Oleh Miftahul Huda
Inklusi berasal dari kata “inclusion” yang artinya mengajak masuk atau mengikutsertakan. Jika dihubungkan dengan pendidikan maka pendidikan inklusi adalah pendidikan yang mengikutsertakan semua anak tanpa ada pengecualian untuk terlibat dalam proses pendidikan. Unicef memaknai pendidikan inklusif sebagai pendidikan yang memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua anak dalam sekolah reguler. Idealnya, pengertian ini memungkinkan anak-anak penyandang disabilitas atau yang bukan untuk mengikuti kelas yang sama di madrasah/sekolah terdekat, dengan dukungan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.
Madrasah/Sekolah Ma’arif Inklusif merupakan salah satu program pengurus LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah periode 2018-2023. Program ini bertujuan mendorong dan mengembangkan madrasah/sekolah untuk menerapkan pendidikan dan layanan inklusif, sehingga anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) usia sekolah tetap dapat mendapatkan hak-hak mereka untuk belajar di lembaga pendidikan formal baik di madrasah atau sekolah reguler, tidak harus selalu bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sudah banyak regulasi di negeri ini yang mengarah pada pemberian hak bagi semua anak termasuk ABK untuk mendapatkan pendidikan secara reguler di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Dissabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas), Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdesan dan/atau Bakat Istimewa, Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Untuk peraturan tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah terkait pendidikan bisa ditelusuri lebih jauh pada peraturan pemerintah daerah masing-masing.
- Iklan -
Dari sisi ajaran agama bisa kita lihat dari Al Qur’an maupun Hadits, di antaranya bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan suci, kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi taqwanya, Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri merubahnya, dan manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling mengenal. Juga bisa dilihat kisah sahabat Nabi Muhammad saw yang bernama Ibnu Ummi Maktum, seorang penyandang disabilitas (netra) yang dapat berkembang sebagai pribadi yang tangguh dan mandiri serta mempunyai skill kepemimpinan yang kuat. Sosok inilah yang melatarbelakangi turunnya surat ‘Abasa.
Secara organisasi, LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah mengikuti arahan dari NU yang melalui Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, telah menerbitkan buku fiqih yang konsen pada penyandang disabilitas, yakni buku dengan judul “Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas”. Dengan diterbitkannya buku tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman untuk melakukan upaya mengatasi tantangan dan hambatan penyandang disabilitas, yaitu: 1) Mengubah pandangan yang negatif (stigma) menjadi respek dan penuh empati oleh berbagai pihak terhadap disabilitas dan penyandang disabilitas. Pandangan yang penuh rasa iba (kasihan) agar diubah menjadi pandangan pemberdayaan dan pemenuhan hak disabilitas; 2) Memberi penyadaran kepada masyarakat (jama’ah) agar tidak memperlakukan penyandang disabilitas secara diskriminatif; 3) Mendorong penyediaan sarana dan prasarana yang ramah terhadap penyandang disabilitas dalam lembaga pendidikan dan sarana peribadatan; 4) Mendorong pemerintah agar memudahkan akses informasi dan kesempatan kepada penyandang disabilitas dalam segala lini kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja. Dari arahan NU ini, LP Ma’arif mengambil peran pada wilayah pendidikan dalam memperhatikan penyandang disabilitas dengan konsep pendidikan inklusi bagi madrasah/sekolah Ma’arif.
Penyandang Disabilitas menurut UU No. 8 tahun 2016 pasal 1 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam konteks anak, Permendiknas 70/ 2009 mengklasifikasikan disabilitas anak sesuai jenis kebutuhan khususnya yaitu a) tunanetra, b) tunarungu, c) tunawicara, d) tunagrahita, e) tunadaksa, f) tunalaras, g) berkesulitas belajar, h) lamban belajar, i) autis, j) gangguan motorik, k) korban penyalahgunaan narkoba, l) kelainan lainnya, dan m) tunaganda. Klasifikasi tersebut untuk mempermudah dalam menentukan perlakuan atau layanan seperti apa yang perlu dilakukan.
Sehingga inklusi dalam pendidikan berarti semua anak -apapun keadaannya- menyatu dalam komunitas madrasah/sekolah yang memiliki sistem pendidikan. Tentu saja madrasah/sekolah tersebut harusnya mampu merespon keanekaragaman siswa, memungkinkan guru dan siswa merasa nyaman dalam proses pembelajaran, dan memandang keaneka ragaman sebagai tantangan dan kesempatan belajar daripada suatu problem. Menerima peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) tidak perlu dianggap menambah beban, justru menambah kreatifitas bagi semua. Yang perlu dilakukan madrasah/sekolah adalah menyesuaikan sistem dengan kondisi PDBK, bukan memaksa PDBK agar sesuai dengan sistem yang selama ini dijalankan. “It is about changing the system to fit the student, not changing the student to fit the system”. Jadi, untuk PDBK, sesuaikan sistem dengan kondisi siswa, bukan siswa yang harus menyesuaikan dengan sistem yang ada.
Tentu keterlibatan semua pihak dibutuhkan dalam implementasi pendidikan inklusi di madrasah/sekolah ma’arif. Pimpinan pendidikan perlu menyamakan persepsi dan pemahaman semua pihak, baik yayasan, komite madrasah/sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat. Kemudian terkait dengan pelayanan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK), madrasah/sekolah secara rutin melakukan komunikasi dan kerjasama orangtua, membuat kesepakatan dalam target pembelajaran (akademis/non akademis). Solusi yang ditawarkan madrasah/sekolah mengenai pelayanan terhadap PDBK sebaiknya mendapatkan dukungan penuh dari orangtua sehingga mereka memahami target-target yang akan dikuasai anak dalam proses pembelajaran di madrasah/sekolah.
Madrasah/sekolah sebaiknya secara rutin melakukan pemberdayaan dan peningkatan kompetensi guru dalam menghadapi PDBK. Ini untuk memberikan penyegaran informasi yang diterima para guru. Tiap PDBK memiliki kekhususan atau keunikan sehingga perlakuan dan pelayanannya juga ada kekhususan. Dalam penyusunan RPP misalnya, guru perlu menyiapkan program pendidikan individu (PPI) untuk tiap PDBK.
Peningkatan kapasitas juga dilakukan untuk stakeholder yang lain sesuai dengan perannya, seperti dari kampanye pendidikan inklusif, pelatihan manajemen pendidikan inklusif, pelatihan perencanaan dan penganggaran inklusif, pelatihan kurikulum dan pembelajaran inklusif, capacity building untuk guru pembimbing khusus (GPK), dan sebagainya. Untuk ini, madrasah/sekolah bisa melakukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk psikolog, terapis, dokter, puskesmas, rumah sakit, dan perguruan tinggi.
Di Mana Peran LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah?
Beberapa kegiatan sudah dilakukan LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah dalam proses advokasi dan pendampingan madrasah dan sekolah inklusif di 4 kabupaten yakni Semarang, Brebes, Banyumas, dan Kebumen, di antaranya Workshop Manajemen Perubahan di Madrasah/ Sekolah Inklusi, Workshop kurikulum pendidikan inklusif, penjas adaptive dan futbolnet, Mentoring Implementasi Pendidikan Inklusi, Inisiasi Pokja Inklusi Tingkat Kabupaten dan Provinsi, Kampanye pendidikan inklusif di 12 komunitas di 4 kabupaten, Festival inklusi di 4 kabupaten, penyiapan Fasilitator Pendidikan Inklusi tingkat Jawa Tengah, Penguatan Guru Pembimbing/Pendamping Khusus (GPK) madrasah / sekolah inklusi, serta Capacity Building Fasilitator Inklusi tingkat Kabupaten.
LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah juga melakukan inisiasi pendidikan inklusi di perguruan tinggi. Ada 3 perguruan tinggi d Jawa Tengah yang dikunjungi dengan mengadakan dialog interaktif untuk menggagas pendidikan inklusi yaitu IAINU Kebumen, UNU Purwokerto, dan UIN Walisongo Semarang. Ini dilakukan agar siswa lulusan SLTA yang berkebutuhan khusus bisa diterima melanjutkan belajar kuliah di perguruan tinggi dan madrasah/sekolah mudah mendapatkan akses dalam peningkatan kompetensi guru-guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas inklusi.
Di tahun 2020 awal, LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah mengadakan kampanye pendidikan inklusi pada kepala madrasah dan sekolah Ma’arif di Jawa Tengah. Setidaknya ada 8 lokasi yang menjadi tempat pertemuan untuk kampanye, yaitu Klaten, Magelang, Purbalingga, Wonosobo, Brebes, Pekalongan, Pati, dan Semarang dengan peserta lebih dari 3.200 kepala MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA/SMK Ma’arif d Jawa Tengah.
LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah juga melakukan komunikasi dengan pemegang kebijakan di pemerintahan. Komunikasi intensif dan audiensi dilakukan dengan jajaran pemerintah baik tingkat kabupaten, provinsi Jawa Tengah, maupun pusat. Monitoring progres implementasi pendidikan inklusi dilakukan bersama Kasubdit Kerjasama dan Kelembagaan Kementerian Agama RI, Sekertaris Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan Analis Pelaksanaan Kurikulum Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di samping dengan pejabat ditingkat kabupaten dan provinsi Jawa tengah.
Perhatian semua pihak sangat dibutuhkan agar anak-anak di negeri tercinta ini, terutama anak-anak yang memiliki keterbatasan atau anak berkebutuhan khusus (ABK) mendapatkan haknya dalam pendidikan. Apapun keterbatasan mereka, baik keterbatasan fungsi anggota tubuh, emosional, mental, maupun sosial, yang semua keterbatas itu berpengaruh pada keterbatasan aktifitas dan partisipasi.
Madrasah dan Sekolah Ma’arif siap inklusi, LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah siap mendampingi.
Salam inklusi!!
– Penulis adalah Pengurus Bidang Kerjasama Antar Lembaga LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah, Program Officer Program Pendidikan Inklusi Kemitraan LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah – UNICEF.