Oleh Abdul Aziz, M.Pd.
Baru-baru ini dunia pendidikan dikejutkan dengan TKA MTK yang menurut Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah hasilnya jeblok blok-blok-blok. Pada kesempatan itu juga, Pak Mu’ti mengatakan bahwa rendahnya capaian nilai siswa dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) terutama bukan semata soal kecerdasan, melainkan karena metode pengajaran dan buku ajar yang belum mendorong minat belajar. (Kompas.com, 27 November 2025)
Sontak pernyataan ini membuat guru terhentak seolah menjadi kambing hitam atas kegagalan TKA MTK ini, meskipun pak mentri sudah menjelaskan ulang dengan narasi ada kata-kata mungkin dalam pernyataanya yang menunjukkan bahwa error bukan serta merta dari metode atau pengajaran guru tapi ada banyak faktor lain yang menyertainya.
Berdasarkan pernyataan tersebut, timbul tanda tanya besar benarkah kompetensi guru-guru kita belum profesional? Pada tulisan ini saya coba memfokuskan pada kompetensi guru yang disinggung pak mentri tersebut.
- Iklan -
Kompetensi Guru
Guru adalah sosok yang sangat berperan dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, sehingga guru atau pendidik merupakan salah satu penentu tercapainya tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu guru harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan tugasnya.
Kompetensi guru merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru sebagai bentuk pemenuhan standar kualitas yang harus dipenuhi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (Nurkholis & Badawi, 2019).
Kompetensi guru merupakan sintesis kapabilitas multidimensi, mencakup ranah personal, keilmuan (scholarly), teknologis, sosial, dan spiritual, yang secara holistik dan berkelanjutan bermanifestasi dalam efektivitas kinerja pendidikan.
Mengingat signifikansi tanggung jawab guru sebagai teladan (uswah hasanah) dan figur otoritas (digugu dan ditiru), pendidik memiliki mandat krusial untuk mentransmisikan materi secara optimal demi tercapainya objektivitas instruksional. Konsekuensinya, penguasaan kompetensi profesional yang memadai menjadi prasyarat esensial bagi setiap individu yang mengafirmasi dirinya dalam profesi keguruan.
Namun faktanya data yang disampaikan oleh Kemendikbudristek mengungkap skor atau nilai kompetensi guru di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Sebab rata-rata skor kompetensi guru berada di angka 50,64 poin. (JawaPos.com, 19 November 2021)
Meninjau evidensi dari skor Uji Kompetensi Guru (UKG) yang mengindikasikan perlunya akselerasi peningkatan kapabilitas, terdapat imperatif bagi para pendidik untuk melakukan pengembangan kompetensi secara agresif. Meskipun terdapat pandangan bahwa rendahnya capaian dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika tidak dapat diatribusikan secara eksklusif pada faktor kompetensi pengajar, sangat direkomendasikan agar setiap guru secara konsisten melaksanakan pengembangan profesional berkelanjutan
Upgrading Guru
Adapun konsep guru ideal menurut Syaikh Al Zarnuji yang terdapat didalam kitab Ta’lim Muta’allim, yaitu:
“وَأَمَّا اخْتِيَارُ الْأُسْتَاذِ، فَيَنْبَغِي أَنْ يَخْتَارَ الْأَعْلَمَ وَالْأَوْرَعَ وَالْأَسَنَّ
Adapun memilih seorang guru (al-ustādz), maka sepatutnya ia memilih yang paling berilmu (al-a’lam), yang paling wara’ (al-awra’) dan yang paling tua (al-asann).”
Syekh Ibrahim bin Ismail memberikan penjelasan tentang kata ‘alam yang dimaksud oleh Az-Zarnuji, yaitu: “Yang dimaksud lebih alim yaitu guru yang ilmunya selalu bertambah. Bila kita menganalisis dari segi bahasa bahwa kata ‘alam merupakan isim tafdhil yang berarti lebih alim. Jadi sosok guru yang diinginkan oleh Az-Zarnuji adalah guru yang tidak hanya sekedar alim tetapi guru yang lebih alim yang ilmunya selalu bertambah. (Abdul Rahman, 2024)
Hal ini sangat relevan dengan term peningkatan atau upgrading guru, dimana guru harus bertumbuh dan bertambah alim baik dari sisi kompetensi akademik ataupun kepribadian, maka untuk menjadi guru yang berkompeten harus mau dan bersedia untuk terus upgrading diri sendiri.
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kompetensi diri, salah satunya dengan mengikuti pelatihan dan sejenisnya yang hasil dari pelatihan tersebut mampu memberikan dampak positif bagi diri guru tersebut.
Karena pada dasarnya, perkembangan zaman yang terus berkembang menuntut kita untuk bisa mengikutinya, bukan untuk gaya-gayaan tapi murni memang kita harus mampu bertahan dan menyelaraskan diri dengan perubahan-perubahan zaman itu sendiri, jika tidak maka kita hanya sebagai penonton di rumah sendiri.
Perhatian Pemerintah
Sebagai pilar utama dalam proses pendidikan, kompetensi seorang guru sangat berpengaruh pada perkembangan akademik peserta didik. Hal ini senada dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki empat kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kehadiran pemerintah dalam upaya peningkatan kompetensi guru sangatlah dinantikan oleh segenap Stakeholder sekolah. Sebab kehadiran pemerintah diharapkan mampu menjadikan guru-guru mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing.
Wujud dari kehadiran pemerintah dalam upaya menjamin kualitas seorang guru diantaranya adalah memberikan pelatihan-pelatihan yang mampu meningkatkan softskil guru agar bisa berkembang dan bisa menguasai pelajaran secara mendalam (deep learning)
Selain itu, progam ppg guru dalam jabatan bisa di maksimalkan oleh pemerintah untuk menjadikan guru-guru lebih berkompeten di bidangnya masing-masing. Progam ini juga sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para guru yang mendapat sertifikasi.
Problematika ini memang bukanlah hal yang rumit untuk diselesaikan, asalkan masing-masing pihak mau melakukan tanggung jawabnya masing-masing. Guru mempunya jiwa ingin belajar, sekolah memfasilitasi apa yang di butuhkan guru, dan guru yang baik adalah guru yang menyelesaikan pendidikan sampai akhir.
– Anggota LP Maarif PCNU Tangsel, Guru SD Islam Al Azhar 8 Kembangan Jakarta Barat



