• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan
LP Maarif NU Jateng
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Sastra
  • Artikel
  • Hikmah
  • FikihTanya Jawab
  • Tokoh
  • Jurnal
  • Informasi
  • Download
    • Juara Lomba Video Profil Sekolah/Madrasah 2020
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif CenterNU Career
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Sastra
  • Artikel
  • Hikmah
  • FikihTanya Jawab
  • Tokoh
  • Jurnal
  • Informasi
  • Download
    • Juara Lomba Video Profil Sekolah/Madrasah 2020
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif CenterNU Career
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
LP Maarif NU Jateng
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Meluruskan Tafsir PMA No 58 tahun 2017

11/02/2020
in Artikel, Opini
Reading Time: 3min read
0 0
0
Meluruskan Tafsir PMA No 58 tahun 2017
34
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Oleh Khamim Saifuddin

Di awal tahun ini, kiranya banyak isu seksi untuk di bahas secara komprehensif oleh berbagai analis kebijakan pendidikan. Analisis terhadap beberapa pola kebijakan pemangku jabatan menjadi sangat urgen demi terselenggaranya pola manajerial pendidikan Indonesia mendatang. Salah satu dari sekian banyak kebijkan adalah tafsir PMA 58 tahun 2017.

Pemberlakuan secara serius terhadap PMA No 58 tahun 2017 menimbulkan polemik politis dan psikologis bagi masyarakat pendidikan. Pasalnya tafsir yang salah muncul menghiasi wacana sosial pelaku pendidikan. Sebagaimana kita ketahui, pada PMA No. 58 Tahun 2017 disebutkan bahwa sosok seorang kepala sekolah atau madrasah perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Maksimal berusia 55 tahun, Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta, Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah, Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat. Ini beberapa poin yang memerlukan pemahaman secra serius.

Bacajuga:

Jangan Menunda-nunda Sesuatu

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
3
Melestarikan Tradisi Ruwahan

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021
3

Karakter Guru dan Karakter Siswa

13/04/2021
5
SAJAK-SAJAK BENI SETIA 

Stilistika “Mohon Izin”

07/04/2021
6

Poin di atas secara jelas menjadi syarat mutlak bagi lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan tidak perlu untuk dipersoalkan secara detail. Asalkan memenuhi persyaratan, siapapun PNS bisa berkesempatan menjadi seorang leader. Sangat wajar jika pemerintah membuat kebijakan seperti ini.

Namun demikian pemaknaan syarat ini berlaku tanpa terkecuali marak terjadi akhir-akhir ini. Entah karena gagal paham atau ada agenda politis rata-rata kepala sekolah memaknai hal tersebut. Imbasnya dipenghujung akhir tahun ini KKM/KKS berlomba-lomba menyelenggarakan pelatihan kompetensi kepala guna memperoleh sertifikasi kepala sekolah/madrasah.

Ironisnya tidak semua kepala memberikan kesempatan pendelegasian kepada warga sekolah/madrasah secara merata. Secara politis, sangat wajar jika kebijakan ini mengindikasikan ada upaya pelanggengan kekuasaan personal. Sekali lagi analisis ini berlaku bagi lembaga pendidikan yang diselenggaran masyarakat.

Secara psikologis tata cara pemberian informasi kepada warga sekolah/madrasah juga menimbulkan tanda tanya besar. Sedikit menukil kalimat informasi “ Bagi yang menginginkan menjadi seorang kepala sekolah/madrasah, bisa mengikuti pelatihan komptensi kepala “. Secara sederhana kalimat informatif ini kurang beretika sebab akan menimbulkan keengganan untuk berpartisipasi. Bagi sebagaian orang kan merasa risih jika terstigma menginginkan jabatan. Maka tanpa penggunaan kata seperti itu saya berkeyakinan akan banyak yang mengikutinya. Ditambah lagi biaya yang harus dikeluarkan secara mandiri (dibiayai oleh sekolah/madrasah) semakin mempertajam pertanyaan adanya politisasi pendidikan khususnya masalah penempatan jabatan kepala. Maka untuk menghindari hal seperti itu berdampak pada hubungan horizontal lembaga pendidikan pemerintah seyogyanya memberikan solusi yang terbaik.

Solusi Permasalahan
Dari sekian banyak permasalahn yang muncul, ada baiknya semua pemerhati pendidikan untuk berikhtiat mencairkan masalah sehingga cita-cita good government pendidikan akan tercapai secara maksimal. Berikut beberapa solusi yang penulis tawarkan untuk mengatasi masalah tersebut.

Petama dinas pendidikan atau kementerian agama sebagai kepanjangan tangan pemerintah perlu menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi kepala secara merata. Artinya pola penunjukan atau pendelegasian menjadi penting untuk dilakukan guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. Menurut hemat penulis sebuah lembaga pendidikan perlu adanya check and balancing kebijakan dari mitra pendidikan. Jadi dalam suatu lembaga perlu ada setidaknya 2 orang yang memiliki kompetensi sebagai seoran leader. Seperti kebijakan yang saya sampaikan bahwa pola penawaran tidak akan efektif dan menimbulkan keengganan bagi masyarakat pendidikan untuk menawarkan diri.

Kedua pemberlakuan PAK bagi semua warga pendidikan secara berkelanjutan. Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus PNS masalah PAK tidak ada masalah karena sudah diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Namun bagi non PNS ketiadaan mekanisme PAK seakan mengaburkan peraturan menteri tersebut. Poin jabatan fungsional menjadi masalah serius untuk diterapkan. Pasalnya masalah ini nyaris tidak akan bisa diterapkan pada jenjang pendidikan yang diselenggarakan masyarakat pasalnya tidak pernah ada mekanisme penilaian angka kredit sehingga semua warga pendidikan stagnan dalam masalah jabatan fungsional.

Ketiga memberikan sosialisasi secara benar tanpa menimbulkan multi tafsir bagi semua warga pendidikan. Peran pemerintah dalam hal ini dinas pendidikan atau kementerian agama menjadi penting untuk melaksanakan tugas pokoknya yaitu sosialisasi tata aturan dengan baik dan benar. Praktik di lapangan banyak pemangku kebijakan seakan menafsirkan hal yang salah dalam mengartikulasi tata aturan yang telah dibuat. Sehingga kesalahan ini memunculkan masalah bagi warga sekolah yang paham aturan.

Keempat memberikan tata aturan dalam masalah administasi supervise pendidikan kepala seklah/madarasah secara berkesinambungan. Kenyataan di lapangan menyatakan bahwa banyak oknum kepala madrasah yang tidak bisa menjalankan fungsinya secara baik dan benar dalam manajement pendidikan. Hal ini lantaran tidak adanya mekanisme monitoring dan evaluasi dari pemangku kebijakan secara rutin, kalupun ada hanya 4 tahun sekali dalam kegiatan akreditasi sekolah/madrasah. Dengan ketiadaaan manajemen supervise yang komprehensif dan berkesinambungan menjadikan kepala madrasah/sekolah menyepelekan tata aturan manajemen yang sesuai dengan ketentuan. Banyak kepala yang menyalahgunakan kewenangan keuangan yang berimbas pada tidak seimbangnya kepentingan secara makro, misalnya.

Tags: Khamim SaifuddinMeluruskan Tafsir PMA No 58 tahun 2017NU Jateng
Share34SendTweet
Previous Post

Puisi-Puisi Umi HS

Next Post

Penulis Primitif Vs Pembaca Gratisan

Related Posts

Jangan Menunda-nunda Sesuatu
Artikel

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
3
Melestarikan Tradisi Ruwahan
Artikel

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021
3
Artikel

Karakter Guru dan Karakter Siswa

13/04/2021
5
Next Post
Dosa-dosa Peminjam Buku

Penulis Primitif Vs Pembaca Gratisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

  • 2.1k Fans
  • 1.2k Followers
  • 1.7k Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

26/07/2020
Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

28/10/2019
Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

24/07/2020
Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

14/07/2020
Penyakit Kronis Penulis Pemula

Membangkitkan Media Sosial PTKIS

15
Menjadi Penulis itu Butuh Proses Panjang

Menjadi Penulis itu Butuh Proses Panjang

6
Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

4
Pengurus LP Ma’arif PWNU Jateng Evaluasi Program

Respon Wacana Mendikbud, LP Ma’arif Jateng Lakukan Survei

4
Pemulia Tradisi Lisan

Pemulia Tradisi Lisan

16/04/2021
Hikmah Menjaga Lidah 

Hikmah Menjaga Lidah 

15/04/2021
Jangan Menunda-nunda Sesuatu

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
Melestarikan Tradisi Ruwahan

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021

Tulisan Terbaru

Pemulia Tradisi Lisan

Pemulia Tradisi Lisan

16/04/2021
6
Hikmah Menjaga Lidah 

Hikmah Menjaga Lidah 

15/04/2021
3
Jangan Menunda-nunda Sesuatu

Ketidakadilan dan Kesabaran

14/04/2021
3
Melestarikan Tradisi Ruwahan

Melestarikan Tradisi Ruwahan

13/04/2021
3
LP Maarif NU Jateng

Maarifnujateng.or.id merupakan media siber resmi milik Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Tengah. Platform ini merupakan media penerbitan multisegmen yang memfasilitasi dan memotivasi pendidik, peserta didik LP Ma’arif NU serta masyarakat umum untuk memahami, menjiwai dan mencintai Ahlussunnah Waljamaah Annahdliyah serta mengembangkan kemampuan literasi.

Instagram

  • Marhaban Ya Ramadan 1442H
LP Ma
  • Selamat Harlah Pergunu ke 69 th... 🤗

@pergunu_jateng @pp_pergunu 

#pergunu #harlahpergunu69
  • Selamat dan Sukses atas Dilantiknya Pengurus SAKO Ma
  • Rangkaian acara Harlah NU ke-98 PWNU Jawa Tengah akan disiarkan secara LIVE di youtube Maarif NU Jateng

Catat tanggalnya ya... 🤗
  • Rangkaian acara Harlah NU ke-98 PWNU Jawa Tengah akan disiarkan secara LIVE di youtube Maarif NU Jateng

Catat tanggalnya ya... 🤗

Alamat Redaksi

Jalan dr. Cipto No. 180 Karangtempel, Kota Semarang, Jawa Tengah 50124

Email:
asnapustaka@gmail.com
HP: 0821-3761-3404

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Esai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Pustaka
  • Hikmah
  • Tokoh
  • Fikih
  • Informasi
    • Lomba
    • Pengumuman
  • Download
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif Center
  • Cara Kirim Tulisan!

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version