Oleh: Nanang Qosim, M.Pd
Upaya membendung laju regenerasi dan aksi vandalisme terorisme di negeri ini terus memeras “keringat dan darah”. Terakhir kita dikejutkan dengan aksi terang-terangan penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada saat turun dari mobil di Alun-alun Menes, Pandeglang, pada hari Kamis (10/10/2019). Penusukan tersebut melibatkan seorang gadis berinisial FD, seorang gadis kelahiran Brebes, 3 Mei 1998, yang artinya masih berusia 21 tahun.
Menyitir pendapatnya Nasrudin Joha (2019) bahwa peristiwa penusukan Wiranto itu merupakan satu fakta, dan pelaku dikaitkan dengan ISIS dan JAD itu opini, sementara Jokowi mengajak segenap elemen anak bangsa untuk memerangi radikalisme dan terorisme itu narasi. Saya ingin mengajak pembaca, ke akar fenomena terorisme muda dan pasivisme demokrasi.
Kejadian tersebut menurut penulis sudah masuk sasaran teror yang diitikberatkan di ruang publik (rumah ibadah, hotel, kantor pemerintah), dan kini secara terang-terangan insinuatif menyasar ke oknum tokoh/aparat seperti dalam kasus penusukan Menkopolhukam.
Yang lebih menggelisahkan hari-hari ini, pelaku teror kini didominasi kalangan berusia muda. Terperangkapnya kaum muda dalam aksi teror meninggalkan fenomena buram terutama bagi negeri ini karena berpotensi menciptakan fragmentasi bagi konsolidasi modal sosial bangsa yang secara postur demografi didominasi kaum muda. Selama ini representasi kepemudaan masih labil dalam mengelola prinsip, kreativitas, inisiatif dan mudah destruktif seperti tercermin dalam pelbagai eskalasi tawuran antarpelajar.
- Iklan -
Terlebih dalam sebuah masyarakat yang afeksionalitas kebijakan publiknya bersifat bias kepemudaan, proses “pembentukan identitas” (Lewis,1988) akan mudah terjadi dalam pengertian respons terhadap keterasingan dan ketergantungan atas sebuah hegemoni (kebudayaan, ekonomi, nilai agama, pengetahuan, dan doktrin sekularisme).
Ini yang membuat afirmasi kultur dan keagamaan seseorang berpotensi kehilangan basis material dan dengan mudah digunakan untuk menyusun definisi-definisi baru dalam wujud kompensasi identitas. Kompensasi identitas itu bisa berupa penggunaan norma agama untuk menjustifikasi bargaining status atau pola relasi yang timpang dalam keluarga, hubungan pergaulan, pekerjaan, prestasi, dan sebagainya.
Kecenderungan ini semakin kuat tatkala seseorang mengalami difusi identitas (Papalia, dkk, 2001, Monks, dkk, 2000) karena tekanan internal maupun sosial. Misalnya, karena kemiskinan, ketidakadilan dan ketidakmampuan dalam membendung tekanan psikologis sehingga komitmen antikekerasan untuk memoderasi perbedaan tak muncul dan melembaga.
Misalnya, dalam sebuah perdebatan soal soal kenaikan BBM, aktivis Muslim Liberal, Ulil Abshar-Abdalla dinilai mendukung sistem pasar kapitalisme yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan (Pontoh, 2008), yang kemudian dengan mudah diartikulasikan sebagai pesan yang mengancam ideologi diri/kelompok yang bersifat antikapitalisme.
Dari segi peran koersif institusional, negara dituntut untuk wajib memproteksi dan menanggulangi potensi ancaman keamanan terhadap bangsa. Gerakan-gerakan fundamentalis yang berserak di Tanah Air dalam batas-batas tertentu jika tidak diantisipasi bahkan ditoleransi juga memicu terjadinya konstruksi suatu masyarakat (yang mengarah) gagal.
Noam Chomsky dalam Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy (2006) misalnya melihat hal tersebut sebagai ketidakmampuan strategis hukum dan aparat menciptakan rekayasa sistemik keamanan yang memberi jaminan bagi ketertiban dan pemenuhan rasa aman, termasuk rendahnya kesadaran dan komitmen pengelolaan konflik dan potensi perang sipil.
Pahami Jejaring
Dengan efek kejutan teroris yang bisa muncul kapan dan di mana saja, negara dan segenap institusi kontra teroris ke depan harus lebih memahami bentuk dan jejaring radikalisme karena gerakan ini–meminjam prinsip Tocquevillian (Fukuyama, 2001:8)– pada dasarnya sulit dipahami secara universal sebagaimana jika kita memperbandingkannya dengan gerakan fasis Mussolini di Italia yang berawal dari gerakan fasis tukang pukul yang menjadi gerakan politik untuk akhirnya memimpin pemerintahan dikator Italia. Apalagi embrio terorisme di Indonesia dalam banyak pengalaman sering mengikuti alur kejadian dan isu-isu penting yang berkembang di masyarakat.
Negara memang tak mungkin secara maksimal melakukan taktik geosurveilance atau mengawasi seluruh aktivitas individu tiap warga seluruhnya atau tak serta-merta menerapkan politik propaganda demagog sembari mensimplifikasi solusi atas problem masyarakat terkait ancaman teroris yang ditimbulkan.
Tetapi negara dengan kekuatan preventif keamanannya paling tidak dapat membangun mekanisme preventif dengan sedapat mungkin menyediakan semacam “kamera sirkuit tertutup” untuk memahami motif dan potensi yang memperluas aksi teror lewat manajemen dan koordinasi intelijen yang baik, menciptakan strategi pembinaan teritori orang-orang muda, bekerja sama dengan institusi agama, pendidikan, gerakan sosial produktif maupun politik.
Ini menandakan perlu adanya koordinasi kerja sama di antara lembaga pemerintah untuk mengelola insentif konstelasi gerakan kaum muda ke aspek-aspek yang konstruktif, bertanggung jawab dan jauh dari sedimentasi kekerasan.
Dalam aspek politik-demokrasi, kaum muda tidak saja diajarkan bersikap proaktif dalam berbagai rangkaian aktivisme demokrasi (demonstrasi, unjuk rasa sebagai wujud partisipasi politik), tetapi juga diperkenalkan dan ditanamkan tentang pentingnya perilaku pasivisme demokrasi (menghargai perbedaan) sebagai identitas kolektif dalam bernegara.
Selain memerlukan peran aktif institusi agama dan pendidikan, langkah ini bisa diinisiasi lembaga-lembaga demokrasi termasuk partai politik untuk mulai merancang suatu model pembinaan nilai-nilai dan prinsip berdemokrasi yang mampu dikontekstualisasikan dengan perilaku, tantangan dan kebutuhan keseharian kaum muda.
Dalam aspek politik-demokrasi, kaum muda tidak saja diajarkan bersikap proaktif dalam berbagai rangkain aktivisme demokrasi (demonstrasi, unjuk rasa sebagai wujud partisipasi politik). Tetapi juga diperkalankan dan ditanamkan tentang pentingnya perilaku pasivisme demokrasi (menghargai perbedaan) sebagai identitas kolektif dalam bernegara.
Selain memerlukan peran institusi agama dan pendidikan, langkah ini bisa diinisiasi lembaga demokrasi termasuk partai politik untuk mulai merancang suatu model pembinaan nilai-nilai dan prinsip berdemokrasi yang mampu dikontektualisasikan dengan perilaku, tantangan dan kebutuhan keseharian kaum muda.
–Dosen Fakultas Sains dan Teknologi (Sainstek) UIN Walisongo Semarang