Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?
¹
Pertanyaan :
Pernah kita jumpai adanya brosur “qurban dulu bayar belakangan”. Di dalam brosur itu ada simulasi pembiayaan qurban. Harga hewan (kambing) dipatok Rp 3 Juta. Kalau diangsur selama tiga bulan, perbulannya bayar Rp. 1.067.000. Jika diangsur selama 6 bulan, perbulannya membayar Rp. 560.000. jika diangsur selama 12 bulan, per bulannya membayar Rp. 307.000.
Di dalam brosur itu juga terdapat tulisan “raih kesempatan hadiah umroh gratis”.
Pertanyaannya adalah bagaimanakah hukum jika melakukan transaksi sebagaimana brosur tersebut?
Jawaban LBM PWNU Jateng:
Hukum jual beli Hewan Qurban dalam kasus tersebut di brosur hukumnya haram dan tidak sah, karena kredit yang dibayarkan oleh pembeli melebihi harga jual yang ditetapkan oleh penjual di saat transaksi (tertera dalam brosur). Permasalahan ini termasuk Riba
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap hutang yang menarik keuntungan pada orang yang meminjami itu adalah riba.
adapun hadiah umrohhnya juga haram. karena tsaman tidak bisa menjadi milik penjual
Penjelasan :
Dalam ketentuan jual beli, Tsaman (alat pembayaran) bisa diserahkan secara kontan atau kredit sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli, sehingga membeli hewan qurban dengan pembayaran secara kredit hukumnya sah, dan hewan yang dibeli juga sah dibuat ibadah qurban. namun syariat Islam tidak menganjurkan (mensunnahkan) ibadah qurban bagi yang belum mampu.
Adapun jual beli hewan qurban sebagaimana kasus tersebut di brosur hukumya haram dan tidak sah karena termasuk riba qordl. Sedangkan hadiah umroh juga haram jika dana yang digunakan diambilkan dari hasil jual beli sebagaimana tersebut diatas, sebab tsaman dari jual beli yang tidak sah tidak bisa dimiliki oleh penjual
sebagai solusi : penawaran dalam brosur tidak menyebut satuan harga kambing melainkan hanya menawarkan tipe kambing yang dijual dan jumlah nominal kreditnya.
Perumus
1. Zaenal Amin
2. KH. Habibul Huda
3. KH. Busro musthofa
Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?
2 Comments
2 Comments
maaf, jual beli kredit itu tetap sah, sebab antara penjual dan pembeli menyepakati salah satu dari harga kontan atau kridit
Jual beli dengan cara pembayaran kredit itu boleh, asal pembayaran kreditnya tidak melebihi Harga yang ditetapkan pada saat transaksi.
Sedangkan kasus dalam brosur harga yang ditawarkan / yang disepakati 3 juta, tapi akumulasi angsuran melebihi Rp 3 juta ini yang menjadikan tidam boleh. Berbeda jika dari awwal tidak bersepakat dengan harga Rp 2 juta, tapi hanya bersepakat pada angsuran perbulannya saja. Oleh karena itu kami tawarkan solusi di alinea terakhir pada jawaban. Matur nuwun.