Oleh Nur Hadi
Bahasa dan Kepentingan
Kita bisa memulainya dari sini. Nostalgia ini akan berguna untuk menyadarkan bahwa kasus bahasa ini terlalu banyak dan sering berulang. Namun kita tidak pernah juga sadar, alih-alih mengambil keputusan tegas dalam bersikap.
Kematian Nasrallah akibat serangan udara Israel adalah bentuk “keadilan”bagi banyak korbannya. Itulah pernyataan Joe Biden—presiden ke-46 AS, pascakematian pemimpin Hizbullah yang sempat membuat keputusan krusial dengan membentuk “Front Utara” untuk melawan Israel (28/04/2024).
- Iklan -
Dari pernyataan yang bernada standar ganda itu kita menjadi tahu, dalam pusaran kepentingan, bahasa memegang peranan urgen. Bukan lagi sekadar alat komunikasi, bahasa juga bisa dijadikan bungkus manipulasi untuk tujuan tertentu. Apalagi ranah bahasa juga menyediakan senarai kata yang bisa dimanfaatkan.
Kita mengenalnya sebagai penanda kosong atau mengambang. Ketaksaan serta ambiguitas makna yang dikandung senarai penanda kosong menjadikannya teramat sering muncul dalam beragam konflik manusia. Dua subjek yang bertikai saling melakukan tarik ulur makna sesuai kepentingan. Jika pernyataan Biden adalah demi mengatasnamakan korban-korban Nasrallah, yang mencakup ratusan warga Amerika yang menjadi korban teror, Israel, serta warga sipil Lebanon sendiri, babak baru peperangan yang kemudian dijanjikan Hizbullah sebagai balasan juga mengatasnamakan keadilan versi mereka. Dan keadilan siapakah yang benar-benar adil? Bahasa hanya menjadi alat sekaligus saksi kedua belah yang memanfaatkan dan sulit mencapai titik temu. Butuh orang ketiga untuk melihat masalah secara komprehensif hingga bisa memberikan jalan keluar. Keputusan Indonesia untuk menjadi pihak penengah seharusnya tepat.
Jika kita kemudian berkata keadilan Tuhanlah yang paling benar, maka ini pun juga bukanlah penyelesaian. Kata “Tuhan” itu sendiri telah dikenal sebagai bagian senarai utama dalam penanda kosong. Kata “Tuhan” bahkan telah ribuan tahun menjadi penyebab utama pertikaian manusia. Penyalahgunaan atau kesalahan pemakaian penanda kosong yang berbau SARA dalam sejarahnya memang selalu rentan menyulut terjadinya konflik.
Lantaran sifat penanda ini yang menyerap makna, makna yang dibawa penanda ini pun rentan terhadap penafsiran ganda, bahkan kontradiktif, sehingga begitu mudah dimanfaatkan pengucapnya. Semua orang bisa memanfaatkan deretan penanda kosong ini sesuka dan sesuai keinginannya, seolah-olah maknanya telah tersampaikan, padahal tindakan mereka justru menihilkan dan mengosongkan makna yang ada. Dan gejala ini jelas akan selalu mengada dalam pusaran konflik/kepentingan.
Mari, saya kutipkan beberapa berita yang memuat senarai penanda kosong.
Amnesty International menyerukan kembali kepada pemerintah Indonesia dan Aceh untuk memenuhi kewajiban internasional mereka untuk mengakui “kebenaran” dan menjamin akuntabilitas para korban pelanggaran HAM berat dan keluarga mereka. (Amnesty.org, 15 Agustus 2017)
Biasanya alasan yang diajukan pemerintah adalah untuk “pembangunan” dan “kepentingan umum”. (NU Online dalam tanya jawab masalah penggusuran, 21 April 2016)
PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan “Rakyat”. (Antara, 12 April 2024)
“Kebenaran” yang dimaksud mengandung tarik ulur dari dua sudut pandang yang berkepentingan. “Pembangunan” bisa dibawa ke makna denotatif di pihak pemerintah, tetapi bisa bermakna konotatif di pihak rakyat yang tergusur. Demikian pula “kepentingan umum” yang kita tidak tahu kepentingan mana saja yang benar-benar menjadi acuan, lantaran kenyataannya ada pihak yang merasa dirugikan. Apalagi “rakyat”, yang bisa jadi hanya kelompok pendukung yang dimaksud. Sebagai catatan, “PDIP” dalam contoh terambil di atas hanya sebagai sampel dan tidak ada maksud mendiskreditkan. Betapa banyaknya subjek yang memanfaatkan lema “rakyat” sebagai bagian dari kepentingannya, apalagi di musim-musim kampanye.
Senarai penanda kosong yang bisa diamati, semuanya hadir dalam lingkup persoalan dan kepentingan masing-masing pengguna. Dari pusaran konflik yang belum tertangani, semua makna yang dipanggul penanda kosong itu selalu hanya menghadirkan makna tunggal dari sebelah sisi. Nyatanya, selalu ada tarik ulur makna dua belah pihak yang merasa punya kepentingan dalam penggunaan penanda kosong tersebut.
Tarik ulur makna dalam pemakaian penanda kosong ini sering hadir dalam akar konflik berkepanjangan, bahkan seolah tiada ujung. Amat sulit menjadi objektif jika kita berada dalam salah satu lingkarannya. Mungkin, salah satu cara untuk mencari penyelesaian adalah diam, mendengarkan, memahami, dan menerima makna yang diinginkan pihak sebelah. Dan itu tidak mudah. Siapa tak ingin dianggap benar? Sementara “benar” itu sendiri adalah penanda kosong.
Indonesia di Tengah Perang Antarkepentingan
Kamis (10/10/2024) antara pukul 05.05 waktu setempat gantian Indonesia yang mendapatkan “kesempatan” itu. Dengan diserangnya menara observasi di markas besar UNIFIL, Naqoura, dan melukai dua personel TNI yang turut dalam tugas, Indonesia (terlebih PBB) seharusnya juga bisa menyaringkan kata “keadilan” sebagaimana Joe Biden bebas memanfaatkannya. Apalagi kejadian tersebut nyata berulang (30/03/2026)—bahkan sampai mengakibatkan korban jiwa (tiga prajurit meninggal dan lima lainnya luka-luka). Akan tetapi, sebagai bangsa yang memegang teguh politik bebas aktif, Indonesia juga harus ingat bahwa penentuan sikap itu adalah dalam rangka mengakhiri konflik yang semakin brutal dan tak lagi memandang hukum humaniter internasional dan Resolusi DK PBB 1701.
Keteguhan Presiden Prabowo dalam upaya ikut mewujudkan terciptanya perdamaian di Timur Tengah jangan sampai miring ke arah sentimen agama. Agama, dalam pusaran konflik yang ditimbulkan oleh pemakaian penanda kosong hanya akan memperuncing permasalahan. Keadilan yang dituju lebih kepada pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dari pihak Israel dan Otoritas Palestina sehingga korban tak berdosa tak lagi berjatuhan.
Jika salah satu pihak (dalam hal ini Amerika) bisa menyalahgunakan kata “keadilan” demi membenarkan nafsu hegemoni, apalagi imperialisme, seharusnya keadilan juga bisa ditarik ke makna perdamaian dalam kedaulatan masing-masing pihak. Memberi saku lima ribu kepada kakak adik yang duduk di SD dan SMP disebut tidak adil, meski jumlahnya sama. Keadilan kadang bermakna sesuai kebutuhan. Dan kamus tidak menerakan hitung-hitungan sederhana ini ke dalam definisi keadilan.
Penanda kosong tampaknya akan sering dipakai dalam konflik antarkepentingan. Tetapi jangan khawatir, penyalahgunaan penanda kosong seringkali mengakibatkan kejanggalan. Kejanggalan ini terasa lantaran pemakaiannya dipaksakan, dan bertentangan dengan konsensus umum. Dukungan Amerika (dibuktikan dengan veto kesekian kalinya atas usul gencatan senjata) harus disikapi dengan tegas. Pemakaian penanda kosong hampir selalu menyimpan maksud tersembunyi, dan Amerika bukannya tak memiliki tujuan terselubung pula. Jika banyak bangsa yang duduk di PBB tak bisa sepakat menyaringkan perdamaian dalam makna “keadilan”, maka kita mesti bersiap melihat konflik Timur Tengah akan semakin meluas dan sukar menentukan kapan hari perdamaian. Jangan sampai kata “perdamaian” dimaknai sebagai pembersihan etnis setelah adanya pemakluman dari negara-negara yang merasa tidak punya daya.
Pun kepesertaan Indonesia dalam Board of Peace yang diinisiasi oleh Presiden Donald Trump yang belakangan sering memicu kontroversi dan mengail kekisruhan dalam peta politik internasional. Akankah Indonesia memiliki kesanggupan untuk memberikan suara “perdamaian” dalam forum yang konon dibentuk demi upaya rehabilitasi di Gaza pada khususnya dan di Palestina pada umumnya? Mengingat di negaranya sendiri, dua tokoh tersebut sering memanen buah kelakuan kontroversial mereka. Jangan sampai upaya ini justru hanya sekadar mencari “perdamaian” dari sisi makna lain sesuai kepentingan pribadi, dan mencederai prinsip politik bebas aktif kita yang sedari dulu tidak memihak blok barat maupun timur. Sebab, kini kita pun mulai tahu, “perdamaian” pun ternyata adalah bagian dari senarai penanda kosong yang maknanya bisa ditarik ulur sesuai kepentingan pemakainya.*
–Nur Hadi, Penulis merupakan seorang sastrawan produktif yang telah aktif berkarya sejak awal tahun 2000-an. Kiprah kepenulisannya dimulai pada tahun 2002 ketika cerpen dan puisinya mulai dipublikasikan melalui program Bahana Sastra RRI Pro II Semarang. Sejak saat itu, ia konsisten menekuni dunia literasi dengan fokus pada cerpen, puisi, esai, hingga resensi buku. Dalam perjalanan kariernya, penulis telah meraih berbagai prestasi di tingkat nasional. Pada tahun 2004, ia meraih Juara Harapan dalam Lomba Menulis Cerpen Islami Majalah UMMI, disusul penghargaan serupa pada Lomba Menulis Cerita Pendek Islami (LMCPI) Majalah ANNIDA tahun 2005. Prestasinya meningkat dengan meraih Juara III pada LMCPI tahun 2008 dan kembali Juara III pada tahun 2012. Karya-karyanya juga mendapat pengakuan sebagai karya favorit dalam LMCR LIP ICE Selsun Golden Award pada tahun 2009 dan 2010, serta masuk nominasi Krakatau Award tahun 2010 dan 2018 untuk cerpen, serta tahun 2019 untuk puisi. Penulis juga mencatatkan berbagai capaian penting lainnya, seperti menjadi unggulan dalam Lomba Cerber Majalah Femina (2014/2015), Juara I Lomba Cerpen Green Pen Award 3 Perum Perhutani (2016), masuk 50 esai terpilih Kemenparekraf (2020), serta menjadi salah satu dari 25 penulis terpilih dalam Lomba Geguritan Yayasan Podhang (2020). Pada tahun-tahun berikutnya, ia meraih Juara Harapan IV dalam Sayembara Menulis Cerpen Anak Islami LSBPI MUI (2021), Juara II Sayembara Novela Basabasi (2022), hingga menjadi pemenang pilihan dalam Payakumbuh Poetry Festival (2024) dan menghasilkan karya unggulan juri dalam Festival Marah Roesli (2025).
Karya-karyanya telah tersebar luas di berbagai media massa ternama, baik cetak maupun digital. Cerpennya dimuat di sejumlah surat kabar nasional seperti Kompas, Jawa Pos, Koran Tempo, Media Indonesia, Republika, hingga berbagai media daerah di seluruh Indonesia. Selain itu, karya-karyanya juga hadir di majalah populer seperti Femina, Esquire, Kartini, serta media sastra seperti Annida, Basis, dan Sagang. Tidak hanya cerpen, penulis juga aktif menulis puisi yang dimuat di berbagai media nasional seperti Kompas, Media Indonesia, dan Republika. Ia juga produktif dalam menulis resensi buku yang dipublikasikan di berbagai surat kabar besar, serta artikel opini dan esai bertema budaya dan kebahasaan yang tersebar luas di berbagai platform media.
Dalam dunia literasi dan pendidikan, penulis memiliki kontribusi yang signifikan. Ia merupakan salah satu penggagas “Akademi Menulis Jepara” (2014–2025), serta penggagas Sanggar Sastra Jepara di Perpustakaan Daerah Jepara. Selain itu, ia juga aktif sebagai pengampu program “Creative Writing” di MA Nurul Islam Jepara, menunjukkan dedikasinya dalam membina generasi penulis muda. Dengan konsistensi, produktivitas, dan kontribusi yang luas dalam dunia sastra dan literasi, penulis telah menegaskan posisinya sebagai salah satu figur penting dalam perkembangan sastra Indonesia kontemporer.



