Oleh Fakhruddin Karmani
Salah satu Hasil Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat adalah tentang Fiqh Penyandang Disabilitas. Dijelaskan yang mendasari keputusan tentang pentingnya Fiqh Penyandang Disabilitas bahwa pada dasarnya semua manusia diciptakan Allah SWT fi ahsan taqwim (dalam bentuk sempurna). Manusia adalah karya agung (masterpiece) Allah. Namun, Allah SWT menciptakan manusia tak seragam. Setiap manusia yang hadir ke bumi adalah unik. Yang satu bukan fotokopi dari yang lain. Manusia lahir membawa kelebihan dan keterbatasan masing-masing. Secara ruhani-spiritual, kemampuan manusia juga berbeda. Allah SWT misalnya menciptakan manusia unggul sebagai pembimbing manusia lain pada jalan kebenaran. Untuk itu Allah mengangkat para rasul, nabi, dan waliyullah (kekasih Allah).
Islam adalah agama yang memerintahkan umatnya untuk saling mengasihi dan menghormati, termasuk menghormati penyandang disabilitas adalah keniscayaan. Rasulullah SAW bersabda; “Tebarkan kasih sayang kepada penduduk bumi, niscaya penduduk langit akan mengasihimu”.
Menurut Ibnu Baththal, hadist ini merupakan dorongan kuat agar umat Islam menebarkan kasih-sayang kepada seluruh makhluk.
Oleh karena itu, Islam tak memandang penyandang disabilitas itu secara negatif. Islam memandang hal itu sebagai ujian. Pertama, ujian bagi yang penyandang disabilitas, apakah yang bersangkutanbisa sabar atau tidak. Kedua, juga ujian bagi pihak lain, apakah mereka memiliki kepedulian pada penyandang disabilitas atau tidak. Bahkan, dalam perspektif Islam, orang-orang dengan sejumlah keterbatasan itu dinilai sebagai sumber kekuatan. Demikian termaktub dalam laporan Hasil Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama tahun 2017.
Sebagai bentuk ikhtiar mendorong terwujudnya layanan disabilitas atau layanan inklusif itulah, menjadi keniscayaan bagi NU untuk menghadirkan layanan inklusif untuk masyarakat dan jamaah. Salah satu cara untuk menjamin partisipasi penuh para penyandang disabilitas adalah membentuk lingkungan social yang inklusif, lingkungan yang terbuka dari berbagai perbedaan latar belakang, (Pendidikan, etnik, budaya, agama), karakteristik, status social, kemampuan (fisik dan non fisik).
Dalam layanan lebih khsusus NU harus menghadirkan layanan pendidikan yang inklsuif terbuka untuk anak-anak agar semua anak baik anak berkebutuhan khusus (ABK) maupun non ABK dapat hadir di madrasah-madrasah dan sekolah formal Ma`arif dengan perasaan aman dan nyaman serta mendapatkan hak yang sama.
Mengacu pada sistem pendidikan, pemerintah juga sangat jelas memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas dengan program pendidikan inklusif. Melalui Permendiknas No. 70 tahun 2009 pasal 1 yang berbunyi Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
- Iklan -
Ini artinya Fiqh penyandang disabilitas sebagai salah satu produk Munas NU dan Undang-undang sebagai produk Negara adalah rujukan yang mendasar bagi LP Ma`arif NU Jawa Tengah untuk mengimplementasikan program dan layanan pendidikan inklusif. Salah satu cara adalah dengan mendorong semua satuan pendidikan di bawah LP Ma`arif NU Jawa Tengah untuk melaksanakan pendidikan dan layanan inklusif. Salah upayanya adalah dengan memberikan akses dan keterbukaan bagi semua penyandang disabilitas untuk diterima di sekolah/madrasah Ma`arif.
Layanan yang dikembangkan satuan pendidikan LP Ma`arif harus terbuka dan ramah terhadap pembelajaran dengan mengedepankan tindakan menghargai dan merangkul perbedaan. Sebuah pendekatan layanan yang mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan yang dapat menghalangi setiap individu siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan yang dilengkapi dengan layanan pendukung.
Madrasah/sekolah Ma`arif inklusif adalah salah satu program pengurus LP Ma`arif PWNU Jawa Tengah periode 2018-2023. Program ini bertujuan membentuk dan mengembangkan madrasah/sekolah model yang menerapkan pendidikan dan layanan inklsuif. Dengan dibantu lembaga mitra dari UNICEF program madrasah/sekolah inklusif terfokus agar anak ABK mendapatkan layanan pendidikan di sekolah-sekolah formal. Sehingga kepada masyarakat luas diharapkan agar mempunyai pemahaman yang setara terhadap hak-hak anak ABK sehingga tidak terjadi pengecualian terhadap mereka dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Mengahdirkan anak dengan disabilitas (ABK) ke madrasah/sekolah bukanlah hal mudah. Banyak tantangan yang harus dilalui karena tidak semua madrasah/sekolah dan pendidik tidak siap menerima anak dengan disabilitas. Bahkan secara terbuka masih banyak orang tua yang secara langsung menolak agar anaknya disekolahkan disekolah formal dengan berbagai alasan seperti malu atau karena rasa takut.
Maka di sinilah prinsip yang paling utama yang dikembangkan dalam penyelenggaraan madrasah/sekolah inklusif adalah madrasah/sekolah perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir (presence) bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama.
Prinsip dalam mengelola lingkungan dan kelas juga harus dengan suasana yang kolaboratif. Yaitu menghadirkan semua peserta didik mengakui dan menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Tidak hanya itu Guru dikelas harus mampu mendorong anak ABK dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran di kelas bersama dengan peserta didik lainnya dan terakir Madrasah/sekolah mampu melihat dan mengembangkan potensi khsusu dari ABK sehinga mereka dapat mencapai hasil yang maksimal secara akademik maupun non-akademik.
Apa yang dilakukan LP Ma`arif NU Jawa Tengah melalui program Madrasah/Sekolah Inklusif dengan menyusun 3 (tiga) hand book “menuju madrasah/sekolah inklusif” tidak lain dan tidak bukan adalah menterjemahkan Hasil Keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat. Dan ini sesuai amanat Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah KH. Moh. Muzamil bahwa LP Ma`arif NU Jawa Tengah harus menjadi lembaga pelayanan bukan lembaga perayaan.
-Penulis Wakil Ketua LP Ma`arif NU Jawa Tengah dan Koordinator Program Inklusi LP Ma`arif NU Jateng