Oleh Miftaf Pradika Putra
Jika kita melihat kembali di tahun 2021 silam, ada suatu kejadian yang menurut penulis termasuk hal yang unik, yaitu ditemukannya benda-benda aneh yang diduga adalah “jimat” dari para peserta seleksi tes CPNS. Hal itu menjadi bahan pembicaraan publik ketika akun Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) 26 September 2021 lalu mempublikasikan benda-benda nyeleneh tersebut. Bentuknya macam-macam, ada yang berupa batu tiga biji dibungkus uang 10 ribu, benda seperti buah yang ditusuk pakai peniti, cincin, sampai kain putih yang mirip kafan.
Ditemukannya barang-barang ini terang saja menuai reaksi dari banyaknya warganet yang bervariasi rasanya. Maklum, sebagai warganet muda yang cerdas pasti menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh para calon PNS-PNS itu sangat bertentangan dengan asas-asas Pancasila, terutama sila kedua. Ini berbahaya dan sangat tidak memiliki adab, tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Hal ini memanglah suatu hal yang bisa dikatakan unik dan sudah jadi realitas sosial. Bahkan tidak hanya waktu tes CPNS saja, seleksi masuk ke universitas-universitas negeri dengan reputasi tinggi pun tidak luput dengan aksi semacam ini. Sudah tidak dikagetkan lagi apabila hal semacam itu terjadi di bumi Pertiwi ini, karena Indonesia merdeka pasti tidak jauh dari para pejuang yang menggunakan jimat dalam pertempuran melawan penjajah.
- Iklan -
Sebagai gambaran, memahami kata jimat janganlah langsung menuduh dengan adanya kekuatan gaib yang digunakan untuk melumpuhkan sesama manusia dan sering dianggap musyrik, karena tidak semua jimat itu musyrik. Kalau kita baca berbagai literatur yang salah satunya ditulis oleh Mbah Kiai Hasyim Asy’ari, seseorang yang sering dikenal sebagai mbahurekso-nya Nahdlatul Ulama, disitu terdapat literatur soal relasi antara jimat dengan beberapa pertempuran di Hindia Belanda, misalnya Pertempuran Surabaya (1985) atau Guruku Orang-orang Pesantren (2001), bahkan beberapa jimat tersebut disebutkan dengan kata berkah.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa para kiai, para santri sangatlah yakin dengan kekuatan ajian sakti itu. Ini dapat dibuktikan ketika Pondok Pesantren Tebuireng pada era itu adalah salah satu tempat untuk menyepuhkan ajian-ajian saktinya bagi para pejuang dalam pertempuran 10 November yang sangatlah legendaris.
Pentingnya PJD (Pendidikan Jimat Dasar)
Pada dasarnya, pendidikan dan budaya memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi antara satu dengan yang lainnya. Tujuan pendidikan sudah seharusnya diperuntukkan sebagai wadah untuk melestarikan dan meningkatkan pemahaman seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal untuk digelorakan.
Masalah yang kemudian timbul adalah hasrat untuk meningkatkan pengetahuan akan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang berkembang di setiap daerah. Hal tersebut dilandasi akan adanya kebudayaan di berbagai wilayah Indonesia yang nyatanya tak lagi menjadi primadona. Negara Indonesia yang dikenal memiliki beragam Budaya, dan kaya akan adat istiadat dan kearifan lokal kini perlahan mulai tergerus oleh masuknya pengaruh budaya asing. Budaya yang pada kenyataannya amatlah jauh berbeda dengan unsur-unsur dan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang dianut di Indonesia.
Masalah ini semakin diperparah lagi dengan adanya potret buram pengetahuan kaum “milenial” dalam memahami budaya daerah asalnya masing-masing, terutama tentang pentingnya pemahaman tentang “jimat” atau budaya. Hal ini tentunya menjadi salah satu faktor yang cukup memprihatinkan bagi perkembangan dan kemajuan pendidikan di negara Indonesia.
Menurut hemat saya, justru dengan menggunakan “jimat”, atau dengan kata lain tetap melestarikan kebudayaan, masyarakat akan menunjukkan memori kolektif mereka sejak zaman dulu. Sehingga salah satu harapan saat ini adalah terjadi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai budaya dan kearifan lokal untuk diketahui dan ditumbuh kembangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan dari proses tumbuh kembang tersebut adalah menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di setiap wilayah nusantara. Sehingga secara tidak langsung hal tersebut akan memunculkan sebuah sistem yang senantiasa menjaga dan selalu mewariskan kebudayaan dari generasi saat ini ke generasi selanjutnya.
Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pada pasal 3 juga menjelaskan bahwa pendidikan Nasional memiliki tujuan untuk mengusahakan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sehingga penyelenggaraan peningkatan ilmu pengetahuan melalui pendidikan dan pengenalan budaya kearifan lokal ini tentunya harus tetap bertumpu pada sistem penyelenggaraan Pendidikan Nasional dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai budaya asli yang mengakar kuat dan telah diwariskan turun-temurun di seluruh wilayah Indonesia.
-Mahasiswa Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam