• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan
LP Maarif NU Jateng
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Artikel
  • Sastra
  • Keislaman
    • Hikmah
    • Fikih
    • Tokoh
  • Jurnal
  • Program
    • LSP P2
    • Ma’arif Career
  • Lomba
    • Lomba Madrasah dan Sekolah Unggulan
  • UNDUH
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Artikel
  • Sastra
  • Keislaman
    • Hikmah
    • Fikih
    • Tokoh
  • Jurnal
  • Program
    • LSP P2
    • Ma’arif Career
  • Lomba
    • Lomba Madrasah dan Sekolah Unggulan
  • UNDUH
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
LP Maarif NU Jateng
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Hitam Putih UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

27/09/2019
in Artikel, Opini
Reading Time: 2min read
0 0
0
Hitam Putih UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
0
SHARES
23
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Oleh Usman Mafruhin

Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu hitam dan putih. Dalam perjalanannya, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akhirnya disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 24 September 2019.

Secara historis, sejak tahun 2013 Fraksi PPP DPR-RI menggagas Rancangan Undang-undang yang berfokus pada pendidikan Pesantren dan Madrasah Diniyah yang kemudian pada bulan ini sah menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 10 masa sidang I tahun 2019-2020. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah.

Tidak hanya tentang KPK, RUUKUHP, RUU PKS, maupun ketenagakerjaan yang sedang marak menjadi perbincangan publik. UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang di dalamnya mengandung pasal-pasal yang dapat diterima ada pula yang tidak terima.

Bacajuga:

BK Preventif dalam Meningkatkan Nilai An-Nahdliyah

Sekolah: dari Pandemi hingga K-Pop

17/05/2022
7
Puisi-Puisi Saiful Bahri

Aswaja dan Budaya Jawa dalam Pendidikan Islam

17/05/2022
7
BK Preventif dalam Meningkatkan Nilai An-Nahdliyah

Membangun Pendidikan Toleransi di Sekolah

11/05/2022
8
Spirit Inspiring Teaching

Spirit Inspiring Teaching

10/05/2022
4

Lima Poin Penting
Adapun jika ditelaah lima poin dari RUU tersebut, walaupun yang baru-baru ini telah disahkan. Pertama, kitab kuning. RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Kedua, lembaga mandiri. Salah satu isi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

Ketiga, kiai berpendidikan pesantren. Dalam Pasal 5 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.

Keempat, proses pembelajaran. RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

Kelima, dapat dana abadi. Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.

Hitam Putih
Dari ke 5 pasal tersebut perlu kajian lebih mendalam lagi untuk bisa sampai ke titik mana yang lebih banyak membawa kemanfaatan maupun sebaliknya membawa kerugian. Dari kalangan NU pada umumnya menerima dengan RUU yang telah disahkan tersebut akan tetapi juga ada yang tidak menerima seperti beberapa unsur NU di tingkat wilayah di sejumlah daerah menolak dengan beberapa alasan.

Jika dianalisis, ada beberapa hal yang dapat kita petakan. Pertama, UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan itu justru mencerabut pesantren dari akarnya. Kedua, pesantren tidak khas lagi, yang dulunya pesantren bermula dari segi salaf kemudian harus diseragamkan dengan pendidikan formal yang ada kurikulumnya, padahal pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki kurikulum tersendiri, pesantren dapat mencetak generasi-generasi yang mengutamakan akhlak daripada bungkus formalitas saja.

Ketiga, jika dengan diseragamkannya pesantren dengan pendidikan formal mungkin dapat diterima oleh kalangan pondok pesantren yang di situ memang basisnya sudah modern, lantas bagaiman dengan yang masih betsifat pesantren salaf. Bisa saja pesantren nantinya bersifat pragmatis.

Keempat, terkait dana alokasi yang akan dirurunkan ke pesantren. Draft pada pasal ini sebenarnya sudah tidak asing lagi didengar. Akan tetapi realisasi alokasi dana yang ke pesantren-pesantren termasuk dana kesejahteraan ustaz pengajar itu juga belum merata kejelasannya. Kalaupun alokasi itu turun ke kemenag mestinya ada regulasi tiap-tiap pesantren jika ingin menerima dana itu.

Walaupun pada keseluruhannya draft UU Pesantren sebenarnya banyak juga manfaatnya tapi agar lebih merata tidak ada kerugian yang banyak pemerintah juga memikirkan terkait dengan kekhasan dari tiap-tiap pesantren yang ada di Indonesia.

-Penulis adalah Ketua Umum PMII Komisariat Trisula STAINU Temanggung.

Tags: NU JatengRUU PesantrenUsman MafruhinUU Pesantren
ShareSendTweet
Previous Post

Pendataan Jadi Syarat Mengikuti Kegiatan LP Ma’arif PWNU Jateng

Next Post

Islam dan Ideologi

Related Posts

BK Preventif dalam Meningkatkan Nilai An-Nahdliyah
Artikel

Sekolah: dari Pandemi hingga K-Pop

17/05/2022
7
Puisi-Puisi Saiful Bahri
Artikel

Aswaja dan Budaya Jawa dalam Pendidikan Islam

17/05/2022
7
BK Preventif dalam Meningkatkan Nilai An-Nahdliyah
Artikel

Membangun Pendidikan Toleransi di Sekolah

11/05/2022
8
Next Post
Islam dan Ideologi

Islam dan Ideologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

  • 2.1k Fans
  • 1.5k Followers
  • 1.7k Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

26/07/2020
Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

28/10/2019
Panduan Memahami Akidah Aswaja dan Tauhid Wahabi

Panduan Memahami Akidah Aswaja dan Tauhid Wahabi

20/03/2020
Urgensi Statistika dalam Pendidikan

Urgensi Statistika dalam Pendidikan

24/07/2020
Urgensi Berpuasa dari Media Sosial

Membebaskan Pikiran dari Terorisme Digital

40
Muslim Wajib Peduli Alam dan Lingkungan

Muslim Wajib Peduli Alam dan Lingkungan

33
Penyakit Kronis Penulis Pemula

Membangkitkan Media Sosial PTKIS

31
Kebijakan Berbasis Maqasid Syariah Era Pandemi

Kebijakan Berbasis Maqasid Syariah Era Pandemi

29
Jangan Jadi Racun di Kehidupan Orang Lain

Jangan Jadi Racun di Kehidupan Orang Lain

19/05/2022
BK Preventif dalam Meningkatkan Nilai An-Nahdliyah

Sekolah: dari Pandemi hingga K-Pop

17/05/2022
Puisi-Puisi Saiful Bahri

Aswaja dan Budaya Jawa dalam Pendidikan Islam

17/05/2022
Rusman Merindukan Kiriman

Rusman Merindukan Kiriman

14/05/2022

Tulisan Terbaru

Jangan Jadi Racun di Kehidupan Orang Lain

Jangan Jadi Racun di Kehidupan Orang Lain

19/05/2022
5
BK Preventif dalam Meningkatkan Nilai An-Nahdliyah

Sekolah: dari Pandemi hingga K-Pop

17/05/2022
7
Puisi-Puisi Saiful Bahri

Aswaja dan Budaya Jawa dalam Pendidikan Islam

17/05/2022
7
Rusman Merindukan Kiriman

Rusman Merindukan Kiriman

14/05/2022
11
LP Maarif NU Jateng

Maarifnujateng.or.id merupakan media siber resmi milik Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Tengah. Platform ini merupakan media penerbitan multisegmen yang memfasilitasi dan memotivasi pendidik, peserta didik LP Ma’arif NU serta masyarakat umum untuk memahami, menjiwai dan mencintai Ahlussunnah Waljamaah Annahdliyah serta mengembangkan kemampuan literasi.

Instagram

  • #harlahansor #harlahansor88
  • #harlahfatayatnu #harlahfatayatnu72
  • #maarifnujateng #maarifnu #maarif #lpmaarif #lpmaarifnu #lpmaarifnujateng
  • Marhaban ya Ramadhan..
  • Selamat 70th Harlah PERGUNU, Guru Mulia Membangun Peradaban Bangsa.

#pergunu #pergunujateng #pergunupusat #harlahpergunu #harlahpergunu70
  • Selamat 70th Harlah PERGUNU, Guru Mulia Membangun Peradaban Bangsa.

#pergunu #pergunujateng #harlahpergunu70 #harlahpergunu
  • #pwnujateng #pwnu #pwnujawatengah #nujateng #lpmaarif #lpmaarifnu #lpmaarifnujateng #maarifnujateng #maarifnu
  • #pwnujateng #pwnujawatengah #pwnu #nujateng #lpmaarif #lpmaarifnu #lpmaarifnujateng #maarifnujateng #maarifnu
  • Mugi husnul khatimah, yai...

Alamat Redaksi

Jalan dr. Cipto No. 180 Karangtempel, Kota Semarang, Jawa Tengah 50124

Email:
asnapustaka@gmail.com
HP: 0821-3761-3404

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Esai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Pustaka
  • Keislaman
    • Hikmah
    • Fikih
    • Tokoh
  • Program
    • LSP P2
    • Ma’arif Career
  • Lomba
    • Lomba Sekolah dan Madrasah Unggulan
  • Unduh
  • Kirim Tulisan!

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version