Oleh Abdul Aziz, M.Pd.
Momen Hari Guru Nasional (HGN) jatuh pada 25 November setiap tahunnya. Sebuah perayaan tahunan yang ditujukan sebagai apresiasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa yang sampai saat ini terus berjuang mencerdaskan anak bangsa. Harusnya ini menjadi kado terindah bagi seorang guru, namun benarkah demikian?
saat ini, dunia pendidikan di Indonesia sedang mendapat sorotan sangat tajam dari publik, bukan karena prestasi atau inovasi yang dihasilkan, namun yang menjadi sorotan adalah karena adanya kasus yang datang bertubi-tubi menghantam dunia pendidikan.
- Iklan -
Diantaranya adalah kasus Supriyani, Guru Honorer di Konawe Selatan yang Dipenjara Akibat Dugaan Penganiayaan Siswa, ada juga Masse, Guru SD di Bombana yang Dilaporkan Akibat Salah Pukul, demikian juga dengan Zaharman, Guru SMA di Bengkulu Dipolisikan hingga Diketapel Akibat Menegur Siswa yang merokok.
Nah, sebenarnya apa yang terjadi dengan dunia pendidikan saat ini, hingga banyak sekali kasus antara guru dan murid berujung laporan hingga ada yang ditahan oleh polisi, apakah munculnya kasus-kasus tersebut menjadi kesalahan dari pihak guru dan sekolah semata atau memang sudah terjadi degradasi moral murid?
Jika dilihat dengan seksama, kasus-kasus tersebut menjadi menarik karena yang menjadi objeknya adalah guru, dimana guru adalah profesi yang sangat mulia. Guru adalah seseorang yang mampu menjadi suri tauladan dengan menginternalisasikan ilmunya dalam menjalankan kewajibannya. Maka tidak heran jika orang jawa mengartikan guru dengan digugu dan ditiru.
Kemuliaan seorang guru bahkan dijelaskan oleh syaikh Az-Zarnuji melalui sebuah syair:
Aku meyakini bahwa lebih haq-haqnya perkara adalah haq seorang guru
Dan hal itu wajib semua orang muslim menjaganya
Sungguh benar-benar berhak dihadiahkan seribu dirham untuknya
Sebagai wujud memuliakannya karena telah mengajarkan satu huruf
Namun saat ini makna kata guru tersebut sepertinya sudah mengalami distorsi dari pengertian aslinya. Hal ini terbukti dengan adanya kasus guru yang dipolisikan oleh muridnya sendiri karena alasan tertentu.
Imunitas Guru
Proses pembelajaran akan berjalan dengan lancar dan sukses jika salah satu komponen dalam proses pembelajaran yaitu guru tidak bisa mengeluarkan kreatifitasnya karena takut akan bayang-bayang penjara. Oleh karena itu perlu adanya imunitas bagi guru agar dalam mengajar bisa berekspresi dan bisa mencapai tujuan pembelajaran.
Mungkin inilah yang melatar belakangi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi angkat bicara terkait maraknya guru yang rentan dikriminalisasi. Ia menyebut, PGRI mengusulkan adanya RUU Perlindungan Guru untuk mencegah adanya kasus serupa. (kumparan, 29/10)
Rasanya penting sekali bagi kita untuk memberikan dukungan secara penuh kepada guru dalam menjalankan tugasnya dengan cara mensupport dan jangan mengkriminalisasinya. Hal ini juga selaras dengan tema yang diusung Hari Guru Nasional 2024 yaitu “Guru Hebat, Indonesia Kuat“. Untuk mewujudkan guru hebat perlu adanya kerjasama dari berbagai elemen masyarakat, sekolah, dan tentunya guru itu sendiri yang harus bisa memposisikan dirinya sebagai sosok yang bisa digugu dan ditiru karena tidak jarang guru itu sendiri yang belum bisa memposisikan dirinya sebagai sosok seorang guru, baik dari ilmu dan adabnya.
Selain itu, faktor yang tidak kalah penting adalah pemerintah sebagai pemangku kebijakan. Sudah sepatutnya pemerintah dalam hal ini kemendikdasmen meninjau ulang terkait kondisi guru saat ini. Di mana guru sering mendapat perlakuan yang kurang adil/diskriminasi. Oleh karena itu, guru seharusnya bisa mendapatkan hak imunitas selayaknya anggota DPR biar tidak ada yang bertindak semena-mena terhadap guru. Meskipun demikian kritik dan saran tetap harus ada sebagai kontrol sosial.
Melihat kondisi sekarang, rasanya penting bagi kita untuk merenungi untaian kata dari Ali bin Abi Thalib “aku adalah sahaya orang yang mengajariku walau satu huruf, jika dia mau silahkan menjualku, memerdekakan aku, atau tetap menjadikan aku sebagai budaknya”
Dukungan yang penuh terhadap guru bisa menjadikan guru tersebut menjadi hebat, sehingga ia mampu melakukan tugasnya yaitu mencerdaskan anak bangsa. dengan demikian Indonesia bisa menjadi kuat tanpa adanya kriminalisasi guru yang mencoreng wajah pendidikan Indonesia. Dengan sinergi dari semua kalangan, baik masyarakat, sekolah, guru dan pemerintah, HGN 2024 bisa menjadi kado terindah bagi guru-guru di seluruh Indonesia. Amin
–Anggota LP Maarif NU Tangsel dan Praktisi Pendidikan.