Oleh Isni Indriyana
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan pemerintah karena jelas- jelas mengusung radikalisme dan bertentangan dengan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Sikap pemerintah yang membubarkan HTI tersebut harus dikawal bersama. Pembubaran ini menjadi motivasi pemberantasan generasi yang melawan NKRI. Ingat, tidak “orangnya” yang diberantas dan dilawan, namun propaganda dan aliran serta fahamnya. Pasalnya, mereka adalah manusia, saudara kita, dan juga bagian dari bangsa Indonesia.
Baca Juga: Pancasila dan Khilafah, Mana Lebih Sunnah?
Baca Juga: Membangun Toleransi Antarumat Beragama
- Iklan -
Bagaimana dengan radikalisme yang masuk ke mimbar akademik? Di sekolah, madrasah bahkan di kampus? Di Indonesia ini, radikalisme dalam bentuk apa saja di lembaga pendidikan sangat terlarang. Sebab, radikalisme, terorisme, intoleransi sangat mengancam keutuhan NKRI. Misi menghancurkan Indonesia memang sangat strategis jika diselundupkan di sekolah dan perguruan tinggi. Oleh karena itu, embrio radikalisme harus diputus sejak dini sebelum melahirkan tunas-tunas intoleran yang merusak tatanaan kehidupan.
Indonesia sejak dulu sangat menjunjung tinggi toleransi dan perdamaian. Penelitian Mc Cain dan Mark Salter (2009) menyebut karakter asli manusia Indonesia sangat agung. Di antaranya, kejujuran, rasa hormat, autentisitas, kesetiaan, kerja sama, keberanian, berbudi luhur, kepatuhan, tanggung jawab, kendali diri, kepercayaan, kepatuhan, kelenturan, kerja keras, optimis, iman, cinta kasih, toleransi, unggul, ikhlas dan kepuasan hidup.
Namun belakangan, gerakan mengubah Indonesia menjadi negara “khilafah” sangat menghantui, mengusik kehidupan masyarakat. Berapa banyak penegak khilafah yang melakukan aksi brutal dan merusak? Apakah itu kesengajaan, ketidaksengajaan atau tidak dewasa bernegara? Yang jelas, banyak aksi-aksi yang tidak humanis dilakukan penegak khilafah. Lalu, sampai kapan penegak khilafah melakukan aksi-aksi khilaf?
Islam Indonesia
Gus Dur (1940-2009) menyatakan bahwa Indonesia bisa diislamkan, namun tidak bisa diarabkan. Sama seperti Bali, bisa dihindukan namun tidak bisa diindiakan. Di sini perlu ditegaskan, bahwa Islam dan Arab jelas berbeda, India dan Hindu juga berbeda. Lebih detail lagi, Islam dengan tafsir Islam jelas beda, begitu pula khilafah dengan tafsir khilafah juga beda.
Islam berdiri di Indonesia sejak dulu didukung dengan pilar-pilar Islam dengan adanya ormas yang toleran, wasatiyah (tengah-tengah), dan bermartabat. Seperti contoh Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al irsyad, Persis dan lainnya. Mereka toleran, tidak pernah merusak apalagi mengafir-ngafirkan orang lain. Sementara ormas Islam bukan produk asli Indonesia, lebih temperamental, mudah marah, memaksa kehendak dan menganggap yang bukan “islami” itu haram. Padahal, berislam dan berperadaban Arab jelas berbeda.
Islam di Indonesia memiliki watak, corak dan sistem sendiri. Sebab, berislam di Indonesia tak harus berjenggot, bersorban dan berbudaya Arab. Ingat, Arab dan Islam itu berbeda. Islam belum tentu Arab dan sebaliknya.
Meskipun Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi sejak dulu hidup damai, aman, dan tenteram. Namun belakangan sejak muncul kelompok penegak khilafah, Indonesia semakin ramai, ribut, dan banyak bermunculan aliran-aliran radikal.
Sistem negara khilafah tidak bisa diimpor ke Indonesia karena berdirinya bangsa ini tidak lepas dari perjuangan pendiri bangsa yang menggabungkan Islam dan Indonesia. Gus Muwafiq (2015) menjelaskan orang Islam tidak bisa mengganti Indonesia menjadi negara Islam, karena dulu Walisongo mewariskan Indonesia dan Islam secara bersamaan.
Bahkan, Bung Karno mengenal konsep nation state (negara kebangsaan) dari barat, saat itu bingung dan konsultasi dengan KH. Hasyim Asya’ri yang kemudian dikenalkan dengan istilah watan (tanah air). Kemudian, KH. Hasyim Asya’ri membuat rumusan hubbul watan minal iman (cinta tanah air sebagian dari iman). Ini menjadi spirit melawan penjajahan saat itu, baik di kalangan santri maupun TNI.
Konsep itu lahir dari spirit bahwa bela negara dan bela NKRI, hal itu adalah harga mati. Sebab, jika sudah bela NKRI, otomatis bela Islam, ulama dan kiai. Namun, belakangan politisasi agama semakin meruak. Dengan dalih khilafah, sebagian kelompok ingin mengubah Indonesia yang jelas-jelas dasarnya Pancasila yang sudah final.
Dekonstruksi Khilafah
Faham khilafah atau “mengislamkan Indonesia” menjadi misi yang getol digelorakan di mana-mana bahkan terang-terangan. Namun faham ini tidak bisa diterapkan di Indonesia, karena Indonesia adalah negara Pancasila. Jika dipetakan, posisi khilafah justru sudah tercantum pada Pancasila. Maka khilafah harus ditempatkan pada tempatnya, tidak bisa diterapkan di Nusantara. Sebab, Indonesia adalah negara yang tidak bisa diubah dari empat pilar kebangsaan.
Ormas penegak khilafah harus “disterilkan” dan posisi mereka harus dipertegas. Artinya, ormas harus mendukung “agenda negara”, persatuan kesatuan, pemertahanan NKRI dan juga kebhinekaan. Sebab, negara ini adalah Indonesia yang berlandaskan Pancasila, bukan negara komunis dan khilafah.
Secara paradigmatik, makna “khilafah” tereduksi. Sebab, akar kata khilafah adalah “khalifah” yang diambil dari surat Al-baqarah ayat 30. Dari beberapa tafsir, khalifah di situ diartikan sebagai wakil (pengganti) Nabi Muhammad Saw untuk meneruskan perjuangannya. Akan tetapi, perjuangan itu harus sesuai konteks, karena zaman nabi berbeda dengan sekarang, dan Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Ada wilayah yang cocok diterapkan dan ada yang tidak cocok, inilah yang harus dipahami bersama agar tidak “gagal paham”.
Khilafah tidak bisa dimaknai dari satu paradigma saja sebagai sistem pemerintahan yang mengacu syariat Islam. Padahal, dalam Islam, ibadah dibagi atas “ibadah mahzah” atau ibadah wajib dan tidak bisa diganggu gugat yaitu rukun Islam. Kedua adalah “ibadah muamalah” yang itu berkaitan dengan kemanusiaan dan bisa diubah sesuai ilat karena tidak bersifat doktrin seperti nikah, jual beli, berpolitik dan lainnya. Lalu di mana letak khilafah? Bukankah letaknya pada ibadah muamalah?
Nadjib (2014) menjelaskan hakikat manusia hidup memiliki dua tugas, yaitu abdullah (hamba Allah) dan khalifah yang berarti wakil (pengganti) Nabi Muhammad Saw atau Allah Swt. Tugas khalifah di bumi ini adalah menjadi manusia seutuhnya, ia menjadi rahmat bagi semua alam, yaitu manusia, tumbuhan, hewan dan kepada Tuhan. Khalifah di bumi wajib menciptakan kegembiraan bagi semua alam dan menjamin keamanan nyawa, martabat dan harta benda orang di sekitarnya. Jika tidak bisa demikian, maka ia “gagal menjadi manusia”.
Strategi Memutus Radikalisme
Memutus radikalisme membutuhkan strategi dan dilaksanakan dengan pendekatan holistik di dunia pendidikan. Sekolah dan perguruan tinggi dalam hal ini sangat berperan menjadi peletak dasar nilai-nilai kebangsaan dan membentengi generasi muda dari faham-faham radikal. Pendidikan NU yang dinaungi LP Ma’arif untuk sekolah dan madrasah, dan LPTNU untuk perguruan tinggi, berperan strategi membentengi pelajar dan mahasiswa dari radikalisme.
Penguatan nilai-nilai karakter bangsa tidak hanya diberikan dalam mata pelajaran atau mata kuliah saja, namun harus ada materi tambahan yang menebalkan nasionalisme. Khususnya nilai-nilai moderasi Islam seperti tawazun, ta’adul, tasamuh, dan lainnya.
Belakangan ini banyak orang yang kehilangan nasionalismenya, mereka kehilangan Jawa, Sunda, Batak, Betawi dan kearifan lokalnya berkaitan dengan seni, budaya dan tradisi. Dengan faham khilafah yang masuk ke Indonesia, semua kearifan lokal menjadi “haram, bidah” dan bahkan dilarang keras.
Lembaga pendidikan dari jenjang SD/MI sampai perguruan tinggi harus membuat kebijakan penguatan empat pilar kebangsaan. Sebab, selama ini agenda sosialisasi empat pilar kebangsaan hanya ada saat adanya reses atau program dari DPR/MPR. Sekolah dan kampus gudangnya kaum intelektual. Jadi tidak tepat jika hanya menunggu program dari pihak lain. Sekolah dan kampus juga harus bersinergi dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan pendidikan bela negara. Lewat sinergi itu bisa menebalkan semangat patriotisme dan nasionalisme.
Dari jenjang MI/SD, MTS/SMP, MA/SMA/SMK harus dikuatkan karakter karakter yang diajarkan di sana yang mendukung moderasi Islam. LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah kini menguatkan kurikulum Aswaja Annahdliyah yang memiliki visi moderasi Islam yang nanti menjadi benteng radikalisme di sekolah atau madrasah Ma’arif se Jawa Tengah. Hal ini harus didukung penguatan kualitas guru agar mereka dapat mengimplementasikan kurikulum itu kepada anak didik.
Moderasi beragama juga harus digelorakan di kampus-kampus. Seperti contoh yang dilakukan 42 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Kopertais X Jawa Tengah di STAINU Temanggung pada 14 April 2017. Penandatanganan “Piagam Bela NKRI” antar-PTKIS se Jateng itu menjadi gerakan menolak faham anti-Pancasila dan anti-NKRI di kampus.
Anak-anak di jenjang MI/SD sampai MA/SMA/SMK perlu dikenalkan bahwa diwajibkan mengikuti ormas moderat sesuai jenjangnya. Seperti IPNU IPPNU, Pagar Nusa, PMII di peguruan tinggi dan lainnya. Tujuannya agar mereka tidak salah tempat memilih ormas yang moderat.
Perlu juga pelarangan keras terhadap organisasi mahasiswa yang berafiliasi dengan ormas garis keras, lembaga bentukan teroris dan berbau khilafah. Sebab, jangankan kampus-kampus umum, kampus berbasis Islam seperti UIN, IAIN dan STAIN saja banyak penyusup khilafah masuk ke dalamnya. Artinya, perguruan tinggi menjadi menjadi “lahan basah” untuk mengambil hati, mencuci otak para mahasiswa yang akhirnya menjadi “penganut” aliran keras. Di sinilah peran kampus sebagai pencetak intelektual harus membentengi hal itu.
Pemerintah melalui Kemendikbud, Kemenristek Dikti, Kemenag, MUI dan lembaga pendidikan dari MI/SD sampai perguruan tinggi harus berjamaah memberantas radikalisme. Sebab, ideologi mereka adalah “benar sendiri” dan “yang lain salah semua”. Akhirnya, hal itu meningkat menjadi aktivitas merusak dan puncaknya terorisme.
Pendiri bangsa ini tidak menginginkan Indonesia diganti khilafah. Maka mempertahankan NKRI harus menjadi tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita “kecolongan” lagi seperti beberapa tahun kemarin banyak ormas radikal tumbuh subur seperti ISIS, Gafatar dan lainnya.
Indonesia tetaplah Indonesia bukan negara khilafah apalagi komunis. Jika ingin hidup bersistem khilafah, maka sangat “haram” memaksakan Indonesia diubah, apalagi berdampak pada radikalisme. Logikanya, tidak mungkin Perda Kabupaten Temanggung diterapkan di Jakarta, begitu pula sebaliknya.
Artinya, khilafah adalah khilafah, dan Indonesia adalah Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi berdasarkan empat pilar kebangsaan yang sudah religius bahkan super religius dan menyatukan semua unsur yang berbeda.
-Penulis merupakan Guru MI Nahdlotut Tholibin Malebo, Kandangan, Temanggung, Juara II Lomba Artikel Hari Santri oleh PMII Temanggung 2018, Juara Favorit Lomba Esai Agraria Nasional ke-4 Tahun 2018 STPN Yogyakarta, Juara 1 Lomba Artikel Harlah PMII Temanggung 2019.