Oleh Al-Mahfud
Belakangan, proses perpanjangan izin atas organisasi Front Pembela Islam (FPI) menjadi sorotan.Sebagaimana dikabarkan, perpanjangan izin FPI saat ini masih dalam kajian Kementerian Agama. Sebelumnya, seperti dikatakan Mendagri Tito Karnavian, FPI memang telah menyerahkan surat di atas materai mengenai pernyataan kesetiaan kepada negara dan Pancasila. Tapi, yang menjadi problem adalah di AD/ART nya.
Mendagri menjelaskan, di AD/ART FPI, tertulis bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Dan inilah yang sedang didalami oleh Kementerian Agama.
“Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mangatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu. Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita,” kata Mendagri Tito Karnavian (detik.com, 28/11/2019).
- Iklan -
Di tengah berbagai ancaman terhadap Pancasila sebagai ideologi negara, seperti berkembangnya paham radikalisme agama, komitmen dan kesetiaan organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap Pancasila menjadi begitu penting ditekankan. Ormas tak bisa dilepaskan dari dasar dan falsafah bangsa, sebab kehadiran ormas itu sendiri diharapkan turut menjadi bagian dalam pembangunan bangsa.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan persamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
UU Ormas juga menyebutkan, fungsi ormas di tengah masyarakat adalah sebagai penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan atau pemelihara dan pelestari norma , nilai, etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Karena fungsi dan tujuan berdirinya ormas menurut Undang-Undang bermuara pada pembangunan atau tercapainya tujuan bernegara dan berbangsa sesuai Pancasila, maka tidak bisa dibenarkan jika dalam menjalankan aktivitas, kegiatan, atau program-programnya, sebuah ormas melakukan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila, seperti melakukan tindakan intoleransi, diskriminasi, hingga kekerasan.
Kita sadar setiap ormas memiliki ciri khas jalur perjuangan dan pergerakan yang tergambar dalam visi misinya. Namun penting memberi ketegasan makna dalam setiap istilah dalam visi misi setiap ormas. Ketegasan makna penting untuk memastikan setiap ormas di Indonesia tidak menyeleweng dari prinsip-prinsip hidup di negara Pancasila.
Memperjuangkan nilai-nilai agama jelas menjadi hak setiap umat beragama di Indonesia. Namun, jika dilakukan dengan cara-cara melanggar undang-undang, bahkan bertujuan mengganti atau membentuk sistem negara tertentu yang tak sesuai prinsip NKRI dan Pancasila, jelas itu perlu diluruskan.
Pancasila
Di tengah persoalan tersebut, menjadi penting memastikan dijunjungnya spirit Pancasila dalam setiap aktivitas ormas di Indonesia. Bahwa setiap ormas memang bebas menggunakan asas apa pun. Dengan catatan: tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Entah ormas di bidang agama, sosial, kesehatan, kebudayaan, lingkungan, dan sebagainya, semua bebas memperjuangkan apa yang menjadi fokus bidang masing-masing, dengan syarat tetap taat pada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Ketaatan dan kesetiaan pada prinsip Pancasila tersebut, tak cukup hanya dibuktikan dalam pernyataan tertulis atau dokumen administratif sebuah ormas. Kesetiaan pada Pancasila mesti dipraktikkan dan tercermin dalam setiap kegiatan, program, dan aksi-aksi yang dilakukan setiap organisasi. Setiap aktivitas ormas mesti dipastikan tetap berada dalam koridor semangat toleransi, kebhinekaan, dan menjaga semangat persaudaraan dan persatuan antarelemen masyarakat.
UU Ormas tahun 2017, Pasal 59 (3) huruf D menyebutkan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, tak jarang masih ada ormas yang melakukan aksi-aksi main hakim sendiri, melakukan hal yang bukan wewenangnya. Seperti aksi sweeping atau penertiban tempat hiburan, hingga penertiban atribut perayaan keagamaan. Aksi-aksi yang cenderung intoleran tersebut kerap kali mencederai persaudaraan dan keharmonisan yang ada di masyarakat, terlebih jika dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
Sepanjang sejarah, ada banyak ormas yang terbukti turut berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa dari berbagai bidang. Ormas-ormas terbukti menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan bangsa ini. Namun, ormas juga bisa menjadi jalan lahir dan berkembangnya benih-benih intoleransi, kekerasan, hingga radikalisme yang mengancam ideologi bangsa ini. Oleh sebab itu, memastikan setiap ormas memiliki spirit Pancasila menjadi penting demi menjaga tegaknya bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Wallahu a’lam
-Al-Mahfud, Penulis, dari Pati. Menulis artikel, esai, dan ulasan buku di berbagai media.