Semarang, Maarifnujateng.or.id – Warga NU hendaknya tetap hati-hati dan bersikap kreatif dalam mensikapi persoalan yang dihadapi bangsa dan negara, agar NU tetap bisa menjaga keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, syukur-syukur mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa Indonesia tercinta.
Demikian disampaikan Ketua Tanfidziyah PWNU Jateng HM Muzamil dalam pengantar diskusi terbatas Omnibus Law-Cipta Kerja di Kantor PWNU Jateng, Senin 9 Oktober 2020 malam.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bangsa Indonesia sedang menghadapi masalah krusial seperti resesi ekonomi, menurunnya pendapatan, naiknya angka pengangguran, dan seterusnya. “Masalah ini perlu disikapi secara dewasa, dengan mengembangkan kreativitas, dan tidak perlu tergantung pada pihak lain”, tegasnya.
Diskusi terbatas tersebut yang dimoderatori Wakil Sekretaris Dr Rofiq Mahfudz, menampilkan pembicara Ketua Komisi Kebijakan Publik PWNU Jateng Dr Akhmad Syakir Kurnia dan Wakil Ketua PWNU Jateng Dr Agus Riyanto.
- Iklan -
Dalam paparannya Dr Akhmad Syakur Kurnia menyampaikan, melihat UU Cipta Kerja, perlu dicarikan pemikiran win win solution, jangan sampai terjadi zero sum game.
Karenanya perlu adanya multi perspektif, pandangan yang beragam, agar situasinya kondusif bagi bangsa dan negara.
Ia mencontohkan, jika subsidi energi dialihkan untuk pendidikan, maka dampak masa depan akan semakin baik bagi putra-putri bangsa. “Kalau subsidi energi kan sifatnya habis pakai, tidak untuk investasi jangka panjang”, tuturnya.
“Sebaiknya kita tidak memberikan stigma negatif kepada negeri kita sendiri supaya bangsa kita menjadi produktif”, tambahnya.
Moderator Dr Rofiq Mahfudz menanyakan apakah UU Cipta Kerja ini lebih melindungi pekerja ataukah kepada pengusaha?
Pembanding Dr Agus Riyanto menyampaikan apapun undang-undang itu adalah produk pertarungan politik, termasuk UU Cipta Kerja.
Lalu siapakah yang memenangkan pertarungan politik itu? “UU Cipta Kerja ini seperti kerja “bandung bondowoso”, karena sifatnya sangat besar namun diselesaikan dalam waktu relatif singkat. “Ini yang menjadi tanda tanya masyarakat”, ujarnya.
Karena itu UU Cipta Kerja menjadi polemik, karena tidak banyak dilakukan hearing, dengar pendapat dari seluruh lapisan masyarakat terlebih dahulu.
Kemudian dari sisi substansi, terdapat 11 cluster. Idealnya kita diskusikan per cluster, karena ada beberapa pasal kontroversial. Memang ada yang hoaks informasi yang beredar di media, namun menurutnya perlu edukasi yang baik.
Ia menganjurkan agar pemerintah dan berbagai pihak mengedepankan etika dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berbeda pandangan, melakukan langkah-langkah yang elegan.
Menanggapi paparan nara sumber, Kiai Munif menyampaikan, sebagus apa pun undang-undang, yang penting adalah pelaksanaannya. Karena masalah yang terjadi adalah krisis moral yang melanda bangsa kita. “Jika krisis moral ini tidak dikoreksi semua pihak maka bangsa kita sulit untuk mewujudkan impian yang selama ini diharapkan masyarakat”, ujarnya. (Adm44/hi/mm)