PATI-Baru-baru ini Satpol PP Kabupaten Pati melayangkan surat peringatan kepada pengelola kawasan Lorok Indah (LI). Hal ini berkaitan dengan keberadaan beberapa bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki IMB serta melanggar tata ruang wilayah.
Dalam surat tersebut, Satpol PP memberi peringatan sekaligus meminta pemilik bangunan-bangunan ‘liar’ agar mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Layangan surat yang dikirimkan oleh Satpol PP ini berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati.
“Bangungan baru menjamur, prostitusi semakin berkembang. Harus dihentikan bangunannya karena melanggar tata ruang wilayah dan tidak berizin,” Ungkap Sugiyono, Kepala Satipol PP Pati.
Sedikitnya ada lima puluh bangunan permanen yang diketahui tidak ber-IMB. Alasan mendasar lainnya adalah penggunaan lahan yang dinilai melanggar Perda rencana tata ruang wilayah. Jika surat ini tidak dihiraukan, pemerintah berencanan membongkar bangunan tersebut.
- Iklan -
PCNU Pati sebagai salah satu organisasi sosial keagamaan terbesar di Kabupaten Pati menanggapi positif rencana pemerintah dalam menertibkan kawasan LI. sebagaimana diketahui, LI dikenal sebagai tempat prostitusi dan hiburan malam.
Bahkan NU beserta Banom-Banomnya sudah sejak lama berkomunikasi dengan pemerintah agar menertibkan gudang-gudang kemaksiatan dan kawasan-kawasan yang dinilai rawan prostitusi di Kabupaten Pati.
Pada tahun 2013 lalu misalnya, NU menggandeng Ormas-Ormas islam lain se-Kabupaten Pati untuk menyuarakan penutupan lokasi prostitusi, karaoke dan tempat-tempat hiburan yang menjadi sarang kemaksatan dan dapat merusak moral generasi muda.
Dengan adanya surat peringatan dari Satpol PP Pati kepada pengelola LI tersebut, NU sangat mendukung sepenuhnya. Bahkan NU memprediksi bukan hanya pihaknya saja yang sejurus dengan langkah pemerintah dalam penertiban lokasi tersebut. Namun, Ormas-ormas islam lain kemungkinan besar juga akan mendukung rencana penertiban ini.(lut/ltn)