Oleh: Rara Kamiliya*
Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun dengan semangat dan mimpi baru bagi generasi Z untuk mempersiapkan masa depan yang lebih cerah. Namun di samping itu, media sosial diramaikan oleh konten seorang perempuan berusia 19 tahun yang mengaku menikah muda di usia itu dan menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan sebuah langkah kedewasaan. Tidak hanya itu, terdapat pula konten pandangan bahwa kuliah adalah scam, yang disampaikan oleh suami konten kreator muda tersebut. Beredarnya konten tersebut memicu perdebatan luas, bahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merespon, bahwa narasi “kuliah itu scam” dianggap bisa memengaruhi pandangan generasi muda terhadap pendidikan formal.
Tulisan ini sebetulnya tidak menyediakan kritik islam pada keputusan menikah muda. Yang patut dikritisi adalah bagaimana jika konten tersebut menyebabkan kesalahpahaman di kalangan generasi muda dan alat validasi kaum patriarki untuk memutus rantai pendidikan tinggi bagi dirinya sendiri maupun anggota keluarga lainnya, atas dasar logika kuliah itu scam, dan menjadikan menikah muda sebagai pelarian dari kewajiban menuntut ilmu.
Islam dan Ilmu Pengetahuan
- Iklan -
Islam hadir sebagai agama yang memuliakan ilmu. Wahyu pertama yang turun bukan berupa perintah solat, bersedekah atau berperang, melainkan perintah untuk membaca, sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-‘Alaq: 1:
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.” (QS. Al-‘Alaq: 1)
Ayat ini menegaskan bahwa menuntut ilmu adalah fondasi keimanan. Bahkan, Allah meninggikan derajat orang-orang yang berilmu, yang disampaikan lewat QS. Al-Mujadalah: 11
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadalah: 11)
Legalitas dan kewajiban menuntut ilmu tidak hanya disampaikan melalui firman Allah dalam Al-Qur’an, Rasulullah pun turut menegaskan dalam hadits riwayat Ibnu Majah, yang berbunyi:
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”(HR. Ibnu Majah)
Hadits diatas tidak menyebutkan batasan orang islam dalam menuntut ilmu. Laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Sebab sifat hadits yang universal ini, maka menyebut pendidikan tinggi atau kuliah adalah scam dengan menganggap bahwa menuntut ilmu didalamnya pun scam justru bertentangan dengan syariat islam.
Sejarah islam tidak pernah absen membicarakan perkembangan pendidikan. Para ulama besar merupakan akademisi pada zamannya. Beberapa ilmuwan islam yang terkenal ada Imam Syafi’i, Al-Ghazali, Ibnu Sina, Al-Khawarizmi dan ulama-ulama lain dalam berbagai bidang ilmu. Maka dari itu, tradisi ini seharusnya berlanjut tidak kenal zaman, terutama di era kini dengan ilmu yang semakin kompleks namun mudah diakses.
Pernikahan juga disebut sebagai alternatif untuk mencegah terjadinya perzinahan. Tetapi tidak menafikan kewajiban menuntut ilmu. Memang benar, menuntut ilmu tidak harus di bangku kuliah. Namun lagi-lagi, jika seorang muslim yang menikah dan menganggap kuliah tidak penting, apalagi jika pernikahan itu sebagai pelarian dari kewajiban menuntut ilmu, bahkan melarang pasangannya maupun anggota keluarganya yang lain melanjutkan studinya setelah menikah justru bertentangan dengan tradisi islam. Islam mengajarkan, salah satu prinsip utama dari maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syari’at) adalah hifzdul aql (menjaga akal). Sehingga segala sesuatu yang merusak, membekukan atau menghalangi perkembangan akal, maka hal itu bertentangan dengan tujuan syari’at.
Bias Gender dan Manipulasi Agama
Di era yang serba manipulatif ini, pendidikan tinggi adalah salah satu cara bertahan hidup dari ketidaksetaraan. Pendidikan tinggi adalah ruang berpikir kritis. Bersamaan dengan hal itu, ketakutan sebagian besar pria saat ini adalah jika wanita memiliki pendidikan yang lebih tinggi daripadanya. Sehingga, narasi “kuliah itu scam” yang disampaikan oleh pasangan konten kreator di atas dianggap oleh para netizen sebagai kedok belaka agar istrinya tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dalam islam, segala bentuk mencegah dan membekukan akal untuk berkembang adalah tindakan yang bertentangan dengan maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syari’at), yakni melanggar prinsip utama hifzdul aql (menjaga akal).
Terlepas dari bagaimana maksud dan tujuan pasangan konten kreator tersebut, konten ini bisa saja memicu kesalahpahaman bagi orang-orang awam dan kaum patriarki yang mencari validasi untuk melarang istri, anak perempuan, maupun keluarga perempuan lainnya untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Tirmidzi berbunyi:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Kebaikan dalam rumah tangga tidak hanya diukur dari nafkah materi, melainkan pula berupa dukungan terhadap perkembangan intelektual dan martabat pasangan serta anggota keluarga lainnya. Hadits ini seharusnya menjadi pukulan keras bagi kaum-kaum patriarki di luar sana yang menggunakan dalil agama dan logika buta sebagai tameng untuk menghalangi hak-hak perempuan demi kenyamanannya sendiri.
Menikah muda adalah pilihan, tergantung kepada kesiapan masing-masing individu. Akan tetapi, menjadikannya sebagai pelarian dari kewajiban atau menghalangi perkembangan intelektual bukanlah tujuan yang tepat, dan hanya memelihara keterbelakangan di kemudian hari, bahkan turun temurun jika dinormalisasikan. Kebodohan yang disengaja dan dinormalisasikan dampaknya jauh lebih berbahaya, tidak hanya untuk personal, melainkan juga kepada orang-orang di sekitarnya. Akal adalah amanah, kemudian menjaganya adalah bentuk ibadah.
*Nama pena dari R. Ayu Kamiliya Zahra, mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya asal Madura. Silaturahmi instagram @raykza_



