Oleh Drs. KH. Mohamad Muzamil
“Taat kepada Allah, Taat kepada Rasulullah, dan Ulil Amri”. Hal ini menandakan bahwa taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mutlak sifatnya, tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan taat kepada ulil amri adalah muqoyad, selama ulil amri taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Pendidikan hukum Islam perlu kiranya dilakukan secara menyeluruh, tidak sepotong-potong, sehingga ketaatan pada hukum Islam dapat secara komprehensif dan kontinyu, terus menerus atau Istiqomah, serta tumbuh sikap saling menghormati diantara perbedaan yang ada. Bukankah perbedaan adalah sunatullah?
Penerapannya memang bertahap, tidak sekaligus. Dimulai dari hal yang sederhana sampai ke hal yang kompleks. Dengan kesungguhan hati, insya Allah akan bisa dimengerti oleh peserta didik. Hal ini biasanya diawali dari bab thoharoh atau bersuci, baik bersuci dari hadats atau najis, kemudian rukun Islam, sampai bab mu’amalah, bab munakahat, dan bab jinayat.
Kewajiban atau ta’lif tersebut diberikan kepada setiap mukalaf, setiap orang yang telah masuk Islam, telah mencapai aqil baligh, merdeka, dan sehat wal afiyat. Karenanya anak-anak yang belum mencapai aqil baligh, belum berkewajiban melakukan ta’lif. Namun hal ini perlu disampaikan sejak awal agar anak terbiasa mengamalkannya. Orang yang belum merdeka atau menjadi budak juga mendapatkan rukhsoh. Demikian pula orang yang sedang sakit, atau orang yang sedang bepergian, menjalankan kewajiban sesuai dengan kemampuannya atau istito’ah-nya.
Orang yang sudah uzur, berusia sepuh yang menyebabkan sifatnya kembali seperti masa kanak-kanak, atau sudah pikun juga tidak lagi berkewajiban melakukan ta’lif, namun keluarganya berkewajiban membayar fidyah.
Karena itu hukum Islam adalah mudah, namun tidak boleh dianggap sepele atau enteng. Hal ini penting karena adanya kaidah “ada atau tidak adanya hukum adalah tergantung pada illatnya”. Jadi hukum Islam bersifat dinamis, tergantung pada kondisi mukalaf, maksud dan tujuannya dalam melakukan sesuatu yang bernilai ibadah.
Hukum Islam bertujuan memelihara lima hal pokok atau Ushul al-khomsah, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Kelima hal pokok ini disebut sebagai maqosid al-syari’ah. Hal ini dirumuskan boleh imam Syafi’i.
Hukum Islam didasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab. Para ulama ahli Sunnah wa al-jama’ah memahami kedua sumber primer hukum Islam ini dengan ijma’ dan qiyas. Hal ini sangat penting karena Islam adalah kehendak Allah sebagai pengejawantahan dari sifat kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya yang sangat dimuliakan, yakni Nabi Adam As dan anak keturunannya, atau umat manusia, agar dapat selamat hidupnya di dunia dan akhirat kelak.
Karena hukum Islam merupakan kehendak Allah Ta’ala, maka orang yang dapat memahami dengan benar adalah Nabi Muhammad SAW, kemudian keluarganya dan para sahabatnya, yang dididik langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Para ulama mengklarifikasi hukum Islam terdiri dari: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Ada juga khilaf al-aula. Hukum ini telah ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Ijma’ adalah kesepakatan para Sahabat Nabi, setelah Nabi Muhammad SAW wafat, sehingga ijma’ disebut juga sebagai akal kolektif. Adapun qiyas adalah akal individual yang diterapkan oleh seorang Mujtahid dalam memahami persoalan baru yang belum diketahui hukumnya dengan persoalan lama yang ditemukan hukumnya di dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’ karena adanya persamaan illatnya.
Karena itu sering dijumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dan perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami dalil Nash atau Al-Qur’an dan Al-Hadits di satu sisi dengan perbedaan pemahaman terhadap realitas yang berkembang di masyarakat di sisi yang lain. Misalnya, ketika Imam Syafi’i tinggal di Baghdad, pendapatnya dikenal sebagai qaul qadim. Setelah ia Hijriyah ke Mesir, pendapatnya dikenal sebagai qaul Jadid.
Terjadinya perbedaan pemahaman terhadap Nash karena di dalam Nash ada ketentuan yang muhkamat dan ada pula yang mutasyabihat. Ada yang mutlak dan ada yang muqoyad. Ada yang bersifat qoth’i dan ada yang dlonni. Ada yang masih dan ada pula yang mansuh, dan seterusnya.
Sedangkan perbedaan dalam memahami realitas persoalan yang berkembang terjadi karena adanya perbedaan metode penelitian, situasi daerah dan seterusnya.
Karena itu jika kita pelajari fiqh, akan ditemukan banyak sekali perbedaan pendapat di antara ulama. Namun perbedaan pendapat diantara para ulama tersebut masih didasarkan pada ilmu dan adab, sehingga di antara mereka dapat saling menghormati satu sama lainnya.
Dengan demikian, pendidikan hukum Islam adalah pendidikan tentang perbedaan pendapat diantara para imam madzhab dalam fiqh. Sedangkan kita sebagai generasi pengikutnya dapat saling menghormati di antara perbedaan yang ada. Wallahu a’lam.
-Penulis adalah Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah.