Oleh: Mar’atussolichah
Profesi guru secara normatif diposisikan sebagai profesi yang menjunjung tinggi nilai etika, kemanusiaan, dan keteladanan. Guru tidak hanya bertanggung jawab atas pencapaian akademik peserta didik, tetapi juga atas terbentuknya iklim pendidikan yang aman, beradab, dan bermartabat. Oleh karena itu, profesionalisme guru seharusnya dipahami secara utuh, tidak semata-mata sebagai kepemilikan kualifikasi akademik, sertifikasi pendidik, atau masa kerja yang panjang, melainkan sebagai kesatuan antara kompetensi, integritas, dan perilaku etis dalam menjalankan peran profesionalnya.
Namun, dalam praktik di lingkungan satuan pendidikan, terdapat fenomena yang kerap luput dari perhatian, yakni kekerasan verbal dalam relasi antarpedidik. Kekerasan ini sering kali tidak hadir dalam bentuk yang kasat mata, melainkan terselubung melalui kata-kata yang merendahkan, sindiran yang melemahkan, nada bicara yang intimidatif, atau kritik yang disampaikan secara tidak proporsional. Karena tidak meninggalkan bekas fisik, kekerasan verbal kerap dianggap sebagai persoalan sepele, bagian dari dinamika kerja, atau bahkan dinormalisasi sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin.
Padahal, kekerasan verbal merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis dan profesional seseorang. Dalam konteks relasi kerja di sekolah, kekerasan verbal berpotensi merusak rasa aman, menurunkan kepercayaan diri, serta melemahkan motivasi dan kreativitas pendidik. Lebih dari itu, kekerasan verbal yang terjadi secara berulang dan dibiarkan tanpa penanganan menciptakan budaya kerja yang toksik, di mana relasi kuasa lebih dominan dibandingkan relasi kolegial dan dialog sejawat.
- Iklan -
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menempatkan guru sebagai pendidik profesional. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Lebih lanjut, Pasal 20 menegaskan kewajiban guru untuk menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika. Ketentuan ini menunjukkan bahwa profesionalisme guru tidak hanya berorientasi pada aspek teknis pedagogik, tetapi juga pada dimensi etis dan moral dalam menjalankan profesi.
Dalam kerangka tersebut, kekerasan verbal antarpedidik jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban normatif guru. Apalagi ketika perilaku tersebut dilakukan oleh pendidik yang memiliki legitimasi profesional lebih kuat—baik karena senioritas, pengakuan formal melalui sertifikasi pendidik, maupun kualifikasi akademik yang lebih tinggi. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara profesionalisme administratif dan profesionalisme etis. Legitimasi formal yang seharusnya menjadi dasar keteladanan justru berpotensi berubah menjadi alat dominasi dalam relasi kerja.
Regulasi pendidikan nasional juga memberikan dasar hukum yang jelas terkait isu ini. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan mendefinisikan kekerasan sebagai perilaku fisik maupun psikis yang dilakukan secara sengaja dan berpotensi menimbulkan penderitaan. Kekerasan verbal termasuk dalam kategori kekerasan psikis, dan regulasi ini menegaskan bahwa seluruh warga sekolah berada dalam ruang perlindungan yang sama. Dengan demikian, relasi profesional antarguru bukanlah wilayah privat yang bebas dari pengawasan etik dan regulatif, melainkan bagian dari ekosistem pendidikan yang wajib dijaga keamanannya.
Sayangnya, implementasi regulasi ini masih kerap berfokus pada perlindungan peserta didik, sementara relasi antarpedidik kurang mendapat perhatian serius. Kekerasan verbal yang terjadi di antara guru sering kali diselesaikan secara informal, atau bahkan diabaikan, dengan dalih menjaga keharmonisan institusi. Pendekatan semacam ini justru berisiko melanggengkan praktik-praktik tidak etis dan memperkuat relasi kuasa yang tidak sehat di lingkungan sekolah.
Dari perspektif manajemen pendidikan, kekerasan verbal antarpedidik memiliki dampak sistemik terhadap mutu pendidikan. Lingkungan kerja yang tidak aman secara psikologis akan menghambat inovasi pembelajaran, menurunkan kinerja, dan melemahkan budaya kolaborasi. Pendidik yang sejatinya menunjukkan dedikasi tinggi, kedisiplinan, serta kreativitas dalam pembelajaran berpotensi mengalami delegitimasi sosial bukan karena kualitas kerjanya rendah, melainkan karena tidak sejalan dengan relasi kuasa yang dominan. Dalam jangka panjang, sekolah dapat kehilangan sumber daya manusia yang potensial dan praktik-praktik pedagogik yang konstruktif.
Selain itu, kekerasan verbal antarpedidik juga berimplikasi pada pendidikan karakter peserta didik. Sekolah bukan hanya ruang transfer pengetahuan, tetapi juga ruang pembelajaran nilai melalui keteladanan. Ketika peserta didik menyaksikan atau merasakan atmosfer relasi kerja yang sarat dengan dominasi, merendahkan martabat, dan minim empati, maka secara tidak langsung sekolah sedang menyampaikan pesan laten bahwa kekuasaan dan status lebih tinggi dapat membenarkan perilaku tidak etis. Pesan semacam ini bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pembentukan karakter, nilai kemanusiaan, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, persoalan kekerasan verbal di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai konflik personal semata. Ia merupakan indikator lemahnya internalisasi kode etik profesi dan belum optimalnya implementasi regulasi pendidikan. Sekolah perlu membangun mekanisme yang sistematis untuk mencegah dan menangani kekerasan verbal, termasuk melalui penguatan budaya dialog sejawat, pembinaan berbasis etika, serta penegakan aturan yang adil dan transparan. Kepala sekolah dan pemangku kebijakan pendidikan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa profesionalisme guru tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Pada akhirnya, profesionalisme tanpa etika merupakan ancaman tersembunyi bagi dunia pendidikan. Gelar akademik, sertifikasi pendidik, dan masa kerja yang panjang tidak akan bermakna jika tidak disertai dengan kemampuan menjaga martabat sesama dan membangun relasi kerja yang manusiawi. Pendidikan yang bermutu hanya dapat tumbuh dalam lingkungan yang menjunjung tinggi etika, saling menghormati, dan berkeadaban. Tanpa fondasi tersebut, profesionalisme justru berisiko kehilangan ruhnya dan menjauh dari tujuan hakiki pendidikan itu sendiri.



