Oleh Abdul Halim
Saat membuka beranda di FB banyak status yang menulis, “mana Ansor Banser yang sok-sokan Pancasialis, yang selalu mengatakan NKRI Harga Mati” . Kira-kira begitulah celotehan warganet menanggapi persoalan Papua yang sedang bergejolak yang ditujukan kepada Ansor-Banser secara khusus serta warga NU pada umumnya.
Pernyataan pernyataan seperti ini jika dianalisis memang sengaja dihembuskan untuk memprovokatori dan menggiring opini untuk menmbenci atau ‘menyinyiri’ Ansor-Banser yang sebenarnya sudah kadung banyak dicintai masyarakat yang waras dan cinta terhadap keutuhan NKRI.
Sebagai warga negara Indonesia yang telah menikmati kemerdekaan selama 74 tahun sudah seharusnya bangga terhadap bangsanya sendiri dan ideologinya sendiri – Pancasila dan NKRI – bukan malah nyinyir kepada anak bangsanya yang bangga dengan bangsanya sendiri. Kalau bukan bangsanya sendiri yang bangga terhadap ideologi dan negaranya lantas siapa lagi? Kok malah dengan lantang mereka menyuarakan khilafah.
- Iklan -
Coba kita bandingkan lebih sunnah mana antara sistem khilafah yang dipahami oleh pengusungnya di Indonesia dengan Pancasila yang kita jadikan sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara.
Khilafah dalam Sejarah
Semasa hidupnya, Nabi tidak pernah menitipkan pesan dan menunjuk siapa kelak yang akan menjadi pengganti dan penerus atas kepemimpinannya sehingga setelah Rasulullah Wafat sedikit terjadi kegaduhan politik mengenai penggatinya. Kaum Ansor ngeyel dengan dengan kandidatnya yang berasal dari golonganya. Kaum muhajirin juga sama bersikukuh untuk mengusung golonganya hingga akhirnya terjadilah kesepakatan memilih Abubakar RA sebagai khalifaturrasul, tentunya dengan argumentasi dan perdebatan yang alot.
Setelah Abu Bakar menjadi Khalifah, di akhir kekhalifahanya Abu Bakar memikirkan penggantinya dengan berdiskusi dan meminta pertimbangan kepada para sahabat. Sehingga, jatuhlah pilihan kepada sayyidina Umar bin Khattab. Setelah kurang lebih 10 tahun Umar bin Khattab menjabat sebagai Khalifah, di akhir usianya ketika Umar sakit keras karena ditusuk oleh seorang budak bernama Abu Lu’lua yang kemudian sebelum wafat Umar telah membentuk sistem dewan formatur atau yang diebut Ahlul Halli Waal Aqdi. Anggotanya Usman bin Affan, Ali bin Abi Talib, Tolhah bi Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin’Auf, dan saat bin Abi Waqqas untuk dipilih menjadi penggantinya dan kahirnya terpilihlah sayyidina Usman bin Affan di usia 70 tahun.
Setelah Usman menjadi khalifah, diakhir kekhalifahannya, na’as Ustman pun dibunuh oleh sekelompok pendemo masyarakatnya sendiri yang datang dari Mesir sehingga akhirnya khalifah digantikan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib secara aklamasi. Demikian pula dengan Syyidina Ali pun meninnggal dibunuh oleh umat Islam sendiri yang berasal dari kaum Khawarij yang tak puas dengan konsensus ‘tahkim’ di Daumatul Jandal. Kemudian estafet kekhalifahan beralih kepada kelurga bani Umayah berjantuk pada keluarga Bani Abbas dan seterusnya.
Melihat konsep sistem kekhilafahan dari masa Khulafaurrasyidin, Bani Usmaniyah, Abbasiyah dan bahkan Turki Usmaniyah yang paling demokratis adalah pada saat kekhalifahan Khulafaurrasyidin karena masih melibatkan masyarakat secara umum dalam memilih pemimpin meskipun dengan cara tidak langsung/ perwakilan “inderect democration” melalui orang-orang yang dipandang mumpuni dan berkapasitas.
Berbeda dengan periode kekhalifahan berikutnya yakni yang lebih cenderung bersifat monarchieridetis atau kekhilafahan yang diwariskan secara turun temurun baik pada masa kekhalifahan Bani Umayah, bani Abbasiyah, Turki Usmani dan seterusnya tampuk kekuasaan diturunkan secara turun temurun kepada Putra-putra mahkotanya. Dari sistem monarchieridetis pada pemilihan khilafah dinasti para bani-bani itu tentunya terkadang Khalifah yang dipilih tidak sesuai dengan kehendak rakyat bahkan tidak sedikit dari mereka yang menidas rakyat.
Piagam Madinah dan Pancasila
Saat hijrah, setelah Rasulullah tiba di Madinah, Rasulullah memahami betul kondisi masyarakat Madinah yang terdiri dari berbagai macam perbedaan, baik suku, ras, budaya maupun Agama atau kepercayaan. Di madinah terdapat kaum Yahudi yang telah hidup di Madinah selama ribuan tahun, demikian pula dengan kaum Nasrani serta kaum pribumi Aus dan Khazraj penyembah berhala yang mereka sama-sama hidup dalam sebuah daerah yang dulu disebut Yastrib, yakni Madinah.
Kondisi ini sangat berbeda dengan apa yang ada di Makkah yang cenderung tidak banyak perbedaan sehingga secara psikologis lebih sulit menanamkan agama baru yakni Islam karena cenderung protectiveterhadap ajaran nenek moyangnya.
Melihat kondisi Madinah yang demikian, Rasulullah tidak serta merta memaksakan ajaranya kepada masyarakat Madinah akan tetapi bagaimana menciptakan kehidupan bersama yang harmonis maka kemudian Rasullah membuat Piagam Madinah yang isinya tentang aturan-aturan dalam kehidupan bermasyarakat agar tercipta kehidupan yang sejahtera meskipun dengan perbedaan suku dan Agama/ kepercayaan. Apa yang dilakukan Rasulullah adalah langkah cerdas sebagai sosok bangsawan yang memiliki level tinggi (High Class) demi kehidupan bersama dalam berbagai perbedaan.
Apa yang dilakukan Rasulullah nampaknya diikuti oleh pendiri bangsa Indonesia. Indonesia adalah bangsa yang memiliki berabagai keragaman suku, ras, budaya dan agama sehingga perlu adanya konsensus bersama dalam menyatukan semua komponen bangsa. Untuk itu maka para pendiri bangsa merumuskan kesepakatan-kesepakatan untuk dijadikan landasan dalam berbangsa dan bernegara yang kemudian kita kenal dengan Pancasila.
Pancasila yang dirumuskan adalah sebuah landasan berbangsa dan bernegara di atas semua golongan dan Agama yang bisa diterima oleh semua masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sebagaimana Piagam Madinah yang dirumuskan oleh Rasulullah yang bisa diterima dan berlaku untuk semua kelompok. Melihat illat-illat atau kesamaan kondisi yang demikian tentu Pancasila lebih Sunnah daripada Khilafah. Apalagi Khilafah yang diusung oleh HTI cenderung pada sistem khilafah pasca Khulafaurrasyidin yang bersifat monarchieridetis. Masihkah kita percaya dengan dagangan khilafah mereka?
–Penulis adalah Pengurus LP Ma’arif PWNU Jawa Tengah.