Oleh Dian Marta Wijayanti
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru membawa konsekuensi dihapusnya nomenklatur “Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar”. Tentu, awalnya membuat sejumlah senior-senior pengawas, penilik, atau pamong belajar resah. Saya nanti jadi apa setelah ini? Begitu keluhnya.
- Iklan -
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang cukup signifikan terkait dengan perubahan dalam struktur jabatan fungsional dalam dunia pendidikan. Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, jabatan fungsional “Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar” resmi dihapuskan. Sebagai penggantinya, jabatan ini kini bertransformasi menjadi jabatan baru dengan nomenklatur “Pendamping Satuan Pendidikan.”
Meskipun perubahan nama ini membawa banyak perbincangan, banyak pihak yang bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya akan terjadi dengan peran dan fungsi Pendamping Satuan Pendidikan. Apakah tugas dan tanggung jawabnya akan benar-benar berbeda dari pengawas sekolah ataukah tetap sama meskipun terjadi perubahan nomenklatur?
Sejarah dan Perubahan
Sebelum perubahan ini diberlakukan, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar adalah jabatan fungsional yang memiliki peran penting dalam proses pengawasan, pembinaan, dan pendampingan pendidikan di satuan pendidikan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan agar kualitas pendidikan di sekolah tetap terjaga, mendampingi para guru, dan mengarahkan kebijakan pendidikan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pengawas Sekolah, khususnya, memiliki peran yang sangat vital dalam pengawasan proses pembelajaran, evaluasi hasil pendidikan, serta pendampingan dalam peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Namun, keberadaan jabatan ini seringkali dipandang sebagai pos yang terlalu birokratis, dengan banyak laporan administratif yang harus dibuat, meskipun esensi dari pekerjaan mereka sangat terkait dengan proses peningkatan mutu pendidikan.
Dengan keluarnya Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024, jabatan “Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar” dihapuskan dan digantikan dengan jabatan baru yang dikenal sebagai “Pendamping Satuan Pendidikan.” Meskipun nomenklatur jabatan berubah, banyak yang berpendapat bahwa fungsi dasar dari posisi ini tetap akan berjalan seperti sebelumnya, yaitu untuk memberikan dukungan, bimbingan, serta pengawasan kepada satuan pendidikan agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Namun, dalam kebijakan baru ini, terdapat penyesuaian pada peran dan tanggung jawab yang diharapkan lebih fleksibel dan terfokus pada pemberdayaan satuan pendidikan. Pendamping Satuan Pendidikan diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan semata, tetapi juga memberikan solusi konkret dalam menghadapi masalah-masalah yang dihadapi oleh sekolah, baik dalam hal kualitas pembelajaran, kurikulum, maupun manajemen pendidikan secara keseluruhan.
Sama atau Beda?
Pemerintah telah resmi menghapus jabatan fungsional “Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar” melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan Indonesia, terutama terkait dengan peran pengawasan dan pendampingan mutu pendidikan.
Dalam PermenPAN RB tersebut, jabatan Pengawas Sekolah dialihkan menjadi “Pendamping Satuan Pendidikan”. Meskipun terjadi perubahan nomenklatur atau penamaan jabatan, fungsi dan tugas yang diemban oleh Pendamping Satuan Pendidikan diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan Pengawas Sekolah sebelumnya. Mereka tetap akan berperan dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan pendampingan terhadap satuan pendidikan.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Dengan adanya Pendamping Satuan Pendidikan, guru diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar dan mendidik siswa. Sementara itu, Pendamping Satuan Pendidikan akan membantu guru dalam mengembangkan profesionalisme, meningkatkan kompetensi, dan memberikan dukungan dalam implementasi kurikulum.
Penghapusan jabatan fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar menjadi Pendamping Satuan Pendidikan tentu memiliki tantangan tersendiri. Perlu adanya penyesuaian dalam sistem kerja, mekanisme evaluasi, dan pengembangan karir bagi para pendamping. Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat pula peluang besar untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Pendamping Satuan Pendidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Mereka menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah dengan implementasi di lapangan. Dengan kemampuan yang mumpuni, mereka dapat membantu sekolah dalam mengatasi berbagai tantangan, seperti kurangnya sumber daya, методи pembelajaran yang kurang efektif, atau manajemen yang belum optimal.
Potensi Perubahan dalam Struktur Karir dan Pembinaan
Transformasi menjadi Pendamping Satuan Pendidikan juga membuka peluang bagi perubahan dalam struktur karir pegawai negeri sipil (PNS) di bidang pendidikan. Sebagai Pendamping Satuan Pendidikan, jabatan ini mungkin akan berfungsi lebih seperti konsultan atau fasilitator bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan bimbingan dalam menghadapi tantangan pendidikan di era modern ini.
Hal ini akan mengurangi kesan pengawasan yang kaku dan lebih mendorong kolaborasi antara para pendamping dan satuan pendidikan. Fungsi pendampingan ini memungkinkan Pendamping Satuan Pendidikan untuk lebih mengedepankan pendekatan yang personal dan berbasis pada kebutuhan spesifik sekolah, serta berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran yang lebih holistik dan adaptif.
Dengan adanya perubahan nomenklatur ini, tentu ada tantangan dan harapan yang perlu dicermati. Salah satunya adalah kesiapan para Pendamping Satuan Pendidikan dalam menjalankan peran baru mereka. Meskipun secara struktural tugas dan fungsi mereka mungkin tidak terlalu berbeda dengan sebelumnya, perubahan nama dan peran ini mengharuskan mereka untuk melakukan penyesuaian dalam hal pola pikir dan pendekatan terhadap satuan pendidikan yang mereka dampingi.
Ke depan, Pendamping Satuan Pendidikan akan diharapkan memiliki kapasitas lebih besar dalam hal pendampingan yang berbasis data, penggunaan teknologi dalam pembelajaran, serta pengembangan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman. Selain itu, mereka juga harus lebih mampu beradaptasi dengan berbagai kebijakan pendidikan yang terus berkembang.
Bagi banyak pihak, perubahan ini bisa menjadi langkah positif dalam merampingkan birokrasi pendidikan sekaligus memperkuat peran pendampingan yang lebih langsung dan terukur. Meski begitu, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan pengawasan yang seksama agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kekosongan dalam peran yang sebelumnya dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah dan jajaran terkait.
Walaupun jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar telah dihapus dan digantikan dengan Pendamping Satuan Pendidikan, esensi dari tugas mereka untuk meningkatkan kualitas pendidikan tetap menjadi hal yang tak tergantikan. Pendamping Satuan Pendidikan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan pendekatan yang lebih fleksibel, mendukung satuan pendidikan dengan lebih fokus pada kualitas dan hasil yang diinginkan.
Ke depan, tantangan utama bagi pemerintah adalah memastikan bahwa perubahan ini benar-benar dapat meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air, dan bahwa setiap perubahan karir ini bisa mengarah pada sistem pendidikan yang lebih baik dan lebih efisien.
– Penulis adalah Kepala SDN Gajahmungkur 03 Kota Semarang, Juara 3 Fasilitator Terbaik Tanoto Foundation Jenjang SD/MI (2022), Juara I Kepala Sekolah Berprestasi Kota Semarang (2023), Penulis dan Sastrawan Terpilih Lembaga Pendidikan Ma’arif NU PWNU Jawa Tengah (2023), Juara II Kepala Sekolah Inovatif dan Berdedikasi PGRI Kota Semarang 2024, dan Mahasiswa Program Doktor Manajemen Kependidikan UNNES