Oleh Bambang Suharto, S.H.
Raden Ajeng Kartini lahir di Jepara, Jawa Tengah pada tanggal 21 April 1879 beliau berasal dari keluarga Bangsawan Jawa atau Priyayi. Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat dan M.A Ngasirah adalah orang tua kandungnya. Ayah kandungnya merupakan Bupati Jepara. Oleh kedua orang tuanya Raden Ajeng Kartini diberikan kebebasan mengenyam pendidikan sekolah di Europeesche Lagere School (ELS) dengan batas usia maksimal 12 tahun. Kesempatan baik tersebut dimanfaatkan untuk mempelajari ilmu pengetahuan dan penguasaan bahasa Belanda. Setelah paham materi pelajaran bahasa Belanda, Raden Ajeng Kartini mulai belajar dan menulis surat sendiri kepada teman-temannya yang berasal dari Belanda. Isi surat yang ditulisnya tentang rasa ketidakadilan yang dirasakannya, dan dianggap memojokkan perempuan pada waktu itu. Raden Ajeng Kartini hidup di masa status sosial perempuan masih dianggap rendah dan hak kebebasan perempuan sangat terbatas, terkekang oleh adat yang berlaku saat itu.
Awal pergerakan perjuangan emansipasi wanita yang memperjuangkan kesetaraaan gender dimulai dari setelah Raden Ajeng Kartini menamatkan dan lulus dari sekolah Europeesche Lagere School (ELS). Tak disangka ternyata oleh orang tuanya tidak diperbolehkan lagi melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, karena kedua orang tuanya berencana akan menikahkan Raden Ajeng Kartini dengan calon suami yang bernama K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojodhiningrat. Sebelum dinikahkan Raden Ajeng Kartini menjalani ritual adat Jawa dipingit demi kelancaran di hari pernikahan. Dalam hati kecilnya ada rasa keinginan untuk menentang orang tuanya tapi tak berani karena takut dianggap anak durhaka. Raden Ajeng Kartini tertarik cara berpikir perempuan Belanda yang menekankan kesetaraan, kemandirian, dan keterbukaan akses ilmu pengetahuan. Hal tersebut yang membuat Raden Ajeng Kartini menolak menyerah dan kekeh bertekad untuk memajukan perempuan Indonesia. Selama masa pingitan untuk mengisi waktu luangnya Raden Ajeng Kartini mengumpulkan buku pelajaran dan buku ilmu pengetahuan lainnya yang kemudian dibacanya serta mengumpulkan teman-teman perempuan untuk bersama sama belajar menulis dan ilmu mempelajari pengetahuan lainnya. Ditengah kesibukannya Raden Ajeng Kartini juga terus melakukan aktifitas membaca dan menulis surat dengan teman-temannya yang berada di negeri Belanda.
Raden Ajeng Kartini resmi menikah dengan Bupati Rembang yang bernama K.R.M. Adipati Ario Singgih Djojodhiningrat pada tanggal 12 November 1903. Dan setelahnya Raden Ajeng Kartini mengikuti suaminya dari Jepara tinggal ke daerah Rembang, Jawa Tengah. Dari pernikahanya Raden Ajeng Kartini dikaruniai seorang putra bernama Soesalit Djojoadhiningrat yang lahir pada tanggal 13 September 1904. Ketika pindah dan tinggal di Rembang suaminya mengetahui keinginan istrinya yang bercita cita mendirikan sekolah wanita yang bertujuan membuka wawasan terkait dengan pendidikan. Pada tahun 1903 Raden Ajeng Kartini mulai mendapat izin untuk membuka sekolah di rumahnya sendiri daerah Rembang khusus sekolah anak-anak perempuan. Sekolah Kartini menjadi simbol bahwa pendidikan bukanlah milik kaum bangsawan namun milik semua rakyat. Pelajaran di Sekolah Kartini sama persis yang diajarkan di Europeesche Lagere School (ELS) dengan penambahan pelajaran keterampilan dalam berumah tangga seperti menjahit, menyulam, memasak, menyetrika, pengetahuan kesehatan, berkebun, dan sebagainya. Raden Ajeng Kartini wafat pada tanggal 17 September 1904 pada usia 25 tahun dan dimakamkan di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang. Beliau wafat setelah selang empat hari setelah kelahiran putra semata wayangnya yang bernama Soesalit Djojoadhiningrat.
- Iklan -
Jacques Henrij Abendanon adalah Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan Hindia Belanda sekarang Indonesia dari tahun 1900 – 1905. Jacques Henrij Abendanon ditugaskan oleh Kerajaan Belanda untuk menyukseskan kebijakan politik etis atau politik balas budi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bagi Pribumi Indonesia melalui Tiga Program Utama Trias Van Deventer : Edukasi, Irigasi, dan Emigrasi. Kebijakan ini lahir dari kritik atas eksploitasi tanam paksa, yang kemudian melahirkan golongan terpelajar Indonesia yang memicu pergerakan. Salah satu fokus utama Jacques Henrij Abendanon dalam menjalankan tugasnya adalah misi pendidikan untuk perempuan. Sebelum Jacques Henrij Abendanon datang ke Indonesia Christiaan Snouck Hurgronje yang juga pejabat pemerintah hindia belanda yang datang terlebih dulu sebagai penasihat pemerintah kolonial Belanda dalam bidang urusan Islam dan kebijakan Pribumi serta mengatur ketertiban dan keamanan di wilayah koloni. Christiaan Snouck Hurgronje sendiri memberi nasihat kepada Jacques Henrij Abendanon untuk memberi perhatian lebih terhadap anak putri Bupati Jepara yang bernama Raden Ajeng Kartini. Dari sinilah perkenalan Jacques Henrij Abendanon dan istrinya Rosa Manuela Abendanon dengan Raden Ajeng Kartini dimulai saat kunjungan resmi ke Jepara. Raden Ajeng Kartini mempunyai hubungan erat dengan Rosa Manuela Abendanon dan sering berkirim surat. Setelah Raden Ajeng Kartini wafat pada tanggal 17 September 1904 di Rembang, Jacques Henrij Abendanon mengumpulkan dan membukukan surat-surat yang pernah dikirimkan Raden Ajeng Kartini kepada teman-temannya yang tinggal di Eropa. Buku itu diberi judul Door Duisternis Tot Licht yang berarti Habis Gelap Terbitlah Terang. Atas perjuangannya itu, Presiden Republik Indonesia Pertama Ir. Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964 tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Raden Ajeng Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional dan sekaligus menetapkan hari lahir Raden Ajeng Kartini tanggal 21 April untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar nasional yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.
Pada Era Reformasi Tantangan Semangat Emansipasi Wanita Raden Ajeng Kartinidalam hal keseteraan genderuntuk bisa bertumbuh sangat terbuka dan peluangnya sama dengan pria dalam hal pendidikan, politik dan hak hidup yang layak. Walaupun budaya patriarki lebih dominan di Indonesia dengan menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama mengakar kuat dalam budaya, ekonomi, dan politik, serta menempatkan perempuan dalam posisi subordinat atau kedudukan yang lebih rendah. Keterwakilan perempuan di bidang politik bukan lagi pada konteks gagasan melainkan kehadiran fisik, untuk itu dibutuhkan formulasi kebijakan dan arah pembangunan demokrasi. Pelan-pelan keterwakilan perempuan dalam politik terus meningkat. Keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan. Kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun Undang-Undang tersebut telah menetapkan kuota 30%, realisasi keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat masih belum mencapai angka tersebut, dan sempat tercatat baru mencapai 21% untuk itu diperlukan tindakan khusus untuk mempercepat kesetaraan gender di bidang politik. Dampak lain dari kesataraaan gender dengan pria berakibat perempuan mampu bersaing dalam hal pendidikan dan karir setara menjadikan perempuan menjadi pemilih dalam memilih pasangan hidup. Perempuan mandiri jaman sekarang cenderung memilih pria yang telah mapan untuk dijadikan pendamping hidup dikarenakan tekanan biaya berumah tangga yang makin meningkat tajam dan seorang perempuan memilih pasangan hidup yang ideal menjadi alasan turunnya angka pernikahan di Indonesia. Sedangkan perempuan yang berpendidikan rendah cenderung mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan. Mereka sering kali hanya bisa bekerja di sektor informal yang tidak memerlukan pelatihan khusus, yang berdampak pada pendapatan yang lebih rendah. Pendidikan perempuan yang rendah sering kali berkorelasi dengan pernikahan dini yang berakibat kelahiran bayi stunting karena kurangnya nutrisi yang dibutuhkan ibu hamil serta tidak tercukupi kebutuhan hidup akibat penghasilan rendah. Bagi seorang perempuan mengurus rumah tangga dan karir merupakan dua hal kebutuhan hidup yang sangat mendasar. Kontribusi perempuan dalam bekerja memberi manfaat baik untuk ekonomi dan untuk masyarakat serta menjaga kestabilan keuangan keluarganya. Perempuan yang hebat juga harus mampu mengatur keseimbangan antara karir dan kehidupan serta perannya sebagai ibu dalam keluarga. Perkembangan teknologi yang pesat di Era Reformasi membuat Perempuan memiliki peran strategis dalam ekosistem di era digital saat ini, baik sebagai penggerak ekonomi keluarga maupun agen literasi di tengah masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para ibu rumah tangga bisa aktif dan kreatif memanfaatkan media digital sehingga bisa membuka peluang usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Ketika perempuan aktif di dunia digital, Pemerintah ingin memastikan kehidupan perempuan tersebut berdaya baik secara ekonomi, edukasi, politik maupun dalam melindungi keluarganya.
Belakangan ini berita tentang kekerasan yang menimpa perempuan semakin banyak terdengar. Baik itu kekerasan dalam rumah tangga, keluarga, maupun kekerasan seksual. Siapa saja, tidak peduli usia, jenis kelamin, status sosial ekonomi atau latar belakang budayanya, bisa menjadi korban kekerasan. Namun, harus diakui bahwa perempuan secara signifikan memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami kekerasan daripada laki-laki. Melansir data website komnas perempuan.go.id melalui siaran pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2025 bahwa Ranah Personal masih mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus. Sedangkan Ranah Publik mencatat 17.252 kasus, dan Ranah Negara 2.707 kasus. Data ini menunjukkan bahwa rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan. Kekerasan tidak hanya berlangsung di ruang publik, tetapi kuat berakar dalam relasi domestik yang kerap tertutup dan sulit terdeteksi. Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa hubungan tidak seimbang antara dua pihak dimana satu pihak merasa superior memiliki kontrol otoritas, atau sumber daya lebih besar atas pihak lain (inferior). Situasi inilah sering memicu terjadinya penyalahgunaan posisi untuk manipulasi, kekerasan seksual, perundungan, atau eksploitasi, karena pihak lemah merasa bergantung atau terintimidasi. Semangat perjuangan emansipasi wanita di Era Reformasi yang dipelopori oleh Raden Ajeng Kartini tidak boleh padam harus tetap dikawal dan berkesinambungan untuk itu Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berkewajiban melindungi dan memberdayakan perempuan sebagai penggerak ekonomi nasional yang bertujuan pemerataan kesejahteraan pendapatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pemerintah wajib berupaya mendorong pemberdayaan perempuan melalui pendidikan, hak berpolitik, pelatihan dan keterampilan, akses ke kredit usaha mikro, dan kebijakan perlindungan hukum bagi perempuan.
-Penulis adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo bergelar Sarjana Hukum (S.H.), Saya dulu juga pernah berkarir sebagai Human Resourse Departemen (HRD) di perusahaan, sekarang berprofesi sebagai Wiraswasta pemilik Minimarket Sembako yang menjual aneka kebutuhan pokok keperluan rumah tangga. Selain itu juga hobi membaca media online dan media cetak serta menulis puisi, cerpen, essai, quotes dan juga aktif ikut seminar online maupun offline untuk menambah wawasan dan relasi.



