Oleh Nanang Qosim
Lebaran Idulfitri telah tiba. Setelah berpuasa sebulan penuh, umat Islam kini merayakan hari kemenangan. Kemenangan itu tidak mesti ditindaklanjuti dengan kemeriahan, tetapi lebih pada peresapan dan tindakan lanjutan yang nyata dalam mengamalkan ajaran agama.
Puasa Ramadan sesungguhnya mendidik kita agar bisa melatih diri untuk kemudian melakukan amaliah yang positif, terutama hikmah adanya perasaan terhadap penderitaan sesama. Salah satu instrumen penting untuk itu, agama menyediakan mediasi melalui zakat.
Zakat adalah instrumen kepedulian orang-orang kaya untuk mengatasi kehidupan orang-orang miskin. Islam menganjurkan, kepedulian itu hendaklah dilimpahkan. Sering kita tahu, di mana-mana kaum fakir kerap menjadi tema kampanye. Namun, apa lacur, setelah semuanya terjadi, sering justru nasib mereka tetap seperti sediakala, belum ada perubahan.
- Iklan -
Menangkal Kesenjangan
Ketika Rasulullah wafat, beliau digantikan Abu Bakar, seorang yang lemah lembut lagi perasa. Pribadi Abu Bakar tegas kepada kebatilan dan santun kepada kebenaran. Posisinya sebagai pengganti Nabi Muhammad Saw. dianggap lemah oleh sebagian orang sehingga mereka membangkang dari kewajiban membayar zakat. Rupanya, Abu Bakar tahu ke mana harus bergerak. Kemudian, Abu Bakar mengangkat senjata untuk memerangi para pembangkang zakat. Sebab, bagi Abu Bakar, persoalan zakat bukan semata-mata memenuhi perintah Allah, tetapi juga persoalan penegakan keadilan bagi semua orang. Maka, tindakan hukum harus dilakukan karena ketidakadilan adalah musuh bersama yang harus diperangi.
Merujuk pada kasus Khalifah Abu Bakar itu, kiranya kita sependapat bahwa campur tangan pemerintah dalam persoalan tersebut tidak dapat dielakkan. Yusuf Qardhawi dalam Fiqh al-Zakat juga sependapat. Soalnya, zakat merupakan sarana penertiban sosial. Karena itu, diperlukan campur tangan negara untuk mengurusi administrasinya. Hal tersebut dilakukan supaya penarikan zakat dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan berdaya guna secara masif.
Negara kita kini tengah terbebani banyak masalah, baik sosial maupun ekonomi. Kemiskinan dan penganggur kian meningkat. Pendidikan mahal mengakibatkan banyak yang putus sekolah. Sehingga pemerintah seakan kelabakan untuk “mengusir” pengemis yang setiap jelang Ramadan dan Idul Fitri selalu menyeruak, khususnya di kota-kota besar. Kenyataan yang paradoks, berbanding terbalik dengan kenaikan tunjangan anggaran bagi kalangan elite. Apa daya, rakyat tak mampu menangkis. Atau memang rakyat kita selama ini dikenal sebagai pemaaf atau malah acuh tak acuh.
Nah, di sinilah pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial. Saking pentingnya sehingga menjadi rukun Islam ketiga. Secara tegas, Islam memerintahkan umatnya menunaikan zakat. Juga, sasarannya harus tepat, sebagaimana ditentukan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq al-zakat).
Persepsi kita, agama yang lurus (hanif) adalah yang selalu mengajarkan orang untuk berbuat baik dan menegakkan keadilan. Karena itulah, mengeluarkan zakat sebagai upaya menolong sesama adalah perbuatan terpuji. Kemiskinan yang dihadapi masyarakat kita dewasa ini tidak semata-mata bersifat temporer, tetapi juga absolut. Penyebabnya bermacam-macam. Terutama sisi struktural seperti kebijakan negara yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Untuk faktor lain, memang masih ada yang bersifat horizontal, misalnya sikap mental dan budaya yang pasrah, malas, atau tidak kreatif. Namun, yang mendasar adalah peran negara dalam memakmurkan rakyatnya. Itu sudah menjadi tugas esensial negara. Kaidah fikih menyatakan, “Tasharruf al-imam manuthun bi al-mashlahah (kebijakan negara terkait dengan kemaslahatan).”
Memecahkan Masalah Sosial
Kita makin sadar bahwa membayar zakat merupakan salah satu solusi untuk turut memecahkan masalah sosial, terutama masalah kemiskinan. Selama ini, pengelolaan potensi harta yang sangat besar dari umat belum tampak tersistematis. Walaupun sekarang sudah ada Undang-Undang Zakat, gaungnya kurang dirasakan oleh masyarakat.
Ajaran Islam sesungguhnya sudah memberikan ancangan secara garis besar dalam urusan ekonomi, misalnya haramnya riba, anjuran bersedekah dan infak, serta diwajibkannya zakat bagi yang mampu. Berkaitan dengan itu, kerja keras untuk menaikkan taraf kesejahteraan hidup rakyat merupakan kewajiban tersendiri. Di sisi lain, Islam melarang bermalas-malasan, berjudi, mencuri, menggelapkan harta orang lain, dan segala tindakan ekonomi yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Sayidina Ali pernah menandaskan, “Seandainya kemiskinan itu berwujud manusia, maka akan saya bunuh dia.” Penyakit sosial itu memang harus diperangi. Kemiskinan bukan hanya patogen sosial, tetapi juga bisa menggerogoti keimanan seseorang. Sampai-sampai kita dianjurkan setiap kali berdoa, “Ya Allah, lindungilah kami dari kefakiran, kemelaratan, dan kehinaan.” Orang miskin memang sering disia-siakan, bahkan sering terkucil dalam pergaulan, diusir secara halus atau kasar. Karena itulah, pemberantasan penyakit sosial harus diarahkan pada sumbernya, yaitu kemiskinan, bukan sekadar tampilan lahiriah suatu profesi.
Penataan Pemberdayaan
Zakat juga merupakan perwujudan kasih sayang kepada sesama. Memang betul manifestasi kasih sayang tidak harus bersifat material. Tetapi, memberikan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain akan lebih menyentuh perasaan orang itu. Rasa kemanusiaan menjadi inti pemberian zakat.
Undang-Undang Zakat yang lahir menjadi landasan konstitusional untuk memberdayakan zakat, terutama zakat mal yang sudah mencapai nisab dan haulnya. Jika zakat dapat dihimpun dengan baik, direncanakan secara sistematis, baik sasaran subjek maupun objeknya, akan dapat dihimpun dana yang cukup besar. Demikian pula, agar tidak salah sasaran, diperlukan penelitian yang sungguh-sungguh bagi mereka yang berhak menerima zakat.
Di sinilah kita perlu melakukan manajemen zakat agar pemberian berjalan tertib dan sesuai sasaran. Niat yang baik tidak mesti berjalan dengan teratur apabila pemberian zakat dilakukan serampangan.
Walhasil, pada hari yang fitri ini marilah kita jadikan otokritik dalam rangka meningkatkan pemberdayaan zakat sebagai ungkapan kepedulian kita kepada sesama. Juga, pengelolaan zakat secara lebih apik dan terdisiplin sehingga benar-benar membawa kemaslahatan terhadap rakyat. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.
-Kader Muda NU, Guru SMAN 15 Semarang