Oleh Drs. KH. Muhamad Muzamil
Islam adalah agama wahyu yang bersifat universal dan komprehensif, yang kebenarannya bersifat mutlak.
Di dalam Islam terdapat hal-hal yang pokok (ushul) seperti aqidah, syari’ah dan akhlaq, juga ada hal-hal yang bersifat furu’ (cabangnya), seperti adat istiadat atau budaya yang merupakan hasil ijtihad ulama setempat.
Terhadap hal-hal yang pokok tersebut bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan sepanjang waktu dan tempat. Sedangkan hal-hal yang bersifat furu’ bisa berubah sesuai illat, argumentasi dan latar belakang hukumnya.
- Iklan -
Sementara itu ideologi adalah hasil pemikiran para pemikir mengenai ide, falsafah, dan tujuan yang hendak dicapainya, kemudian disosialisasikan di dalam masyarakat. Bahkan kemudian juga diyakini dan diperjuangkan maksimal.
Karena itu ideologi yang merupakan hasil pemikiran manusia maka ideologi dimasukkan dalam kategori masalah furu’iyyah, bukan termasuk kategori ushul dalam Islam.
Bisa juga ideologi itu dipengaruhi oleh nilai-nilai agama, namun masih sangat dominan merupakan pandangan dan pemikiran manusia.
Di dunia ini ada ideologi yang berbasis pada nilai agama dan juga ada yang berbasis pada pemikiran sekuler dan bahkan ateis.
Di kalangan umat Islam terdapat varian gerakan ideologis. Misalnya tradisonalism, modernism, transformism, dan ada pula fundamentalism atau jihadis.
Hal ini menjadi perbincangan serius ketika sidang perumusan bentuk negara dan falsafahnya menjelang kemerdekaan RI.
Waktu itu ada yang menghendaki supaya negara kita berdasarkan pada agama (teokrasi) dan di pihak lain ada pikiran supaya negara ini menganut paham sekuler yang memisahkan antara agama dan negara.
Adu argumentasi memanas, sehingga kurang kondusif. Kemudian muncul pemikiran jalan tengah seperti disampaikan oleh KH Abdul Wahid Hasyim dan kawan-kawan bahwa sebaiknya negara kita bukan negara negara agama, juga bukan negara sekuler. Akhirnya disepakati Pancasila yang kemudian secara resmi dirumuskan dalam mukadimah UUD 1945.
Diskusi tentang dasar negara tersebut ternyata mencuat kembali pada tahun 1950-an, sehingga ditetapkan UUDS 1950, yang puncaknya sidang Majelis Konstituante mengalami jalan buntu. Maka muncullah pemberontakan-pemberontakan untuk merebut kekuasaan pemerintah dan akan menggantikan Pancasila dengan ideologi lain sesuai keyakinannya.
Dengan situasi yang tidak kondusif itu akhirnya NU memberikan masukan kepada Presiden, yang akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden tertanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan Indonesia kembali kepada UUD 1945.
Setelah dekritbPresiden, apakah situasinya kondusif ? Ternya belum masih saja terjadi pemberontakan kembali pada tahun 1965 yang menimbulkan banyak korban dari rakyat.
Dengan pertolongan Alloh, akhirnya kondisi semakin membaik dengan keberhasilan pemerintah mengatasi pemberontakan tersebut.
Karena itu belajar dari pengalaman sejarah maka kita harus proporsional dalam menempatkan agama dan ideologi. Agama bukanlah ideologi dan ideologi itu bukan merupakan agama. Sedangkan Pancasila adalah ideologi nasional yang diilhami oleh nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa.
Dengan demikian sebenarnya sudah tidak ada persoalan mengenai dasar dan tujuan bernegara bagi bangsa kita. Bagaimana agar kita sebagai anak bangsa memiliki ilmu, ketrampilan dan Akhlaq yang baik sehingga bisa bermanfaat untuk lainnya.
Islam adalah untuk manusia sebagai kasih sayang Alloh. Jika Alloh menghendaki tentu semuanya akan memeluk Islam. Alloh memberikan petunjuk kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya.
Tugas kita sebagai orang Islam adalah mengajak, memberi kabar gembira, mengingatkan, mendo’akan agar mendapat hidayah.
Disamping itu kita berbuat baik, berbuat adil, menghormati tetangga sebagaimana sunnah Rasulullah SAW.
Semoga kita semua diberikan petunjuk, keselamatan dan kemakmuran dunia dan akhirat, amin. Wallahu a’lam.
-Penulis adalah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah.