Guru Penuh Waktu, Kebijakan Jangan Setengah Hati

Oleh: Dr Hendrizal SIP MPd

Ada kabar yang terdengar seperti musik di telinga guru: sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 tanpa tes dan dibiayai melalui APBN. Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut kesepakatan pemerintah dan DPR itu sebagai langkah memperjelas status sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.

Kabar ini tentu layak disambut. Setelah bertahun-tahun mengajar, sebagian guru akhirnya tidak perlu lagi merasa seperti pegawai dengan tanda tanya di jidat. Mereka mengajar penuh waktu, tetapi statusnya pernah seperti pekerjaan sambilan. Negara rupanya membutuhkan kesabaran guru lebih lama daripada membutuhkan kepastian administrasinya.

Inilah wajah kebijakan publik yang kadang lucu dengan cara yang tidak lucu. Pemerintah bisa membuat aturan setebal buku, tetapi kehidupan guru tetap harus menunggu halaman terakhir. Dalam data resmi BKN, per 31 Desember 2025 terdapat 2.299.056 ASN guru. Sebanyak 1.139.140 atau 50% berstatus PNS, 989.401 atau 43% PPPK, dan 170.515 atau 7% PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Dapodik yang dikutip Kemendikdasmen pada Agustus 2026 mencatat 231.246 guru PPPK paruh waktu. Artinya, angka 230 ribu yang disebut DPR hampir seluruh populasi PPPK paruh waktu dalam basis data tersebut. Kemendikdasmen juga mencatat 908.617 guru PPPK penuh waktu. Jadi ini bukan operasi kosmetik terhadap segelintir pegawai, melainkan keputusan yang menyentuh struktur besar tata kelola guru nasional.

Dalam teori implementasi kebijakan, Pressman dan Wildavsky (1973) mengingatkan bahwa sebuah keputusan pemerintah dapat kehilangan daya ketika melewati terlalu banyak mata rantai pelaksanaan. Kebijakan yang bagus di meja perumus belum tentu bagus ketika sampai di sekolah. Di negeri ini, meja kebijakan kadang sangat cepat membuat keputusan, sementara kaki birokrasi membutuhkan waktu untuk menemukan sepatunya.

Karena itu, masalah sesungguhnya bukan hanya apakah 230 ribu guru diangkat penuh waktu. Pertanyaan kebijakan publik yang lebih penting adalah: bagaimana kebijakan itu dilaksanakan secara adil, transparan, terukur, dan berkelanjutan? Pemerintah harus memastikan anggaran, formasi, gaji, perlindungan, distribusi guru, serta mekanisme evaluasi berjalan dalam satu desain, bukan menjadi paket-paket kebijakan yang saling menunggu.

Ada pula sesuatu yang menarik dari perkembangan kebijakan ini. Pada 19 Agustus 2026, Kemendikdasmen menyatakan guru PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, tetapi pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah. Sebulan kemudian, pernyataan DPR menyebut 230 ribu guru akan diangkat penuh waktu tanpa tes. Perbedaan penekanan ini semestinya segera dijelaskan melalui aturan resmi agar guru tidak dipaksa menjadi ahli tafsir kebijakan.

Dalam perspektif Michael Lipsky (1980), guru termasuk street-level bureaucrats: pelaksana kebijakan yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan menerjemahkan keputusan negara dalam praktik sehari-hari. Mereka bukan sekadar penerima kebijakan. Mereka adalah orang yang setiap pagi harus membuat kebijakan negara terasa nyata di ruang kelas.

Ironinya, kita sering memperlakukan guru seolah-olah mereka hanya komponen biaya. Ketika anggaran dibahas, guru menjadi angka. Ketika statistik disusun, guru menjadi kolom. Ketika mutu pendidikan dibicarakan, guru menjadi sasaran pelatihan. Padahal di ruang kelas, mereka berhadapan dengan anak manusia yang tidak pernah datang dalam bentuk tabel Excel.

Data Kemendikdasmen menunjukkan sepanjang semester I 2026 Tunjangan Profesi Guru telah disalurkan Rp37,9 triliun kepada 1,68 juta guru. Tunjangan Khusus Guru mencapai Rp1,5 triliun untuk lebih dari 65 ribu guru, sedangkan Dana Tambahan Penghasilan mencapai Rp25 miliar untuk lebih dari 25 ribu guru. Angka-angka ini menunjukkan negara sudah mengeluarkan sumber daya besar untuk guru; tantangannya adalah memastikan belanja tersebut menghasilkan kepastian dan peningkatan mutu, bukan sekadar menyelesaikan antrean administrasi.

Di sinilah konsep policy cycle menjadi penting. Kebijakan tidak selesai ketika keputusan diumumkan. Ia baru memasuki tahap yang paling melelahkan: implementasi, monitoring, evaluasi, lalu perbaikan. Kalau pengangkatan 230 ribu guru berhenti pada seremoni penyerahan SK, kita hanya mengganti status kepegawaian tanpa memperbaiki ekosistem pendidikan.

Masalah pemerataan juga belum selesai. Abdul Fikri sendiri mengingatkan bahwa pengangkatan guru menjadi ASN tidak otomatis menghapus ketimpangan distribusi guru antardaerah. Bahkan masih ada sekitar 172 ribu guru honorer yang disebut belum lolos skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dan direncanakan diproses secara bertahap sesuai regulasi.

Maka, kebijakan 2027 seharusnya tidak berhenti pada kalimat “230 ribu guru diangkat”. Pemerintah perlu membuat peta kebutuhan guru nasional yang terbuka: siapa yang dibutuhkan, di mana ditempatkan, bidang apa yang kekurangan, berapa biaya jangka panjangnya, dan bagaimana mutu mereka dikembangkan. Jika tidak, kita hanya memindahkan guru dari ruang tunggu administrasi ke ruang tunggu kebijakan berikutnya.

Satire paling pahitnya sederhana: guru diminta mengajarkan anak-anak agar tidak menggantungkan masa depan pada keberuntungan, sementara masa depan gurunya sendiri pernah digantungkan pada perubahan regulasi. Guru diminta mengajarkan kepastian, tetapi negara kadang menyuguhkan kepastian dalam bentuk konferensi pers.

Pengangkatan 230 ribu guru menjadi penuh waktu dapat menjadi langkah penting. Tetapi kebijakan publik yang matang bukan sekadar membuat orang memperoleh status baru. Ia harus membuat kehidupan menjadi lebih pasti, pelayanan menjadi lebih baik, dan pendidikan menjadi lebih bermutu.

Sebab guru bukan sekadar angka yang harus diselesaikan dalam APBN. Mereka adalah manusia yang setiap hari menyelesaikan masa depan anak-anak Indonesia. Jangan sampai negara berhasil mengangkat guru menjadi penuh waktu, tetapi masih bekerja setengah hati dalam mengurus pendidikan.

*) Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah Dosen pascasarjana Prodi S2 Pendas-PGSD FKIP Universitas Bung Hatta (UBH); penasihat Pondok Sinau Plikon (PSP) Magelang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top