Temanggung, Maarifnujateng.or.id – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Grip STAINU Temanggung mengadakan Makrab dan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) pada tanggal 22-23 Desember 2020. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Tarbiyah STAINU Temanggung dan diikuti 20 mahasiswa dari berbagai prodi dan jurusan. Pada sesi kode etik jurnalistik, pemateri Ketua Umum LPM Mata Universitas Tidar Magelang M. Rouuf Oktavian menjelaskan bahwa sponsor dan redaksi memiliki garis pemisah.
“Sebuah media berita ketika ada iklan dari sponsor tidak boleh mempengaruhi redaksi berita itu sendiri, karena wartawan bersifat independen. Maka dari itu, antara sponsor dan redaksi harus ada garis merah atau pembatas yang tidak boleh dilewati” tutur mahasiswa yang masih duduk di semester 7 Universitas Tidar Magelang tersebut.
Kata M. Rouuf pada Selasa (22/12/2020) sponsor hanyalah salah satu jalan untuk mendapatkan income bagi organisasi pers tersebut. Sedangkan redaksi tidak ada keterkaitannya dengan sponsor yang didapatkan. Jika redaksi miring kepada sponsor maka itu akan menjadi suap. Hal ini tidaklah dibenarkan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik yang mengatur larangan suap ada di pasal 6 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Maka dari itu, menerima suap adalah salah satu etika yang melanggar Kode Etik Jurnalistik tersebut.
- Iklan -
Di akhir pembicaraan, beliau menyimpulkan bahwa dalam penerbitan suatu media berita harus ada garis merah antara redaksi dan sponsor. Dengan demikian, sifat wartawan yang independen untuk bebas memihak kepada siapapun tetap ada. (Adm/Akhida Layinatush Shifah).