• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan
LP Maarif NU Jateng
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Artikel
  • Sastra
  • Keislaman
    • Hikmah
    • Fikih
    • Tokoh
  • Jurnal
  • Program
    • LSP P2
    • Ma’arif Career
  • Lomba
    • Lomba Madrasah dan Sekolah Unggulan
  • UNDUH
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Artikel
  • Sastra
  • Keislaman
    • Hikmah
    • Fikih
    • Tokoh
  • Jurnal
  • Program
    • LSP P2
    • Ma’arif Career
  • Lomba
    • Lomba Madrasah dan Sekolah Unggulan
  • UNDUH
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
LP Maarif NU Jateng
ADVERTISEMENT
Home Fikih

Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

14/07/2020
in Fikih
Reading Time: 2min read
0 0
2
Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

Ilustrasi NU Online

0
SHARES
562
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Bacajuga:

Hukum Menjual Kulit Binatang Qurban, dan Hukum Shalat Jumat Bertepatan Hari Raya Idul Adha

Hukum Menjual Kulit Binatang Qurban, dan Hukum Shalat Jumat Bertepatan Hari Raya Idul Adha

31/07/2020
385
Bagaimana Sikap PWNU Jateng Jelang Pilkada 2020?

Bagaimana Sikap PWNU Jateng Jelang Pilkada 2020?

23/07/2020
131

Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?
¹
Pertanyaan :
Pernah kita jumpai adanya brosur “qurban dulu bayar belakangan”. Di dalam brosur itu ada simulasi pembiayaan qurban. Harga hewan (kambing) dipatok Rp 3 Juta. Kalau diangsur selama tiga bulan, perbulannya bayar Rp. 1.067.000. Jika diangsur selama 6 bulan, perbulannya membayar Rp. 560.000. jika diangsur selama 12 bulan, per bulannya membayar Rp. 307.000.

Di dalam brosur itu juga terdapat tulisan “raih kesempatan hadiah umroh gratis”.

Pertanyaannya adalah bagaimanakah hukum jika melakukan transaksi sebagaimana brosur tersebut?

Jawaban LBM PWNU Jateng:
Hukum jual beli Hewan Qurban dalam kasus tersebut di brosur hukumnya haram dan tidak sah, karena kredit yang dibayarkan oleh pembeli melebihi harga jual yang ditetapkan oleh penjual di saat transaksi (tertera dalam brosur). Permasalahan ini termasuk Riba
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap hutang yang menarik keuntungan pada orang yang meminjami itu adalah riba.
adapun hadiah umrohhnya juga haram. karena tsaman tidak bisa menjadi milik penjual

Penjelasan :
Dalam ketentuan jual beli, Tsaman (alat pembayaran) bisa diserahkan secara kontan atau kredit sesuai dengan kesepakatan penjual dan pembeli, sehingga membeli hewan qurban dengan pembayaran secara kredit hukumnya sah, dan hewan yang dibeli juga sah dibuat ibadah qurban. namun syariat Islam tidak menganjurkan (mensunnahkan) ibadah qurban bagi yang belum mampu.

Adapun jual beli hewan qurban sebagaimana kasus tersebut di brosur hukumya haram dan tidak sah karena termasuk riba qordl. Sedangkan hadiah umroh juga haram jika dana yang digunakan diambilkan dari hasil jual beli sebagaimana tersebut diatas, sebab tsaman dari jual beli yang tidak sah tidak bisa dimiliki oleh penjual
sebagai solusi : penawaran dalam brosur tidak menyebut satuan harga kambing melainkan hanya menawarkan tipe kambing yang dijual dan jumlah nominal kreditnya.

Perumus
1. Zaenal Amin
2. KH. Habibul Huda
3. KH. Busro musthofa

Tags: Hukum Qurban
ShareSendTweet
Previous Post

Manusia Epigon

Next Post

Gerakan Literasi Ma’arif Ajari Cara Menulis Resensi

Related Posts

Hukum Menjual Kulit Binatang Qurban, dan Hukum Shalat Jumat Bertepatan Hari Raya Idul Adha
Fikih

Hukum Menjual Kulit Binatang Qurban, dan Hukum Shalat Jumat Bertepatan Hari Raya Idul Adha

31/07/2020
385
Bagaimana Sikap PWNU Jateng Jelang Pilkada 2020?
Fikih

Bagaimana Sikap PWNU Jateng Jelang Pilkada 2020?

23/07/2020
131
Next Post
Gerakan Literasi Ma’arif Ajari Cara Menulis Resensi

Gerakan Literasi Ma'arif Ajari Cara Menulis Resensi

Comments 2

  1. ahmad syamsudin says:
    2 tahun ago

    maaf, jual beli kredit itu tetap sah, sebab antara penjual dan pembeli menyepakati salah satu dari harga kontan atau kridit

    Balas
    • Maarif NU Jateng says:
      2 tahun ago

      Jual beli dengan cara pembayaran kredit itu boleh, asal pembayaran kreditnya tidak melebihi Harga yang ditetapkan pada saat transaksi.
      Sedangkan kasus dalam brosur harga yang ditawarkan / yang disepakati 3 juta, tapi akumulasi angsuran melebihi Rp 3 juta ini yang menjadikan tidam boleh. Berbeda jika dari awwal tidak bersepakat dengan harga Rp 2 juta, tapi hanya bersepakat pada angsuran perbulannya saja. Oleh karena itu kami tawarkan solusi di alinea terakhir pada jawaban. Matur nuwun.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

  • 2.1k Fans
  • 1.5k Followers
  • 1.7k Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

26/07/2020
Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

28/10/2019
Panduan Memahami Akidah Aswaja dan Tauhid Wahabi

Panduan Memahami Akidah Aswaja dan Tauhid Wahabi

20/03/2020
Urgensi Statistika dalam Pendidikan

Urgensi Statistika dalam Pendidikan

24/07/2020
Urgensi Berpuasa dari Media Sosial

Membebaskan Pikiran dari Terorisme Digital

40
Muslim Wajib Peduli Alam dan Lingkungan

Muslim Wajib Peduli Alam dan Lingkungan

33
Penyakit Kronis Penulis Pemula

Membangkitkan Media Sosial PTKIS

31
Kebijakan Berbasis Maqasid Syariah Era Pandemi

Kebijakan Berbasis Maqasid Syariah Era Pandemi

29
Doa Orang-Orang Teraniaya

Doa Orang-Orang Teraniaya

28/05/2022
Sedekah Tak Akan Membuat Kita Miskin

Sedekah Tak Akan Membuat Kita Miskin

28/05/2022
Nalar Kritis Santri dan Aktivitas Berpikir Radikal

Metode Pembelajaran Generasi Digital

26/05/2022
Jimat dan Perkembangan Memori Kolektif Masyarakat

Jimat dan Perkembangan Memori Kolektif Masyarakat

26/05/2022

Tulisan Terbaru

Doa Orang-Orang Teraniaya

Doa Orang-Orang Teraniaya

28/05/2022
8
Sedekah Tak Akan Membuat Kita Miskin

Sedekah Tak Akan Membuat Kita Miskin

28/05/2022
0
Nalar Kritis Santri dan Aktivitas Berpikir Radikal

Metode Pembelajaran Generasi Digital

26/05/2022
2
Jimat dan Perkembangan Memori Kolektif Masyarakat

Jimat dan Perkembangan Memori Kolektif Masyarakat

26/05/2022
4
LP Maarif NU Jateng

Maarifnujateng.or.id merupakan media siber resmi milik Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Tengah. Platform ini merupakan media penerbitan multisegmen yang memfasilitasi dan memotivasi pendidik, peserta didik LP Ma’arif NU serta masyarakat umum untuk memahami, menjiwai dan mencintai Ahlussunnah Waljamaah Annahdliyah serta mengembangkan kemampuan literasi.

Instagram

  • #harlahansor #harlahansor88
  • #harlahfatayatnu #harlahfatayatnu72
  • #maarifnujateng #maarifnu #maarif #lpmaarif #lpmaarifnu #lpmaarifnujateng
  • Marhaban ya Ramadhan..
  • Selamat 70th Harlah PERGUNU, Guru Mulia Membangun Peradaban Bangsa.

#pergunu #pergunujateng #pergunupusat #harlahpergunu #harlahpergunu70
  • Selamat 70th Harlah PERGUNU, Guru Mulia Membangun Peradaban Bangsa.

#pergunu #pergunujateng #harlahpergunu70 #harlahpergunu
  • #pwnujateng #pwnu #pwnujawatengah #nujateng #lpmaarif #lpmaarifnu #lpmaarifnujateng #maarifnujateng #maarifnu
  • #pwnujateng #pwnujawatengah #pwnu #nujateng #lpmaarif #lpmaarifnu #lpmaarifnujateng #maarifnujateng #maarifnu
  • Mugi husnul khatimah, yai...

Alamat Redaksi

Jalan dr. Cipto No. 180 Karangtempel, Kota Semarang, Jawa Tengah 50124

Email:
asnapustaka@gmail.com
HP: 0821-3761-3404

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Esai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Pustaka
  • Keislaman
    • Hikmah
    • Fikih
    • Tokoh
  • Program
    • LSP P2
    • Ma’arif Career
  • Lomba
    • Lomba Sekolah dan Madrasah Unggulan
  • Unduh
  • Kirim Tulisan!

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version