Oleh Abdul Khalim, M.Pd
Sepanjang sejarah, Ahl Sunnah Wa al-Jamaah atau dalam khasanah Barat disebut Sunnism, didukung oleh mayoritas umat Islam. Ia diakui sebagai idiologi berbagai kelompok – baik besar maupun kecil – di berbagai penjuru dunia Islam. Dalam setiap kawasan dunia Islam dan periodisasi sejarah sunism ia menampilkan dengan dinamikanya yang khas.
Bahkan setiap kelompok ummat menampilkan karakter keberagamaanya yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain, walaupun mereka tetap mengidentifikasi diri – atau diidentifikasi – sebagai kelompok sunni. Dengan kata lain, masing-masing komunitas sunni memiliki karakter karakter khusus dalam mengapresiasi dan mengaktualisasikan Ahl Sunnah Wa al-Jamaah.
Demikian halnya di Indonesia, mayoritas Umat Islam di negeri ini adalah sunni, atau mengidentifikasi diri atau kelompok sebagai pengikut Ahl Sunnah Wa al-Jamaah, baik dari kalangan tradisionalis (pesantren) atau kelompok yang mengaku pembaharu atau modernis. Bahkan akhir-akhir ini banyak merebaknya kelompok yang memperkenalkan diri sebagai bagian dari gerakan salafiah. Semuanya itu mengaku atau mengidentifikasikan diri berpaham Ahl Sunnah Wa al-Jamaah.
- Iklan -
KH. Hasyim Asy’ari sebagai pendiri NU dan sekaligus sebagai interpretasi kalangan tradisional yang kemudian memposisikan betapa pentingnya landasan Ahl Sunnah Wa al-Jamaah dalam organisasi yang dibangunya. Sebagai tokoh sentral dalam komunitas NU, tentu saja pandangan pandangan KH Hasyim Asy’ari memberikan warna dominan bangunan pemikiran keagamaan, sosial dan kemasyarakatan NU. Maka memahami pandangan KH Hasyim Asy’ari mengenai Ahl Sunnah Wa al-Jamaah, berarti memahami orisinalitas gagasan ideologi sunni pada komunitas Islam tradisional dan khususnya kalangan pesantren yang telah menyebar dan mendominasi di seluruh Nusantara.
Aswaja dalam Pandangan KH. Hasyim Asy’ari
Dalam kitabnya, Risalah ahlis-Sunnah wal Jama’ah, Kiai Hasyim mulai pemaparannya tentang makna sunnah, baik secara literal maupun istilah, sebagaiman dalam Khasanah Islam.
Makna awal sunnah, menurut Abul Baqa’ adalah jalan meskipun tidak dikehendaki. Sedangkan dalam istilah, sunnah adalah jalan yang dikehendaki oleh agama karena dilakukan Rasulullah SAW, para sahabat, dan ulama saleh. Hal ini mengacu pada hadits yang sangat populer: “Hendaknya kalian mengikuti sunnahku dan sunnah para pemimpin yang memeperoleh petunjuk setelahku”. Menurut Kiai Hasyim, termasuk di dalamnya mengikuti perangai para wali dan orang-rang saleh.
Pemaparan yang sederhana ini memberikan gambaran yang jelas bahwa mereka yang tergolong ahlussunah bukan hanya mengacu pada terminologi zaman Rasulullah dan para sahabat, tetapi juga yang mengikuti perangai para wali dan ulama yang mengikuti ajaran Rasulullah SAW.
Pandangan ini menunjukan sebuah keseimbangan dalam menyikapi khazanah yang diwariskan langsung oleh Rasulullah SAW dengan warisan yang merupakan karya ulama saleh. Didalam hadits disebutkan, ulama adalah ahli waris nabi. Karena itu, mengikuti para ulama pada hakikatnya juga mengikuti warisan yang telah disediakan Rasulullah SAW kepada segenap umatnya, khususnya melalui hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadits.
Secara sepesifik, Kiai Hasyim memberikan sebuah karakter, khususnya terhadap paham Ahlussunnah Wa Al-Jamaah. Kalangan muslim di Jawa berpegang teguh pada paham Ahlussunnah Wa Al-Jamaah. Dalam fiqh mereka bermadhab kepada Imam Syafi’i. Dalam akidah, mermadhab kepada Imam Abul Hasan al-Asy’ari. Sementara dalam tasawuf bermadhab kepada Imam Ghazali dan Imam Abul Hasan al-Syadzali.
Kiai Hasyim menggambar adanya kemajemukan kelompok-kelompok dalam lingkungan Islam. Pada tahun 1330 H, umat Islam terbagi dalam berbagai mazhab, arus dan pandangan yang diantara mereka saling bertentangan. Kelompok-kelompok tersebut antara lain; Pertama, kalangan salaf yang berpegang teguh pada pandangan ulama salaf, memilih madhab tertentu, menggunakan kitab-kitab mu’tabaroh, mencintai ahlul bayt, para wali, dan orang-orang saleh, meminta berkah pada mereka baik masih hidup maupun sudah meninggal, menziarahi kuburan, mendoakan mayit dan memeberikan sedekah, meyakini syafaat, mengambil manfaat dari doa, melakukan mediasi dengan orang-orang saleh (at–tawasul), dan lain-lain.
Kelompok kedua, yaitu kelompok yang mengikuti pendapat Muhammad Abduh dan Muhammad Rasyid Ridha. Mereka juga mengacu pada konsepsi bid’ah yang digagas oleh Muhammad bin Abdul Wahab dari Najed, Ahmad Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim al-Jawziyyah, serta Ibnu Abdul Hadi. Mereka mengharamkan sesuatu yang telah disepakati kalangan muslim sebagai sebuah keutamaan, seperti menziarahi kuburan.
Ketiga, adalah kelompok rafidhah dan abahiyun, kelompok permisisf, kelompok yang meyakini reinkarnasi (tanasuhi al-arwah), dan kelompok yang meyakini hulul dan ittihad. Kelompok ini pada umumnya adalah kelompok yang bisa dikatakan sebagai kelompok yang tidak tergolong ke dalam Ahlussunah wal jamaah yang secara logis bertentangan dengan parameter paham ahlussunnah wal jamaah sebagaimana dijelaskan diatas.
Dalam pandangan Kiai Hasyim tentunya kelompok yang paling baik adalah ahlussunnah wal jamah dalam kategori kelompok yang pertama. Sebab, kelompok pertama merupakan pandangan mayoritas kalangan muslim dari dulu hingga sekarang, selain sesuai dengan kultur masyarakat setempat, terutama kultur Jawa.
Alasannya yang lain adalah karena ahlussunnah wal jamah merupakan faham sebuah kelompok yang mengikuti tradisi orang-orang saleh dimasa lalu (al-sala al-saleh). Yang dimaksud dengan al-salaf al shaleh adalah orang-orang yang mengikuti pandangan ulama Haramayn (Makkah dan Madinah) serta para ulama dari al-Azhar, Kairo Mesir. Mereka adalah teladan orang-orang yang membawa obor kebenaran. Jumlah mereka sangat banyak, sebanyak bintang di langit. Jamaah juga mengacu pada komunitas orang-orang yang mulia (al-sawad al-a’dzam).
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT tidak mengumpulkan umatku dalam kesesatan, kekuasaan Allah ada pada komunitas. Barang siapa menyimpang, maka ia menuju neraka”. Di dalam Hadits lain disebutkan “Jika terjadi perbedaan, hendaknya kamu berpegang pada orang-orang mulia untuk mendapatkan kebenaran bersama orang-orang yang membawa kebenaran”.
Secara lebih detail yang dimaksud dengan al salaf al-saleh dan al-sawad al a’dzam adalah para ulama yang berpegang teguh pada salah satu madhab dalam fiqh Islam. Kiai Hasyim memberikan contoh bagaimana para ulama berpegang pada salah satu madhab. Misalnya Imam Bukhari adalah pengikut Imam Syafi’i. Imam Syubli adalah pengikut Imam Malik. Al Muhasibi adalah pengikut Imam Syafi’i. Al-Jariri adalah pengikut Imam Hanafi. Al-Jaelani adalah pengikut Imam Ahmad Bin Hambal. Syadzali adalah pengikut Imam Malik.
Dalam hal ini, ahlussunnah wal jamah yang dimaksud Kiai Hasyim adalah pengikut salah satu madhab dalam fikih Islam. Adapun alasanya karena mengikuti salah satu madhab dalam fiqh lebih otentik dan disepakati dalam mencapai kebenaran, dapat dijadikan bahan analisis, referensi, serta mudah dipahami. Para ulama yang hidup pascag nerasi al-sawad al-a’dzam itu menjadikan madhab sebagai jendela untuk memahami ajaran Islam yang otentik.
Meskipun Kiai Hasyim tadi menyebutkan bahwa orang-orang Muslim tradisional di Jawa dalam fiqh bermadhab kepada imam Syafi’i, ia mempersilahkan mereka yang berpaham ahlussunnah wal jamah agar memilih di antara empat madhab yang populer, yaitu Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ibnu Hambal dan Imam Hanafi. Maka yang dimaksud dengan Jamaah secara spesifik adalah mereka yang mengikuti pendapat salah satu di antara empat madhab dalam madhab fiqh.
Alasan tentang pentingnya mengambil imam madhab adalah akan mendatangkan manfaat yang besar. Sebaliknya mereka yang menentangnya akan mendapat masalah yang besar. Ada beberapa alasan yang dikemukakan. Pertama, mengacu pada ulama salaf merupakan konsensus para ulama. Paham keagamaan terutama hukum Islam, merupakan sebuah mata rantai yang tidak terputus. Para pengikut sahabat (tabi’in) mendasari pandanganya kepada para sahabat Nabi. Begitu pula para pengikut tabi’in (tabi’it tabi’in) juga mengikuti para sahabat tabi’in dan seterusnya. Hal itu semakin meneguhkan bahwa seseorang tidak bisa langsung memahami teks Alquran. Diperlukan sebuah kearifan dan keseriusan untuk mempelajari pandangan para ulama terdahulu dan tidak menganggap pandangannya sebagai pandangan yang paling benar.
Di sinilah paradigma yang membedakan ahlussunnah wal jamah yang dimaknai Kiai Hasyim dengan pemahaman lain yang relatif puritan dan ektrimis sebagaimana kita lihat saat ini. (hi).
–Penulis adalah Pengurus LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah