• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan
LP Maarif NU Jateng
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Sastra
  • Artikel
  • Hikmah
  • FikihTanya Jawab
  • Tokoh
  • Jurnal
  • Informasi
  • Download
    • Juara Lomba Video Profil Sekolah/Madrasah 2020
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif CenterNU Career
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Sastra
  • Artikel
  • Hikmah
  • FikihTanya Jawab
  • Tokoh
  • Jurnal
  • Informasi
  • Download
    • Juara Lomba Video Profil Sekolah/Madrasah 2020
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif CenterNU Career
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
LP Maarif NU Jateng
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Pendidikan Hukum Islam

25/03/2020
in Artikel, Opini
Reading Time: 4min read
0 0
0

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah

0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Bacajuga:

Jangan Menunda-nunda Sesuatu

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
2
Melestarikan Tradisi Ruwahan

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021
2

Karakter Guru dan Karakter Siswa

13/04/2021
5
SAJAK-SAJAK BENI SETIA 

Stilistika “Mohon Izin”

07/04/2021
5
Oleh Drs. KH. Mohamad Muzamil
 
 
 
“Taat kepada Allah, Taat kepada Rasulullah, dan Ulil Amri”. Hal ini menandakan bahwa taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mutlak sifatnya, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan taat kepada ulil amri adalah muqoyad, selama ulil amri taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
 
 
 
Pendidikan hukum Islam perlu kiranya dilakukan secara menyeluruh, tidak sepotong-potong, sehingga ketaatan pada hukum Islam dapat secara komprehensif dan kontinyu, terus menerus atau Istiqomah, serta tumbuh sikap saling menghormati diantara perbedaan yang ada. Bukankah perbedaan adalah sunatullah?
 
 
 
Penerapannya memang bertahap, tidak sekaligus. Dimulai dari hal yang sederhana sampai ke hal yang kompleks. Dengan kesungguhan hati, insya Allah akan bisa  dimengerti oleh peserta didik. Hal ini biasanya diawali dari bab thoharoh atau bersuci, baik bersuci dari hadats atau najis, kemudian rukun Islam, sampai bab mu’amalah, bab munakahat, dan bab jinayat.
 
 
 
Kewajiban atau ta’lif tersebut diberikan kepada setiap mukalaf, setiap orang yang telah masuk Islam, telah mencapai aqil baligh, merdeka, dan sehat wal afiyat. Karenanya anak-anak yang belum mencapai aqil baligh, belum berkewajiban melakukan ta’lif. Namun hal ini perlu disampaikan sejak awal agar anak terbiasa mengamalkannya. Orang yang belum merdeka atau menjadi budak juga mendapatkan rukhsoh. Demikian pula orang yang sedang sakit, atau orang yang sedang bepergian, menjalankan kewajiban sesuai dengan kemampuannya atau istito’ah-nya.
 
 
 
Orang yang sudah uzur, berusia sepuh yang menyebabkan sifatnya kembali seperti masa kanak-kanak, atau sudah pikun juga tidak lagi berkewajiban melakukan ta’lif, namun keluarganya berkewajiban membayar fidyah.
 
 
 
Karena itu hukum Islam adalah mudah, namun tidak boleh dianggap sepele atau enteng. Hal ini penting karena adanya kaidah “ada atau tidak adanya hukum adalah tergantung pada illatnya”. Jadi hukum Islam bersifat dinamis, tergantung pada kondisi mukalaf, maksud dan tujuannya dalam melakukan sesuatu yang bernilai ibadah.
 
 
 
Hukum Islam bertujuan memelihara lima hal pokok atau Ushul al-khomsah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Kelima hal pokok ini disebut sebagai maqosid al-syari’ah. Hal ini dirumuskan boleh imam Syafi’i.
 
 
 
Hukum Islam didasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab. Para ulama ahli Sunnah wa al-jama’ah memahami kedua sumber primer hukum Islam ini dengan ijma’ dan qiyas. Hal ini sangat penting karena Islam adalah kehendak Allah sebagai pengejawantahan dari sifat kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya yang sangat dimuliakan, yakni Nabi Adam As dan anak keturunannya, atau umat manusia, agar dapat selamat hidupnya di dunia dan akhirat kelak.
 
 
 
Karena hukum Islam merupakan kehendak Allah Ta’ala, maka orang yang dapat memahami dengan benar adalah Nabi Muhammad SAW, kemudian keluarganya dan para sahabatnya, yang dididik langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
 
 
 
Para ulama mengklarifikasi hukum Islam terdiri dari: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Ada juga khilaf al-aula. Hukum ini telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
 
 
 
Ijma’ adalah kesepakatan para Sahabat Nabi, setelah Nabi Muhammad SAW wafat, sehingga ijma’ disebut juga sebagai akal kolektif. Adapun qiyas adalah akal individual yang diterapkan oleh seorang Mujtahid dalam memahami persoalan baru yang belum diketahui hukumnya  dengan persoalan lama yang ditemukan hukumnya di dalam Al-Qur’an,  Al-Hadits, dan ijma’ karena adanya persamaan illatnya.
 
 
 
Karena itu sering dijumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami dalil Nash atau Al-Qur’an dan Al-Hadits di satu sisi dengan perbedaan pemahaman terhadap realitas yang berkembang di masyarakat di sisi yang lain. Misalnya, ketika Imam Syafi’i tinggal di Baghdad, pendapatnya dikenal sebagai qaul qadim. Setelah ia Hijriyah ke Mesir, pendapatnya dikenal sebagai qaul Jadid.
 
 
 
Terjadinya perbedaan pemahaman terhadap Nash karena di dalam Nash ada ketentuan yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat. Ada yang mutlak dan ada yang muqoyad. Ada yang bersifat qoth’i dan ada yang dlonni. Ada yang masih dan ada pula yang mansuh, dan seterusnya.
 
 
 
Sedangkan perbedaan dalam memahami realitas persoalan yang berkembang terjadi karena adanya perbedaan metode penelitian, situasi daerah dan seterusnya.
 
 
 
Karena itu jika kita pelajari fiqh, akan ditemukan banyak sekali perbedaan pendapat di antara ulama. Namun perbedaan pendapat diantara para ulama tersebut masih didasarkan pada ilmu dan adab, sehingga di antara mereka dapat saling menghormati satu sama lainnya.
 
 
 
Dengan demikian, pendidikan hukum Islam adalah pendidikan tentang perbedaan pendapat diantara para imam madzhab dalam fiqh. Sedangkan kita sebagai generasi pengikutnya dapat saling menghormati di antara perbedaan yang ada. Wallahu a’lam.
 
 
 
-Penulis adalah Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah.

Tags: Drs. KH. Mohamad MuzamilKetua PWNU JatengPendidikan Hukum Islam
ShareSendTweet
Previous Post

Isra’ Mi’raj dan Refleksi Umat Islam Indonesia

Next Post

Mengapa Harlah NU Ditolak Muhammadiyah?

Related Posts

Jangan Menunda-nunda Sesuatu
Artikel

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
2
Melestarikan Tradisi Ruwahan
Artikel

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021
2
Artikel

Karakter Guru dan Karakter Siswa

13/04/2021
5
Next Post
Mengapa Harlah NU Ditolak Muhammadiyah?

Mengapa Harlah NU Ditolak Muhammadiyah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

  • 2.1k Fans
  • 1.2k Followers
  • 1.7k Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

26/07/2020
Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

28/10/2019
Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

24/07/2020
Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

14/07/2020
Penyakit Kronis Penulis Pemula

Membangkitkan Media Sosial PTKIS

15
Menjadi Penulis itu Butuh Proses Panjang

Menjadi Penulis itu Butuh Proses Panjang

6
Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

4
Pengurus LP Ma’arif PWNU Jateng Evaluasi Program

Respon Wacana Mendikbud, LP Ma’arif Jateng Lakukan Survei

4
Hikmah Menjaga Lidah 

Hikmah Menjaga Lidah 

15/04/2021
Jangan Menunda-nunda Sesuatu

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
Melestarikan Tradisi Ruwahan

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021
Ketua LP Ma’arif Jateng Lakukan Pembinaan Kelembagaan

Ketua LP Ma’arif Jateng Lakukan Pembinaan Kelembagaan

13/04/2021

Tulisan Terbaru

Hikmah Menjaga Lidah 

Hikmah Menjaga Lidah 

15/04/2021
1
Jangan Menunda-nunda Sesuatu

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
2
Melestarikan Tradisi Ruwahan

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021
2
Ketua LP Ma’arif Jateng Lakukan Pembinaan Kelembagaan

Ketua LP Ma’arif Jateng Lakukan Pembinaan Kelembagaan

13/04/2021
1
LP Maarif NU Jateng

Maarifnujateng.or.id merupakan media siber resmi milik Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Tengah. Platform ini merupakan media penerbitan multisegmen yang memfasilitasi dan memotivasi pendidik, peserta didik LP Ma’arif NU serta masyarakat umum untuk memahami, menjiwai dan mencintai Ahlussunnah Waljamaah Annahdliyah serta mengembangkan kemampuan literasi.

Instagram

  • Marhaban Ya Ramadan 1442H
LP Ma
  • Selamat Harlah Pergunu ke 69 th... 🤗

@pergunu_jateng @pp_pergunu 

#pergunu #harlahpergunu69
  • Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Pengurus SAKO Ma
  • Rangkaian acara Harlah NU ke-98 PWNU Jawa Tengah akan disiarkan secara LIVE di youtube Maarif NU Jateng

Catat tanggalnya ya... 🤗
  • Rangkaian acara Harlah NU ke-98 PWNU Jawa Tengah akan disiarkan secara LIVE di youtube Maarif NU Jateng

Catat tanggalnya ya... 🤗

Alamat Redaksi

Jalan dr. Cipto No. 180 Karangtempel, Kota Semarang, Jawa Tengah 50124

Email:
asnapustaka@gmail.com
HP: 0821-3761-3404

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Esai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Pustaka
  • Hikmah
  • Tokoh
  • Fikih
  • Informasi
    • Lomba
    • Pengumuman
  • Download
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif Center
  • Cara Kirim Tulisan!

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version