Oleh Idammatussilmi
Zakat menjadi rukun Islam ke 3 yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Zakat menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Pengumpulan dan penyaluran zakat harus terkoordinasi dengan baik agar dapat dikelola sebagai pengembang ekonomi dalam meningkatkan kualitas hidup bagi penerima. Sehingga, dapat memenuhi kesejahteraan umat dengan menyetarakan kebiasaan berbagi untuk membantu sesama yang susah maka dibentuklah badan yang menanganinya yaitu Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah (LAZISNU).
- Iklan -
LAZISNU didirikan pada tahun 2004 sesuai dengan amanah Muktamar NU ke-31 yang digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah (Nucare.id, 16/7/2021). LAZISNU menjadi suatu wadah untuk menampung zakat, infak dan shodaqah untuk diberikan kepada sasaran yag tepat khusunya bagi kesejahteraan kaum Nahdiyyin.
Sesuai denagn tujuan awal dari berdirinya NU CARE LAZISNU sebagai lembaga nirlaba milik Nahdlatul Ulama (NU) yang dilakuan untuk membantu kesejahteraan umat degan mendayagunakan zakat, infak, dan shodaqah. Selian tujuan di atas pendirian LAZISNU ini juga menjadi lembaga yang berperan dalam membuktikan bahwa zakat, infak dan shodaqah dapat menjadi instrument penyeimbang dalam sektor ekonomi nasional.
Lalu, bagaimana bentuk solidaritas dari LAZISNU bagi masyarakat NU?
LAZISNU Solidaritas Warga NU
Keberadaan LAZISNU sangat penting dalam memaksimalkan zakat khusunya bagi masyarakat NU. Eksistensi LAZISNU menjadi wujud kepedulian NU dalam mensejahterakan para dhuafa kaum NU khususnya di bidang, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan siaga bencana atau yang di sebut dengan 5 pilar LAZISNU (nu.online).
Kata LAZISNU kurang familiar dalam masyarakat luas khususnya daerah pelosok wilayah. Masyarakat lebih mengenal dan lebih paham akan sebutan KOIN NU (Kotak Infak Nahdlatul Ulama). Anggapapan mereka bahwa KOIN-NU merupakan kumpulan sebagian uang yang di telakkan dalam kotak NU dengan pegambilan sebulan sekali. Program KOIN-NU ini dilakukan guna memaksimalkan kebiasaan bershodaqah khusunya nagi warga NU dengan cara menyisihkan uang dalam setiap harinya dengan seikhlasnya.Adapun uang yang dimakkan dalam KOIN-NU ini tidak ada batasan jumlah minimal dan masksimalnya di karenakan memang bentuk shodaqah dari sisa kebutuah harian. Sehingga penyelenggaraan program KOIN-NU ini tidak menjadi beban masyarakat, sebaliknya daru kegiatan pengumpulan sedikit- demi sedikit dengan sosialasi dan edukasi yang efektif, KOIN-NU menjadi suatu yang terasa ringan dan lebih di utamakan. Maka, dari sinilah akan terwujudnya masyarakat yang sadar ajakan zakat, infak dan shodaqah pada LAZISNU.
Pengambilan KOIN-NU dilakukan oleh PPK (Petugas Pengambilan Koin) pada setiap desa. Pengambilan yang dilakukan setiap bulan sekali yang kemudian dikumpulakan dalam koordinator LAZISNU desa setempat. Antusias masyarakat sangat tinggi akan program pengumpulan koin ini. Masyarak sudah menyiapkan uang dalam kotak NU sehingga pegambilan dilakukan tanpa melihat nominal dari masyarakat PPK hanya mengumpulkan menjadikan satu dengan menghitung jumlah kotak yang terambil dan tidak terambil.
Selain sistem pengelolaan yang lebih baik, LAZISNU juga melakukan pelaporan yang sangat detail dan teliti sehingga pengeluaran dan pemasukkan dari pengumpulan uang KOIN-NU dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga, penyaluaran, pendistribusian, pentasyarufan dari zakat, infak dan shodaqah dilakukan sesuai dengan agama dan perundang-undangan.
Dalam pengabilan KOIN-NU ini, juga tidak ada pemaksaan dari masyarakat ini memang pyurr sesuai kemampuan dari masyarakat tidak ada unsur paksaan dan target tertentu. Jadi, pemberian koin NU memang menjadi bentuk sodhaqah yang dikeluarkan masyarakat NU sesuai kemampuan yang dimilikinya.
KOIN-NU Menuju Kesejahteraan NU
Nahdlatul ulama telah menggalakkan program NU peduli sebagai salah satu wujud dari komitmen kontribusi kepada masyarakat luas. Program NU peduli ini menjadi bentuk usaha mensejahterakan masyarakat melaui gerakan KOIN-NU yang dilaksanakan LAZISNU Care. Dengan program lima pilar yang dijalankan oleh LAZISNU akan memecahkan dan memberikan solusi masalah kursial yang dialami oleh masyarakat NU.
Lima pilar yang dijalan kan LAZISNU ini menjadi jalur kebersaaan antar umat dengan menjunjung kesejahteraan didalamnya. Adapun pilar tersebut diantaranya; (1) pilar pendidikan, pemberian tasyaruf kepada masyarakat NU yang memiliki kendala biaya dan operasional dalam pendidikan, (2) pilar kesehatan, pemberian tasyaruf obat dan perawatan bagi warga NU yang tidak memiliki jaminan kesehatan, (3) pilar siaga bencana, pemberian tasuaruf kepada korban becana alam, (4) pilar ekonomi, pemberian tasyaruf kepada warga NU yang memiliki kendala dalam pengembangan usaha perekonimianya, (5) pilar Sosial, pemberian tasyaruf kepada yang dikhususkan pada yatim dan dhuafa.
Pengelolaan dana KOIN-NU ini dilaksanakan dengan tepat dengan pemberian sesuai sasaran. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan uang KOIN-NU memang dikelola oleh ranting NU di tingkat desa setempat dengan monitoring penuh dari pusat. Pemberian tasyaruf yang nyata kepada masyarakat yang tepat sesuai sasaran menjadi sebuah bukti nyata kebermanfaatan dari pengumpulan KOIN-NU. Sehingga masyarakat tidak salah terima akan memanadang LAZISNU sebagai lembaga pengelolaan Zakat, Infak dan Shodaqah bagi kalangan warga NU.
Lalu, apakah dalam pengelolaan KOIN-NU ada pengawasan khusus dalam menjalankanya?
-Penulis adalah Mahasiswi INISNU Temanggung