Oleh: Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd.
Kita sering merasa sudah melindungi anak-anak, padahal mungkin kita hanya memindahkan mereka dari satu risiko ke risiko lain yang lebih halus. Di ruang digital, ilusi perlindungan itu semakin nyata. Anak terlihat ‘aman’ di rumah, tapi sebenarnya sedang berhadapan dengan dunia tanpa batas yang tidak sepenuhnya kita pahami.
Dalam konteks inilah pemerintah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mulai berlaku 28 Maret 2026, sebuah aturan yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini terdengar sederhana, bahkan logis: jika ruang digital berbahaya bagi anak, maka batasi aksesnya.
Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Ruang digital hari ini bukan sekadar tempat hiburan, melainkan ekosistem yang membentuk perilaku, cara berpikir, bahkan kesehatan mental anak. Indonesia sendiri memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang hidup di tengah penetrasi internet yang telah menembus hampir 80% populasi. Di kelompok usia remaja, penggunaan internet nyaris menjadi norma sosial.
- Iklan -
Yang lebih mengkhawatirkan adalah durasi penggunaan. Anak-anak Indonesia rata-rata menghabiskan 5 hingga 7 jam per hari di depan layar. Angka ini bukan sekadar statistik; ia berhubungan langsung dengan kualitas tidur yang menurun, konsentrasi belajar yang terganggu, hingga peningkatan risiko kecemasan dan depresi. Dalam beberapa studi global, peningkatan intensitas media sosial bahkan berkorelasi dengan kenaikan gangguan mental remaja hingga di atas 25%.
Artinya, masalahnya nyata. Negara memang perlu hadir. Namun, di titik ini kita perlu jujur: apakah PP Tunas benar-benar menyentuh akar masalah, atau hanya merapikan permukaan?
Secara normatif, kebijakan ini kuat. Ia berpihak pada perlindungan anak. Ia mencoba mengoreksi ketimpangan antara anak sebagai pengguna dan platform sebagai pemilik kekuatan. Tapi secara praktis, PP Tunas langsung berhadapan dengan tembok besar: logika ekonomi digital. Platform digital tidak hidup dari konten, tapi dari perhatian. Semakin lama pengguna bertahan, kian besar keuntungan yang dihasilkan. Dalam sistem ini, anak-anak adalah segmen paling ‘bernilai’. Mereka aktif, responsif, dan mudah terikat pada algoritma.
Maka ketika negara meminta platform menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun, yang diminta sebenarnya bukan sekadar kepatuhan teknis. Negara sedang meminta platform mengurangi sumber keuntungan mereka sendiri.
Di sinilah realitas menjadi lebih keras. Fakta bahwa hingga kini baru sebagian kecil platform yang benar-benar patuh menunjukkan bahwa regulasi tidak otomatis menghasilkan perubahan. Platform besar akan selalu mencari cara untuk menyesuaikan diri tanpa kehilangan keuntungan. Jika perlu, mereka akan menunda, mengaburkan, atau memodifikasi implementasi. Pertanyaannya sederhana: apakah negara siap menghadapi itu?
Masalah berikutnya adalah kapasitas penegakan. Regulasi hanya sekuat pengawasannya. Tanpa pengawasan yang konsisten dan sanksi yang tegas, aturan akan kehilangan daya paksa. Dalam banyak kasus di Indonesia, regulasi sering kali kuat di awal, tapi melemah dalam implementasi.
PP Tunas berpotensi menghadapi nasib yang sama. Apalagi, kita berhadapan dengan perusahaan teknologi global yang memiliki sumber daya jauh lebih besar dibandingkan regulator nasional. Mereka menguasai data, teknologi, dan infrastruktur. Sementara negara sering kali tertinggal dalam hal kapasitas teknis.
Di titik ini, PP Tunas bukan lagi sekadar kebijakan perlindungan anak. Ia berubah menjadi ujian kedaulatan digital. Apakah negara benar-benar berdaulat di ruang digital, atau hanya berdaulat di atas kertas?
Di sisi lain, ada persoalan teknis yang tidak kalah serius: verifikasi usia. Selama ini, sistem yang digunakan platform sangat mudah ditembus. Anak bisa dengan mudah memalsukan tanggal lahir saat mendaftar akun. Tanpa sistem verifikasi yang kuat, kebijakan pembatasan usia akan selalu bocor.
Pemerintah memang mendorong penggunaan sistem verifikasi yang lebih ketat, termasuk kemungkinan integrasi dengan identitas digital. Namun ini membuka dilema baru: keamanan data. Apakah kita siap menyimpan data biometrik anak dalam sistem digital? Bagaimana jika terjadi kebocoran? Dalam beberapa tahun terakhir saja, berbagai kasus kebocoran data di Indonesia menunjukkan bahwa sistem kita belum sepenuhnya aman. Artinya, kita menghadapi dilema klasik: antara perlindungan dan risiko baru.
Namun, persoalan paling mendasar dari PP Tunas justru terletak pada pendekatannya. Kebijakan ini berangkat dari asumsi bahwa dengan membatasi akses, masalah akan berkurang. Padahal, dalam banyak kasus, pembatasan justru memicu adaptasi.
Anak-anak tidak akan berhenti menggunakan teknologi. Mereka akan mencari jalan lain. Mereka bisa berpindah ke platform yang lebih kecil, lebih tertutup, atau bahkan tidak terdaftar. Di ruang-ruang seperti itu, pengawasan justru lebih sulit.
Ini yang sering tidak terlihat: risiko tidak hilang, hanya berpindah. Jika ini terjadi, maka PP Tunas bisa menciptakan rasa aman semu. Anak terlihat tidak lagi di platform besar, tapi sebenarnya berada di ruang yang lebih berbahaya.
Di sinilah kita perlu menggeser cara pandang. Masalah utama bukan hanya akses, tapi kapasitas. Anak-anak tidak hanya butuh dibatasi, tapi juga dibekali. Literasi digital menjadi kunci. Anak perlu memahami bagaimana algoritma bekerja, bagaimana data mereka digunakan, dan bagaimana mengelola waktu layar. Tanpa itu, mereka akan tetap rentan, dengan atau tanpa regulasi.
Namun, persoalan literasi ini tidak hanya milik anak. Banyak orang tua justru tertinggal dalam hal pemahaman digital. Mereka tidak sepenuhnya mengerti apa yang dilakukan anak di dunia online. Dalam banyak kasus, gadget bahkan menjadi ‘penenang’ yang praktis. Akibatnya, fungsi pengawasan keluarga melemah. Padahal, keluarga adalah benteng pertama. Tanpa keterlibatan orang tua, kebijakan negara akan selalu terbatas.
Sekolah juga belum sepenuhnya siap. Literasi digital sering kali masih dianggap tambahan, bukan kebutuhan utama. Padahal, di era sekarang, kemampuan digital sama pentingnya dengan membaca dan menulis.
Di tengah berbagai keterbatasan itu, PP Tunas tetap memiliki arti penting. Ia menunjukkan bahwa negara tidak lagi pasif. Ia mencoba mengatur, bukan sekadar mengikuti. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi digital.
Namun, niat baik tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, keberanian, dan kejelasan arah. Pemerintah harus berani menindak platform yang tidak patuh. Pengawasan harus transparan. Evaluasi harus berbasis data, bukan asumsi.
Indikator keberhasilan harus jelas: apakah waktu layar anak berkurang, apakah kualitas tidur membaik, apakah gangguan mental menurun. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi simbol.
Pada akhirnya, PP Tunas mengingatkan kita pada satu hal: bahwa teknologi selalu datang lebih cepat daripada kemampuan kita mengaturnya. Kita sedang mengejar ketertinggalan. Namun dalam proses itu, kita tidak boleh terjebak pada solusi yang terlihat sederhana tapi tidak menyentuh akar masalah. Membatasi akses memang penting, tapi tidak cukup. Mengatur platform memang perlu, tapi tidak bisa berdiri sendiri.
Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pendekatan yang lebih dalam: regulasi yang tegas, teknologi yang aman, literasi yang kuat, dan keluarga yang terlibat. Tanpa itu, kita hanya akan sibuk menutup pintu depan, sementara jendela belakang tetap terbuka. Dan di dunia digital, satu celah kecil saja sudah cukup untuk membawa risiko yang besar.
* Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd. adalah mahasiswa Prodi S3/Doktor Pendidikan Dasar FIP Universitas Negeri Padang (UNP); pembina Griya Riset Plikon (GRiP) Magelang.



