Semarang – NU adalah Jam’iyyah diniyyah ijtima’iyah atau organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang dilindungi oleh undang-undang Nomor 17 tahun 2013 dan Perpu Nomor 2 tahun 2017. “Meskipun NU berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni sejak tahun 1926 dan para pendirinya ikut memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankannya, namun NU selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ini”, ujar Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng HM Muzamil disela-sela acara Rapat koordinasi peningkatan mutu Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama di Hotel Muria Semarang, Sabtu 28 November 2020 yang dihadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, pengurus badan otonom dan lembaga tingkat wilayah Jawa Tengah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa hubungan NU dan pemerintah bersifat dinamis, selalu mendorong dan mendo’akan agar pemerintah RI komitmen dalam menjalankan teks proklamasi, pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. “Kita berharap kepada aparatur pemerintah agar berusaha maksimal untuk mencapai tujuan bernegara, yakni terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur”, tegasnya.
Kedudukan aparatur pemerintah adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. “Dengan demikian pemerintah wajib mewujudkan keseimbangan antara memperkuat kedudukan negara dan memperkuat kehidupan masyarakat. Untuk itu demokrasi bidang politik juga harus diikuti dengan demokratisasi bidang ekonomi sehingga terwujud adanya keadilan dan kemakmuran”, ujarnya.
Karena itu menurutnya, birokrasi sebagai representasi alat negara tidak boleh hanya berpikir dan bertindak teknis prosedural, namun juga harus mampu menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara untuk kebaikan dan tercapainya tujuan bernegara”, ujarnya.
- Iklan -
Menurutnya muncul kesan aparatur negara hanya menjalankan kebijakan pejabat publik secara teknis. “Idealnya pejabat karir pada pemerintahan harus mampu memberikan masukan yang objektif kepada pejabat publik untuk memperkuat keseimbangan antara negara dan masyarakat”, terangnya.
Sebab, menurutnya, pejabat karir yang lebih lama di pemerintahan lebih menguasai data tentang potensi, kelemahan, ancaman dan tantangan negara tercinta. Sementara pejabat publik lima tahun sekali dipilih melalui pemilu, sehingga pejabat karir harus profesional untuk memberikan penguatan negara guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“NU sebagai kekuatan masyarakat siap memberikan masukan dan dukungan kepada pemerintah selama pemerintahan berorientasi memperkuat visi dalam mencapai kemaslahatan umum”, tegasnya.
Menurutnya NU selalu bersikap proporsional sesuai kedudukannya sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. “Yang penting seluruh badan otonom dan lembaga sebagai perangkat organisasi NU tetap mengikuti kepemimpinan ulama khususnya Syuriah, kerena secara organisasi, Syuriyah adalah pengendali, pembina dan pengarah di dalam NU”, tegasnya.
Pada acara rapat koordinasi tersebut juga dilantik pengurus antar waktu Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) PWNU Jateng oleh Katib Syuriyah KH Imam Sya’roni. (*)