Oleh Hamidulloh Ibda
Ngono maneh! Ya, respon saya begitu ketika membaca berita riset abal-abal, palsu, atau aspal. Ya, asli tapi palsu. Dia asli, tapi palsu. Seolah, lahirnya teknologi ki pancen nggo sarana ngapusi. Hahaha
Dunia akademik Indonesia kembali diguncang badai besar. Sebesar apa sih? Hehe ya, dunia maya kemarin, bahkan sampai saya mengetik tulisan ini, dihebohkan dengan terungkapnya dugaan fabrikasi riset berskala masif. Parahnya, kelakukan diduga dengan inisal nama RF dan PHT. Meledaknya kasus ini pada momentum konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark. Konferensine kueren, Nda! Soale, aku wae durung pernah mrono. Hehe
Bahkan, fakta baru meledak lagi. Sebab, Prihantini mengakui di media telah mencatut nama Ayuni Kemala Safira dalam sedikitnya 19 karya ilmiah, abstrak, hingga poster penelitian tanpa keterlibatan yang bersangkutan sama sekali. Ini edan namanya!
- Iklan -
Mengapa Melakukan Itu?
Sub-judul ini menjadi pertanyaan bagi saya. Bisa jadi juga Anda. Saya sendiri mewanti-wanti kepada diri sendiri, rekan, mahasiswa, jangan sekali-kali plagiasi. Komitmen itu pernah saya tulis di Harian Bhirawa, 12 Maret 2014 dengan opini bertajuk Hukum Haram Plagiarisme, Memutus Mental Korup dari Ruang Kelas di Maarifnujateng.or.id pada 5 November 2019, Netizen Pemuja Mitos dan Logos di Duta Masyarakat pada 27 Juli 2017, dan lainnya yang tak terlacak di koran cetak.
Dari komitmen itu, saya memberanikan diri menulis tema ini. Sebab, jika ditelisik lewat sejumlah berita online, diketahui jejak digital mereka (RF dan PHT) ternyata membentang jauh. Sekira enam tahun silam, pada tahun 2020, mereka submit papers dengan judul Implementation of Coping Religious in Overcoming Disorders of Physical-Psychological-Social-Spiritual in Chronic Kidney Failure Patients in the Hemodialysis Process (Based on Islamic Perspective)” ke konferensi Korean Society of Nephrology yang bisa dicek pada laman https://ksn.or.kr/upload/journal/701525348/2020/PO-1248.pdf.
Unik bin ajaibnya, papers dengan tajuk, topik, atau tema kesehatan-keagamaan (religi) itu mencantumkan nama Intan Lisnawati dan Dewi Mustika Sari yang berafiliasi dengan Departemen Matematika dan Biologi Komputasi, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Saat ini, Intan bersuara dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam penyusunan artikel tersebut, bahkan tak pernah bertemu Rifaldy sejak 2018. Unik to?
Saya sendiri, Ketika diminta rekan untuk jadi co-author yang papers tak nyambung saja saya nggak mau. Padahal, nggak urun biaya APC. Hehe lah ini? Ngedap-ngedapi!
Tentunya ya, kasus ini menjadi alarm keras bagi ekosistem akademik kita, utamanya di tengah masifnya penggunaan Artificial Intelligence (AI) tanpa “dicerdasi” atau dengan klirens etik yang jelas, tentu akan rentan disalahgunakan untuk melipatgandakan produktivitas semu. Haha
Anatomi Pelanggaran
Mafhum kita tahu, bahwa dosen, mahasiswa, ilmuwan, akademisi haram hukumnya melakukan plagiasi, duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, submit ganda, atau memalsukan nama penulis alia author. Tentu, ini sudah diajarkan di perkuliahan, tiap perguruan tinggi juga memiliki peraturan, pedoman, dan keputusan khusus soal ini.
Merton dalam The Normative Structure of Science (1942) berpendapat empat (4) prinsip yang wajib diugemi oleh ilmuwan, akademisi, dosen, maupun mahasiswa. Pertama, communism (berbagi data), universalism, disinterestedness (tidak mencari keuntungan pribadi/objektif), dan organized skepticism. Secara langsung, aktivitas fabrikasi dan falsifikasi data melanggar norma disinterestedness dan skeptisisme yang terorganisasi karena ilmuwan memalsukan kebenaran demi reputasi pribadi.
Skandal yang dilakukan mereka tersebut menegaskan kombinasi tiga pelanggaran berat sekaligus dalam etika ilmiah. Pertama, fabrikasi dan falsifikasi data. Dugaan pembuatan riset palsu demi menembus forum internasional. Ngisin-ngisini Indonesia. Ya, ini Mendiktisaintek juga berkomentar yang dimuat di Kompas.com, intinya kelakukan mereka harus diberi efek jera.
Kedua, plagiarisme & pencatutan nama (guest/ghost authorship). Dalam konteks ini, menginput, mencatut, atau memasukkan nama orang lain tanpa kontribusi nyata demi menaikkan kredibilitas artikel atau sekadar membagi beban sanksi jika ketahuan. Ini juga memilukan dan melakukan. Saya juga pernah menulis opini berjudul Tradisi Nebeng Nama di maarifnujateng.or.id pada 7 Februari 2023 yang intinya tradisi tak patut dilakukan akademisi.
Kebiasaan, atau tragedi menginput nama orang lain sebagai author tanpa kontribusi nyata demi menaikkan kredibilitas atau membagi beban sanksi berhubungan erat dengan teori sosiologi sains dan psikologi sosial. Merton (1973) dalam buku The Sociology of Science: Theoretical and Empirical Investigations berpandangan seorang ilmuwan (daam hal ini akademisi) yang sudah “punya nama”, reputasi, terkenal atau memiliki posisi tinggi akan mendapatkan kredit/pengakuan yang jauh lebih besar daripada ilmuwan baru, meskipun kontribusi mereka minimal. Namun, praktik guest authorship (memasukkan nama dosen senior atau tokoh terkenal) sengaja memanfaatkan “efek matius” ini agar artikel lebih mudah lolos publikasi akan mematikan pelaku itu sendiri.
Ketiga, hiper-produktivitas abnormal. Menulis puluhan papers seperti 19 karya yang mencatut nama Ayuni dalam waktu singkat, ini menimbulkan kecurigaan mendalam. Apalagi, terdeteksi sebuah pola yang sangat identik dengan pemanfaatan AI generatif secara tidak bertanggung jawab tanpa proses validasi lapangan sangatlah merusak reputasi seorang periset. Blaik!
AI Memperparah Krisis Kredibilitas?
Alam raya dan perkembangan teknologi digital menawarkan dua pilihan: awake dewe jujur, apa dadi pecundang? Nah, banyak pemikir yang bisa kita jadikan landasan untuk menganalisis fenomena ini.
Pertama, teori hyperreality dan simulakra. Pakanan opo kuwi? Begini, dalam buku Simulacra and Simulation (1994), Baudrillard mengemukakan sebuah idiom hyperreality, yaitu kondisi di mana sesuatu palsu atau simulasi tampak lebih nyata daripada kenyataan itu sendiri. Lalu apa relevansinya, Bro?
Pada masalah skandal ISPPD 2026 dan Korean Society of Nephrology, papers akademik produk AI atau hasil fabrikasi murni bertindak sebagai simulakra. Di sini, secara struktural, tulisan itu tampak sangat ilmiah sekali. Sebab, penulis memakai istilah medis yang kompleks, menggunakan metode ilmiah yang tampak keren, dan mencantumkan afiliasi keren (seperti Biologi Komputasi Universitas Negeri Yogyakarta). Akan tetapu, di balik dinding teks rapi dan tampak bernas tersebut, tak ada realitas ilmiah sama sekali. Babarblas lah! Realitas akademik sudah digantikan oleh citra akademis palsu. Kan mesakke!
Kedua, konsep academic integrity and institutional trust. Pada konsep atau teori ini, McCabe, dkk., (2012) lewat buku Cheating in College: Why Students Do It and What Educators Can Do About It berpandangan kecurangan akademik massal terjadi saat iklim institusi melonggarkan pengawasan dan terlalu fokus pada hasil akhir. Nah dari teori ini, tentu bisa pahami Bersama, bahwa di era AI yang serba tanpa batas, kemudahan memalsukan sesuatu meningkat tajam secara eksponensial. Ketika sistem peer review di jurnal atau konferensi internasional tak diperketat dan agak longgar, maka “celah sistemik” ini akan terus-menerus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memburu insentif reputasi instan. Meski pada akhirnya juga konangan kan!
Ketiga, konsep McDonaldization of higher education yang ditulis oleh Ritzer dalam karyanya The McDonaldization of Society: Into the Digital Age (2018). Dalam perspektif Ritzer, bagaimana prinsip-prinsip industri makanan cepat saji alias instan (efisiensi, kalkulabilitas, prediktabilitas, dan kontrol) merambah ke institusi modern, termasuk universitas dan dunia akademik.
Dalam konteks ini, saat kampus menuntut “kuantitas publikasi” mahasiswa atau dosen sebagai satu-satunya indikator kesuksesan (kalkulabilitas), mereka dipastikan akan terjebak dalam mentalitas “cepat saji” alias “instan” kuwi mou. Hadirnya kecerdasan buatan akan menjadi alat efisiensi absolut. Di sini tentu AI akan menjadi “kambing hitam” padahal ia hanya sekadar alat. Alih-alih digunakan untuk membantu menerjemahkan atau menstrukturkan ide, AI disalahgunakan sebagai mesin pencetak artikel instan untuk mengejar target kumulatif, mengorbankan kualitas dan kebenaran demi kecepatan produksi. Ini juga kritik bagi saya pribadi juga sebagai pengelola perguruan tinggi. Hehehe
Tragedi Rifaldy-Prihantini ini memberikan dampak tidak main-main. Serius! Saat periset dari satu negara ketahuan nglakoni fabrikasi massal, komunitas global pastinya akan memperketat (atau bahkan mencurigai) setiap manuskrip yang datang dari negara tersebut. Bisa jadi akan ada blacklist. Hahaha Tentunya, ini menjadi kerugian besar bagi periset arif, lurus, jujur di tanah air yang benar-benar berdarah-darah di laboratorium dan lapangan untuk menghasilkan data sahih. Entah itu dari kampus, lembaga riset laiknya BRIN, atau penemu tanpa afiliasi namun dari Indonesia. Duh!
Maka dari itu, sekali lagi saya pertegas, bahwa AI hanyalah sekadar alat (tools) amplifikasi. Ketika dipegang oleh peneliti yang berintegritas, AI tentu mengakselerasi penemuan obat atau solusi sosial. Akan tetapi, ketika dimanfaatkan oleh pemburu gelar dan pengumpul angka kredit instan, apalagi hanya untuk “jelong-jelong” ke luar negeri, AI akan menjadi senjata pemusnah massal bagi kepercayaan publik terhadap sains. AI ne hanya alat kok, jangan disalahkan, Bro!
Posisi Kita Di Mana?
Bagi saya, bahwa kejujuran akademik itu adalah nomor satu, dan jadi panglima. Saya yakin pembaca mengamini, Selain itu, kita juga perlu melakukan perubahan paradigma dan laku. Apa saja? Pertama, setop memuja berlebih pada kuantitas publikasi. Satu artikel berdampak tinggi (high impact) jauh lebih berharga daripada 20 abstrak hasil fabrikasi. Ini terbukti kok. Banyak pakar hebat yang dikenal hanya dari 1-2 tulisan saja. Sebut saja Harper Lee dengan karya To Kill a Mockingbird (1960), Sylvia Plath dengan karya The Bell Jar (1963), Marah Rusli dengan karya novel Siti Nurbaya (Kasih Tak Sampai) (1922), dan lainnya. Inilah yang disebut dengan redefinisi metrik kinerja.
Kedua, audit afiliasi ketat. Editor jurnal, atau dalam konferensi internasional harus memverifikasi keabsahan korespondensi seluruh penulis (co-authors), bukan hanya penulis utama, karena biasanya hanya penulis pertama saja. Hal ini bermaksud untuk mencegah pencatutan nama seperti yang dialami Intan Lisnawati dan Ayuni Kemala. Begitu!
Ketiga, etika AI institusional. Tiap lembaga riset, perguruan tinggi wajib mempunyai regulasi clear mengenai batasan penggunaan AI dalam riset. AI bisa membantu pencarian literatur, namun tabu dalam menghasilkan data atau menulis kesimpulan tanpa basis eksperimen riil. Hal ini sudah saya contohkan di kampus saya Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung, mahasiswa S1-S2 wajib cek similarity dengan Turnitin dan cek AI Detector dengan ISGEN. Setidaknya, tahapan ini menjadikan seleksi karya mahasiswa otentik tidak hanya terdeklarasi melalui selembar kertas pernyataan bermaterai, namun benar-benar dicek.
Pada akhirnya, semua itu Kembali kepada diri kita sendiri. Kejujuran akademik hakikatnya bukan beban administratif, namun menjadi fondasi tunggal yang menjaga agar ilmu pengetahuan tak berubah menjadi tumpukan bualan digital yang diproduksi oleh algoritma saja. Lalu, apakah ini menjadi tragedi terakhir, atau akan ada lagi tragedi berikutnya? Mbuh!
-Dr. Hamidulloh Ibda, M.Pd., Penulis adalah Rektor Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung.



