Oleh Drs. KH. Muhamad Muzamil
Suatu hari ada dua orang tamu dari aktivis mahasiswa datang ke penulis yang menanyakan bagaimana peluang ijtihad yang dilakukan ulama saat ini apakah masih terbuka atau sudah tertutup?
Waktu itu, penulis merekomendasikan agar dua aktivis kemahasiswaan tersebut menanyakan kepada Syuriyah NU, sebuah lembaga pengarah, pengendali dan pembina kegiatan jam’iyyah NU, yang keanggotaannya terdiri atas ulama dan tenaga ahli. Kalau penulis ini bukan ulama dan bukan tenaga ahli.
Mungkin, karena mereka berdua tidak ingin pulang dengan tangan hampa, salah seorang di antaranya menanyakan apakah hasil ijtihad imam mazhab yang diikuti NU itu sudah baku, sehingga tidak mungkin adanya upaya pemikiran ulang?
- Iklan -
Waktu itu secara spontan penulis sampaikan bahwa hal ini bergantung pada kemauan dan kemampuan ulama sekarang dalam menyikapi persoalan-persoalan yang dihadapi umat. Sebab kalau kita baca, imam mazhab empat dalam fikih seperti Imam Hanafi, Imam Hambali, Imam Maliki dan Imam Syafi’i, selalu bersikap terbuka bahwa, “siapa yang menemukan dalil lebih kuat dari dalil yang saya sampaikan, maka hal itu adalah pendapatku”.
Sejauh yang penulis pahami dari mendengarkan pembahasan masalah aktual yang dilakukan NU dalam forum bahtsul masail, para ulama saat ini selalu mencari rujukan dalam kitab-kitab yang muktabar. Jadi masih tetap mencari qaul dari ulama terdahulu tentang masalah yang dibahas. Atau dengan kata lain tetap mempergunakan ijma’ ulama terdahulu.
Selain itu dari rumusan hasil bahtsul masail yang telah diterbitkan, penulis juga belum melihat adanya keberanian dalam penerapan metodologi ijtihad yang sudah dilakukan oleh ulama terdahulu. Meskipun Munas Alim ulama di Lampung tahun 1992 telah menyepakati tentang prosedur menjawab masalah, yang ditegaskan bahwa apabila suatu masalah yang dibahas tidak ditemukan qaul dari ulama terdahulu di dalam kitab yang muktabar, maka dipergunakan qiyas secara jama’i oleh ahlinya.
Keputusan itu diambil melalui musyawarah-mufakat, karena seringkali pembahasan masalah dalam bahtsul masail terjadi mauquf, karena belum ditemukan rujukan pada kitab kuning yang menjadi pegangan ulama pengasuh pesantren salafiyah annahdliyah. Tentu bukan karena tiada kemampuan namun semata-mata karena tawadlu dan kehati-hatian dalam memberikan jawaban dari pertanyaan umat.
Nah, yang menarik, agar tidak terjadi mauquf dalam pembahasan, disepakati perlunya analisis persoalan yang sedang dibahas dalam perspektif yang komprehensif, seperti aspek ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya.
Karena itu, seringkali dalam forum bahtsul masail, para kiai mengundang tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya sesuai disiplin ilmunya. Setelah mendapatkan penjelasan dari ahlinya, para ulama baru melakukan pembahasan dalam perspektif fikih. Hal ini bisa dilihat dari keputusan bahtsul masail tentang pengaturan kelahiran atau keluarga berencana, tentang reksa dana, tentang bunga bank, tentang risalatu mahidh atau darah haid dan perbedaannya dengan darah istihadloh dan lainnya bagi wanita, yang ditinjau secara medis, dan persoalan aktual lainnya.
Karena itu, dapat dipahami bahwa para ulama saat ini telah mulai berani melakukan ijtihad secara jama’i dengan menerapkan metode qiyas. Dan hal ini dilakukan semata-mata agar umat tidak selalu dalam masalah dan bisa mendapat kepastian tentang ketentuan hukum fikihnya.
Sedangkan untuk melakukan ijtihad secara individu, sebagaimana imam mazhab jelas tidak ada keberanian karena imam mazhab adalah mujtahid mutlak. Hal itu hanya ada sebelum abad ketiga hijriyah, dan belum pernah ada pada abad setelahnya hingga sekarang.
Karena itu, hemat penulis, bukan tentang pintu ijtihad itu terbuka atau tertutup, namun belum ditemukan adanya seorang ”al-alim al-alamah” yang berani memasukinya, karena kehati-hatian dan ketawadlu’annya pada ulama terdahulu sebagai guru dari gurunya dari gurunya. Wallahu a’lam.
-Penulis adalah Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah.