Oleh Muhammad Ryan Romadhon
Baru-baru ini, PBNU melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023, telah resmi memberhentikan Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar dari jabatannya.
Mengutip laman NU Online, PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.
Salah satu pertimbangan pemberhentian yang tercantum dalam SK tersebut menyatakan:
- Iklan -
“[…] berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH. Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur [KH. Anwar Manshur] telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur.”
* * *
Peristiwa serupa juga pernah terjadi pada masa kepemimpinan khalifah Utsman bin Affan ra, yaitu saat beliau memberhentikan beberapa pejabat negara pada waktu itu. Diantara dari pejabat negara yang diberhentikan oleh beliau adalah:
Sa’ad bin Abi Waqqash
Setelah memberhentikan Sa’ad, Utsman menggantikannya dengan Walid ibn Uqbah bin Abi Mu’ith, saudaranya seibu. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 25 H di Kufah. (Prof. Dr. Ibrahim al-Quraibi, asy-Syifa fi Tarikh al-Khulafa’, [Jakarta: Qisthi Press: 2009], hal. 652)
Abu Musa al-Asy’ari
Setelah memberhentikan Abu Musa al-Asy’ari, Utsman menggantikannya dengan Abdullah bin Amir bin Kariz bin Rabi’ah bin Habib bin Abd Syams bin Abdu Manaf. Dia adalah sepupu Utsman bin Affan, karena ibu Utsman adalah Arwa binti Kariz. (Prof. Dr. Ibrahim al-Quraibi, asy-Syifa fi Tarikh al-Khulafa’, [Jakarta, Qisthi Press: 2009], hal. 652)
Ibnu Hajar berkata, Utsman telah memberikan kekuasaan kepada Abdullah bin Amir di Bashrah menggantikan Abu Musa al-Asy’ari pada tahun 29 H. Kekuasaannya diperluas mencapai Persia yang sebelumnya dipimpin oleh Utsman bin Abi al-‘Ash. Dia kemudian menaklukkan semua wilayah Khurasan dan daerah pinggrran Persia, Sijistan, Karman, dan lainnya hingga para pasukan perangnya di masa pemerintahannya berhasil membunuh Yazdajird, raja Persia yang terakhir. (Syekh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, al-Ishabah fi Tamyizish Shahabah, [Beirut, Dârul Jîl: 1412], jilid 2, hal. 359, dan jilid 3, hal. 60-61)
Sa’id bin al-‘Ash
Abdullah bin Amir
Abdullah bin Sa’ad bin Abi Sarh
Mu’awiyah bin Abi Sufyan
Merekalah para pejabat negara yang pernah diberhentikan masa jabatannya oleh khalifah Utsman bin Affan pada masa kekhalifahannya.
Meskipun banyak kalangan yang tidak setuju dengan kebijakan Utsman dalam memberhentikan para pejabat negaranya tersebut, karena menurut kalangan tersebut Utsman lebih memilih menggantinya dengan dengan saudara-saudaranya yang memiliki kedudukan dan kemampuan di bawah para sahabat itu, namun Utsman mempunyai alasan tersendiri dalam kebijakan tersebut.
Utsman melakukan hal itu sesuai dengan jejak Rasulullah saw. dan dua sahabatnya, Abu Bakar ra. dan Umar ra. Dimana Rasul pernah memilih Amr bin Ash sebagai panglima perang dalam sebuah pasukan perang. Padahal dalam pasukan itu terdapat Abu Bakar dan Umar yang memiliki kemampuan lebih baik dari Amr bin ‘Ash. (Prof. Dr. Ibrahim al-Quraibi, asy-Syifa fi Tarikh al-Khulafa’, [Jakarta, Qisthi Press: 2009], hal. 670)
* * *
Nah, dalam keputusan PBNU memberhentikan Ketua PWNU Jatim, KH Marzuqi Mustamar dari jabatannya mungkin dapat dimaklumi. Sebab, seperti kami kutip dari laman NU Online, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said Husni mengatakan bahwa pergantian pengurus adalah hal biasa dalam dinamika internal organisasi, sehingga harapannya semua pihak tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
Karena dalam sejarah pun hal demikian pernah terjadi, seperti yang penulis paparkan dalam masa kepemimpinan khalifah Utsman bin Affan, dimana beliau mempunyai alasan tersendiri atas kebijakan memberhentikan pejabat negaranya pada waktu itu.
Pun juga, Syekh Khudhari Beik dalam kitabnya, Itmamul Wafa, berpendapat bahwasanya tidak ada salahnya seorang pemimpin melakukan pemberhentian pejabat dan menggantinya dengan yang lainnya, karena menurut beliau, agama Islam memperlakukan semua orang secara setara, tidak ada seorang pun yang dianggap lebih dekat dengan Islam atau lebih jauh dari itu. Sehingga semua keputusan itu (pemberhentian dan pergantian jabatan) diserahkan pada kebijaksanaan pemimpin yang diberi otoritas oleh umat Islam. (Syekh Khudhari Beik, Itmamul Wafa, [Beirut, Darul Kutub al-‘Ilmiyyah:1442 H], hal. 139).
-Wisudawan Angkatan Pertama Ma’had Aly Ponpes Al-Iman Bulus Purworejo Jawa Tengah Takhassus Tafsir wa Ulumuhu dan Redaktur Bilqolam Al-Iman Bulus