Penahanan, Fikih Jinayah, Dan Perlindungan HAM

Oleh Miftaf pradika Putra Melakukan penahanan terhadap seseorang yang tertuduh melakukan kesalahan atau tindak pidana merupakan dasar adanya hukum pidana Islam atau yang sering disebut jinayah. Hal tersebut dilakukan dengan mendahulukan pada kemaslahatan umum. Tindakan seperti ini berdasarkan tindakan Rasulullah yang menahan seseorang yang dituduh telah melakukan tindak pidana. Tindakan yang dilakukan Rasulullah ini bukan […]