Oleh Hamidulloh Ibda
Saat acara rapat di akhir 2019 lalu, ada pertanyaan yang membuat saya kesal selaku pengelola Jurnal Asna alias Ahlussunnah Waljamaah Annahdliyah. Jurnal itu sudah terbit 2 edisi, dan yang bikin jengkel itu, ISSN atau International Standard of Serial Number.
“Apakah Jurnal ASNA sudah ber-ISSN?” tanya peserta
Tapi ternyata, mereka belum paham antara Penerbit Asna Pustaka dengan Jurnal Asna. Tak jelas pula pemahamannya tentang ISSN dan ISBN. Aduh…
- Iklan -
Saya harus ke depan. Menjelaskan alur dan tetek-bengeknya.
ISSN bukan ISBN
ISSN, merupakan kode ya kalau saya menyebut. ISSN dikeluarkan LIPI untuk terbitan jurnal, majalah, buletin yang berseri. Sedangkan ISBN, yang mengeluarkan Badan Internasional ISBN yang dibantu Perpustakaan Nasional untuk terbitan buku. Jadi, wilayahnya jelas berbeda. ISSN bukan ISBN, ISBN bukan ISSN.
Di laman LIPI sendiri, dijelaskan bahwa Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) LIPI memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia. Sebagai bagian dari tanggung-jawab tersebut, PDDI menerbitkan ISSN (International Standard of Serial Number) yang merupakan tanda pengenal unik setiap terbitan berkala yang berlaku global.
ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISSN diadopsi sebagai implementasi ISO-3297 di tahun 1975 oleh Subkomite no. 9 dari Komite Teknik no. 46 dari ISO (TC 46/SC 9). ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. Untuk regional Asia dipusatkan di Thai National Library, Bangkok, Thailand. PDDI LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia. Begitu penjelasan di laman ISSN LIPI.
Oke. Kembali ke ISSN jurnal. Setelah saya jelaskan, bahwa ISSN Jurnal Asna memang belum keluar. Semua syarat kami lengkap. Saya ajukan yang ISSN Cetak per tanggal 29 Mei 2019. Sampai 2019 akhir belum keluar. Lalu, di awal Januari 2020, saya ajukan lagi ISSN onlinenya. Karena keduanya beda antara yang print (cetak) dengan yang elektronik (online).
Ini ada ceritanya sendiri, karena dulu waktu pengajuan ISBN alias International Standart Book Number juga mangkrak berbulan-bulan, baru diasese. Berkali-kali, Pak Ketua Ma’arif dan Mas Niam selalu tanya “Mangkat Jakarta kapan untuk ngurusi ISSN, Mas?” Dan saya selalu jawab “Nunggu waktu lego ya”….
Pada Rabu 29 Januari 2020, saya waktu rehat sejenak sarapan di dekat Alun-alun Wonosobo, iseng telepon petugas LIPI. Dan, direspon setelah saya tujuh kali telepon. Akhirnya, saya diminta kodenya. Jengkelnya, saya lupa. “La mbanget suwene je….”
Jebul, ISSN cetak yang saya ajukan 29 Mei 2019 dibatalkan. Apa? Dibatalkan? Ini informasi yang “menyanyat hati”. Lalu, petugas memberi kabar, bahwa pengajuan ISSN Online sudah diverifikasi dokumennya, tinggal upload bukti pembayaran. Saya kejar. Dan, saya upload.
Lalu, per tanggal 31 Januari 2020 yang tertulis 13 Januari 2020 (sesuai pengajuan), ISSN Online untuk Jurnal ASNA resmi keluar. Melalui SK no. 0005.27163105/JI.3.1/SK.ISSN/2020.01 – 31 Januari 2020 (mulai edisi Vol 1, No 2 Desember 2019), Jurnal Asna sudah ber-ISSN online. Di hari itu juga, di sela-sela ngisi KKG MI Kecamatan Wonosobo dan Watumalang, kami ajukan ISSN Cetaknya. Dan, fast respon sudah diverifikasi. Kemudian saya minta sahabat Aklis untuk transfer. Lalu, diverifikasi.
Saya tunggu, dan saya tunggu, sampai saya menulis tulisan ini juga belum keluar. Saya tunggu sajalah, biar waktu yang menjawabnya. Demikian hiburku. Kini, Jurnal ASNA sudah ber-ISSN Online, untuk ISSN Cetak tinggal menunggu klik dari petugas. Saya harap, ini bagian dari proses tertib admistrasi. Entah yang salah siapa.
Sekarang kembali pada ISBN. Dijelaskan di laman ISBN Perpusnas, ISBN atau International Standard Book Number merupakan deretan angka 13 digit sebagai pemberi identifikasi unik secara internasional terhadap satu buku maupun produk seperti buku yang diterbitkan oleh penerbit. Setiap nomor memberikan identifikasi unik untuk setiap terbitan buku dari setiap penerbit, sehingga keunikan tersebut memungkinkan pemasaran produk yang lebih efisien bagi toko buku, perpustakaan, universitas maupun distributor.
ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yang berkedudukan di London. Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia dan KDT (Katalog Dalam Terbitan).
Nah, saya mengelola 3 penerbit. Sejak tahun lalu, proses pengajuan untuk terbitan buku di Perpusnas RI semua serba online. Bedanya, dulu pengajuan via email, lalu pindah via akun di websitenya langsung.
Kasus ISBN Asna Pustaka sama. Sudah kami lengkapi semua syarat, cuma verifikasinya lama. “Wes tak telepon berkali-kali, Mas. Tapi gak iso” kataku pada Mas Niam sebagai kolega di penerbitan.
Mas Niam pun kapok, karena dulu penerbitnya pernah diblokir lantaran ia memarahi petugas ISBN via telepon. Hahaha….. sabar, Mas.
Setelah kita tunggu, akhirnya Asna Pustaka diasese petugas Perpusnas. Kini, kami sudah menerbitkan 26 buku dan bisa dicek di website ISBN Perpusnas.
Apakah masalah ISBN berhenti di situ? Tidak. Karena, sejak beberapa bulan lalu, pengajuan ISBN dibatasi hanya 500 buku perhari. Itupun, awalnya, sekira pukul 09.00 WIB kita harus kucing-kucingan untuk upload pengajuan. Apalagi, jam kerja Perpusnas dibatasi hanya Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB. Karena saya pernah, sekira pukul 09.23 WIB, pengajuan tidak bisa karena kuota sudah 1000 lebih yang upload mengajukan ISBN. Iki gendeng tenan.
Saya menyebut, LIPI maupun Perpusnas memang belum kaffah dalam mendukung literasi kita. Contohkan saja kasus yang saya dan kawan-kawan alami. Bikin jengkel bin mangkel tenan. Meski demikian, kehadiran LIPI maupun Perpusnas patut diapresiasi untuk mendorong terbitan ilmiah hasil riset dan diharapkan sampai ke impact riil di masyarakat.
Mengapa pengajuan ISSN ribet, bahkan sampai 2 tahun? Mengapa pengajuan ISBN dibatasi? Padahal jelas-jelas untuk memperbanyak bahan bacaan, media literasi, dan kunci literasi di mana kalau tidak pada jurnal ilmiah, majalah, koran, dan buku meski sudah ada versi daring.
Mas Iqbal Dawami, menyebut ini sebagai “pseudo literasi” karena kebijakan-kebijakan pemerintah justru kontraproduktif dengan tingkat atau kemampuan literasi masyarakat. Harusnya, pemerintah mendukung dong, untuk memermudah penerbitan buku maupun jurnal. Bukan menjadikan “mbulet” dan terlalu “menyembah administrasi”.
Mereka sebagai pemangku sekaligus pengelola, harus mendukung semua kegiatan penerbitan baik berupa buku, diktat, jurnal, majalah, tabloid, yang nyata-nyata itu menjadi indikator maju dan mundurnya sebuah bangsa. Jangan sampai, adanya lembaga-lembaga itu terlalu teknis birokratis, prosedural, administratif, dan bertele-tele. Sebab, masyarakat ketika sudah memenuhi syarat, mengapa harus diperlambat untuk prosesnya.
Pertanyaannya, apakah jurnal dan buku harus memiliki ISSN dan ISBN?
-Penulis adalah Koordinator Gerakan Literasi Ma’arif (GLM) LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah.