• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan
LP Maarif NU Jateng
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Sastra
  • Artikel
  • Hikmah
  • FikihTanya Jawab
  • Tokoh
  • Jurnal
  • Informasi
  • Download
    • Juara Lomba Video Profil Sekolah/Madrasah 2020
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif CenterNU Career
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BeritaTerkini
  • Sastra
  • Artikel
  • Hikmah
  • FikihTanya Jawab
  • Tokoh
  • Jurnal
  • Informasi
  • Download
    • Juara Lomba Video Profil Sekolah/Madrasah 2020
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif CenterNU Career
  • Kirim Tulisan!
No Result
View All Result
LP Maarif NU Jateng
ADVERTISEMENT
Home Sastra Pustaka

Menafsir Ulang Ayat-ayat Poligami

05/02/2021
in Pustaka
Reading Time: 4min read
0 0
0
Menafsir Ulang Ayat-ayat Poligami

Cover Buku: Poligami, Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kyai

0
SHARES
15
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke Whatsapp

Oleh: Slamet Makhsun*

Judul Buku: Poligami, Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kyai
Penulis: KH Husein Muhammad
Penerbit: IRCiSoD
Cetakan: Pertama, November 2020
Tebal Buku: 126 Halaman


Ketika disebutkan kata poligami, maka akan ada banyak pihak yang saling berseteru. Pasalnya, poligami merupakan isu yang paling krusial bagi relasi antara laki-laki dengan perempuan, terlebih bagi yang beragama Islam. Hal itu dikarenakan menyangkut hak yang diterima maupun kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pasangan, sehingga ke depannya bisa benar-benar harmonis dan tidak ada pertikaian.

Poligami, ialah sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria untuk beristri lebih dari satu dalam kurun waktu yang bersamaan. Agama Islam membolehkannya, namun dengan syarat-syarat tertentu dan dibatasi dengan jumlah maksimal empat Istri bagi suami yang mau berpoligami. Hal itu cukup jelas disebutkan dalam Al-Quran, Surah An-Nisa ayat 2 dan tiga dengan redaksi yang agak panjang.

Bacajuga:

Desa Kehilangan Identitas

Desa Kehilangan Identitas

19/02/2021
12
Meneladani Kesantunan Gus Dur dalam Menyelesaikan Masalah

Meneladani Kesantunan Gus Dur dalam Menyelesaikan Masalah

12/02/2021
11
Moderasi Beragama dari Pesantren

Moderasi Beragama dari Pesantren

29/01/2021
17
Sebuah Langkah Berbaik Sangka

Sebuah Langkah Berbaik Sangka

29/01/2021
16

 “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka. dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya, tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih baik dekat bagi kamu untuk tidak berbuat aniaya.”

Ayat di atas, menjadi argumentasi dasar bagi pihak-pihak yang menghendaki dan membolehkan poligami. ‘Jika Al-Quran saja membolehkan poligami, mengapa tidak?’ itulah jawaban bagi mereka jika ditanya soal poligami. Nampaknya, ayat tersebut ditafsirkan secara leterlek. Padahal, jika secara menyeluruh dilihat dari konteks dan asbabun nuzul turunnya ayat, akan muncul penafsiran yang justru menghendaki agar tidak berpoligami.

Mengutip dari bukunya KH Husein Muhammad, ayat di atas turun berkaitan dengan kasus seorang laki-laki yang menjadi wali dari anak yatim yang kaya. Ia ingin mengawininya demi memperoleh kekayaan, dan juga memperlakukan anak yatim tersebut dengan tidak wajar. Sementara itu, si anak yatim tidak menyukainya.

Praktik pengasuhan anak yatim pada zaman itu, cenderung tidak adil. Para wali dari anak yatim, sering kali memberikan hak-hak sosial dan ekonomi kepada anak yatimnya secara tidak proporsional. Di samping itu, mereka juga sering menikahi anak-anak yatim perempuan di bawah asuhannya dengan tidak memberikan mahar, atau jika memberi mahar, tetapi tidak wajar. Oleh karena itu, sebagai solusinya, Al-Quran menurunkan ayat yang membolehkan para wali untuk menikahi perempuan selain dari anak-anak yatim sebanyak dua, tiga, atau empat.

Semua orang paham, bahwa semua ucapan, isyarat, atau perbuatan Nabi, menjadi sunnah yang apabila ditiru, maka akan mendapatkan pahala. Tersebab Nabi SAW sendiri juga melakukan poligami, kemudian hal itu dijadikan oleh beberapa pihak sebagai dasar legitimasi bahwa poligami adalah sunnah rasul. Namun, pihak yang kontra dengan poligami, mengatakan bahwa hal itu adalah kekhususan bagi beliau. Nabi melakukan demikian, karena ada alasan yang mendesaknya.

Bila dilihat, Nabi menikahi beberapa perempuan karena berkaitan dengan kedudukannya sebagai kepala negara sekaligus pemimpin keagamaan. Beliau menikahi Saudah binti Zam’ah karena ingin melindunginya. Saudah sendiri adalah seorang janda yang ikut hijrah ke Madinah. Ia mendapat tekanan yang keras dari keluarganya, Bani Abdu Syams, yang juga menjadi musuh Nabi.

Juwairiyah binti Al-Harits dinikahi oleh Nabi, karena ia adalah seorang mukmin, dan termasuk anak dari salah satu tokoh Bani Mustahglik. Ayah dan sukunya dikenal sebagai partner orang musyrik yang berjuang keras dalam melawan Nabi di Perang Uhud. Setelah Juwairiyah resmi menjadi istri Nabi, maka berbondong-bondong orang dari Bani Mustaghlik masuk Islam. Hal itu juga berlaku bagi istri-istri Nabi lainnya, yakni Nabi berpoligami dengan alasan untuk menjaga keamanan dan kelancaran dakwah umat Islam.

Ada juga pihak yang beralasan melakukan poligami, karena untuk menghindari perzinaan. Jika memang demikian, maka alasannya tidaklah logis. Nabi melakukan poligami setelah Khadijah wafat, sebagai bukti kesetiaan Nabi terhadap istri pertamanya. Ketika melakukan poligami, usia Nabi waktu itu telah mencapai 53 tahun, yang dalam artian, usia seperti itu bukanlah fase-fase ketika seorang laki-laki bergejolak kuat dengan nafsu seksualnya.

Simpulannya, untuk menghindari perzinaan, satu istri sudahlah cukup. Satu perempuan dengan perempuan lainnya, hakikatnya sama ketika untuk pemenuhan libido seksual seorang laki-laki. Hasrat seksual, pada dasarnya selalu menuntut ketidakpuasan, meski sudah dipenuhi dengan empat perempuan sekalipun.

Buku ini, berisikan telaah penulis yang kritis tentang poligami. Dengan argumen dalil yang dikaji secara mendalam dan rasional, menghasilkan pandangan-pandangan baru tentang poligami yang bisa diterima akal.


*Slamet Makhsun lahir tanggal 31 Mei 2001. Alumni PP Muntasyirul Ulum asuhan Kyai Ali Affandi ini memiliki hobi ngopi dan membaca buku. Dia juga aktif menjadi pegiat literasi di Garawiksa Institute dan anggota aktif di IPNU kecamatan Parakan kabupaten Temanggung. Kini menempuh pendidikan di Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga.

Tags: Resensi Ma'arifSlamet Makhsun
ShareSendTweet
Previous Post

BADKO LPQ Kabupaten Dikukuhkan: Solidaritas Wujudkan Ashabul Quran

Next Post

Cerita Pemulung dan Doa Seekor Burung

Related Posts

Desa Kehilangan Identitas
Pustaka

Desa Kehilangan Identitas

19/02/2021
12
Meneladani Kesantunan Gus Dur dalam Menyelesaikan Masalah
Pustaka

Meneladani Kesantunan Gus Dur dalam Menyelesaikan Masalah

12/02/2021
11
Moderasi Beragama dari Pesantren
Pustaka

Moderasi Beragama dari Pesantren

29/01/2021
17
Next Post
Cerita Pemulung dan Doa Seekor Burung

Cerita Pemulung dan Doa Seekor Burung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKUTI KAMI

  • 2k Fans
  • 1.2k Followers
  • 1.7k Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

Hasil Survei: Hanya 11 Persen Masyarakat Jateng Setuju PJJ Dipermanenkan

26/07/2020
Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

Pendapat Bapak Kedokteran Dunia yang Belum Dipahami

28/10/2019
Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

24/07/2020
Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

Bolehkah Qurban Dulu, Bayar Belakangan?

14/07/2020
Menjadi Penulis itu Butuh Proses Panjang

Menjadi Penulis itu Butuh Proses Panjang

6
Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

Lomba Video Profil LP Ma’arif PWNU Jateng Diundur Sampai Desember 2020

4
Pengurus LP Ma’arif PWNU Jateng Evaluasi Program

Respon Wacana Mendikbud, LP Ma’arif Jateng Lakukan Survei

4

Hadapi Revolusi Industri 4.0, LP Ma’arif NU Jateng Kuatkan SIMNU

3
Cita-cita Peradaban Nahdlatul Ulama

Cita-cita Peradaban Nahdlatul Ulama

26/02/2021

DEMA STAINU Sukses Adakan Webinar dan Pengumuman Lomba Video

25/02/2021
Hikmah Allah Menurunkan Penyakit

Hikmah Allah Menurunkan Penyakit

25/02/2021
Mahalul Qiyam: Bagian Albarjanzi Paling Nikmat

Mahalul Qiyam: Bagian Albarjanzi Paling Nikmat

24/02/2021

Tulisan Terbaru

Cita-cita Peradaban Nahdlatul Ulama

Cita-cita Peradaban Nahdlatul Ulama

26/02/2021
1

DEMA STAINU Sukses Adakan Webinar dan Pengumuman Lomba Video

25/02/2021
1
Hikmah Allah Menurunkan Penyakit

Hikmah Allah Menurunkan Penyakit

25/02/2021
11
Mahalul Qiyam: Bagian Albarjanzi Paling Nikmat

Mahalul Qiyam: Bagian Albarjanzi Paling Nikmat

24/02/2021
3
LP Maarif NU Jateng

Maarifnujateng.or.id merupakan media siber resmi milik Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Jawa Tengah. Platform ini merupakan media penerbitan multisegmen yang memfasilitasi dan memotivasi pendidik, peserta didik LP Ma’arif NU serta masyarakat umum untuk memahami, menjiwai dan mencintai Ahlussunnah Waljamaah Annahdliyah serta mengembangkan kemampuan literasi.

Instagram

  • Rangkaian acara Harlah NU ke-98 PWNU Jawa Tengah akan disiarkan secara LIVE di youtube Maarif NU Jateng

Catat tanggalnya ya... 🤗
  • Rangkaian acara Harlah NU ke-98 PWNU Jawa Tengah akan disiarkan secara LIVE di youtube Maarif NU Jateng

Catat tanggalnya ya... 🤗
  • Selamat Harlah NU ke-95
  • Selamat Harlah NU ke-95

Alamat Redaksi

Jalan dr. Cipto No. 180 Karangtempel, Kota Semarang, Jawa Tengah 50124

Email:
asnapustaka@gmail.com
HP: 0821-3761-3404

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Cara Kirim Tulisan

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
    • Opini
    • Esai
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
    • Pustaka
  • Hikmah
  • Tokoh
  • Fikih
  • Informasi
    • Lomba
    • Pengumuman
  • Download
    • Majalah MOPDIK 2020
    • Banner Selamat Tahun Ajaran Baru
  • Ma’arif Center
  • Cara Kirim Tulisan!

© 2020 Maarifnujateng.or.id - Hak cipta terpelihara Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Jawa Tengah.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version