Temanggung – Pada Kamis (9/9/2921) bertempat di Institut Islam Nahdlatul Ualam (INISNU) Temanggung dilaksanakan FGD yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) INISNU Temanggung.
Narasumber utama Wakil Ketua RMI Jawa Tengah KH.Fadlullah dan Kakankemenag Kabupaten Temanggung KH.Ahmad Muhdzir, S.Ag.,MM. Para peserta terdiri dari pimpinan dan pengasuh Ponpes se Kabupaten Temanggung.
Dalam paparannya, Gus Fadlullah dari Ponpes APIK Kaliwungu tersebut menyampaikan bahwa ponpes mempunyai tiga fungsi utama yaitu sebagai lembaga pendidikan, dakwah; dan pemberdayaan masyarakat.
Melihat pesantren sekarang sejak lahirnya UU pesantren sangat berbeda dengan paradigma lama. “Lulusan pondok pesantren ijazahnya setara dengan sekolah madrasah formal, tidak ada lagi dikotomi antara keduanya,” tegasnya yang dimoderatori Ketua LP2M Moh. Syafi’.
- Iklan -
Menurutnya, pesantren mempunyai bergam model di antaranya pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk pengkajian kitab kuning, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan, dalam bentuk dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin atau pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Dalam UU pesantren juga disyaratkan bahwa lembaga pendidikan dapat memenuhi katagori sebagai ponpes apabila ada unsur kiai, santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah
dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Dijelaskan pula, dalam UU pesantren yang paling penting adanya rekognisi, afirmasi dan fasilitasi dari pemerintah. “Dengan demikian ponpes semakin mempunyai bperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat UUD 1945,” tegasnya.
FGD ini dilaksanakan oleh INISNU Temanggung sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik Ranperda ponpes yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Temanggung.
Hadir pula Ketua BPP INISNU H. Nur Makhsun dan jajaranya, Pjs Rektor INISNU Sumarjoko, Pjs Warek I Hamidulloh Ibda, serta tim penyusun naskah akademik. (*)