[box type=”info” align=”aligncenter” ]
Sehubungan dengan telah diperbaruinya Anggaran Dasar Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama Nomor C.2-7028.HT.0105.TH.89 dengan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-119.AH.01.08 Tahun 2013, Satuan Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama diwajibkan mengunakan Badan Hukum Perkumpulan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
Setiap satuan pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama dapat memperoleh Salinan Akta yang telah dilegalisir oleh Notaris dengan mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dengan ketentuan Setiap satuan Pendidikan Ma’arif NU mengirim data profil Sekolah/Madrasah kepada Pengurus Cabang kemudian Pengurus Cabang meneruskan data beserta permohonan tersebut ke Pengurus Wilayah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU”
[/box]
barokalloh …..
Arp