Oleh : Niam At Majha
Ibadah Kurban Konsep dan Implementasi, merupakan hasildari serangkaian proses yang dijalankan oleh LBM PWNU Jawa Tengah. Dimulai dengan penyusunan kerangka materi pembahasan. Materi-materi tersebut kemudian dipilah menjadi dua kategori, yaitu kategori materi yang dinilai sudah maklum (secara umum telah diketahui) dan kategori materi yang perlu di-mubahatsahkan (dibahas serius) dalam majelis bahtsul mas’il karena memiliki kompleksitas tertentu. Kategori yang dinilai maklum misalnya adalah terkait Arkan al-Udlhiyah (rukun-rukun ibadah kurban).
Terhadap materi ini LBM cukup melakukan penyusunan materi berdasarkan referensi-referensi mu’tabar di lingkungan NU. Sedangkan kategori materi yang di-mubahatsah-kan adalah terkait kasus-kasus riil di masyarakat dan hal-hal yang sebetulnya sudah dibahas dalam fiqh, namun karena masih bersifat umum maka perlu diperdalam. Karena di-mubahatsah-kan, maka dalam pelaksanaannya melibatkan LBM PCNU se-Jawa Tengah. Majelis bahtsul masail dengan tema tunggal ibadah kurban dilaksanakan 2 kali. Pertama, dalam 1 komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada saat Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) 9-10 Rajab 1433 H/10-11 Februari 2022 M di Semarang. Kedua, dalam kegiatan bahtsul masail rutin LBM PWNU Jawa Tengah, 7 Dzulqa’dah 1443 H/6 Juni 2022 M, di Kota Tegal. Dalam kegiatan terakhir ini pembahasan dibagi dalam 2 komisi, Waqi’iyah (kasuistik) dan Maudluiyah (tematik). Semua itu dilakukan agar pembahasan mengenai kurban yang hendak dituangkan dalam buku panduan bisa setuntas mungkin, baik secara konsep maupun secara implementasi. LBM juga merujuk pada hasil bahtsul masail terdahulu dan di luar tema kurban, karena selalu muncul menyertai kasus ibadah kurban, misalnya hasil bahtsul masail Maudlu’iyah tentang shighat dalam bahasa ‘Ajam (bukan Arab).
Hal terakhir ini juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam berpegang pada hasil bahtsul masail yang telah diputuskan. Selanjutnya LBM membentuk tim redaksi untuk melakukan penyusunan buku panduan ini. Tim bekerja dengan mengacu pada hasil-hasil bahtsul masail di atas dilengkapi dengan materi-materi kategori maklum. Meskipun berupa buku panduan, buku ini tetap menyertakan dalil dan kutipan referensi yang otoritatif sebagaimana hal itu telah menjadi tradisi ilmiah yang mapan di lingkungan NU. Kutipan referensi diletakkan pada catatan kaki di halaman bersangkutan.
- Iklan -
Selama ini sebagian besar masyarakat muslim Indonesia melaksanakan ibadah kurbannya dengan melalui panitia, atau setidaknya ditangani oleh sekelompok orang. Oleh karena itu buku ini sangat penting untuk dibaca oleh para praktisi lapangan, para penangung jawab kegiatan maupun yang melaksanakan kurban secara pribadi mandiri.
Judul : Panduan Lengkap Fiqh Kurban Konsep dan Implementasi
Penulis : LBM PWNU Jawa Tengah
Tebal : 100 hal
Cetakan :2023