Oleh Septi Retnowati
Guru SMK Negeri 1 Ambal, Kebumen
Pembelajaran merupakan kumpulan dari berbagai elemen yang sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yang pada dasarnya merupakan hal penting dalam proses pembelajaran. Proses pembelajaran yang terjadi dalam dunia pendidikan pada dasarnya terdapat beberapa komponen-komponen yang saling berkaitan. Komponen tersebut antara lain: guru, siswa, tujuan, metode, materi, alat atau metode pembelajaran serta evaluasi. Dengan terpenuhinya seluruh komponen pembelajaran tersebut niscaya proses pembelajaran dapat terlaksana dengan baik.
Merujuk pada komponen tersebut, guru memiliki peranan yang penting karena eksistensi guru dalam proses pembelajaran tidak hanya sebatas mentransfer ilmu pengetahuan tetapi memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat mulia yaitu mendidik, membimbing, mengembangkan, serta mengelola kegiatan pembelajaran yang dapat memfasilitasi kegiatan belajar siswa dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Hal ini selaras dengan isi dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
- Iklan -
Akan tetapi, istilah guru yang memiliki makna profesi mulia menjadi terancam dengan rencana dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Bapak Nadiem Makarim yang membuat wacana aplikasi marketplace guru. Ternyata rencana dari Mendikbud Ristek membuat masyarakat bergejolak khususnya untuk para guru di Indonesia. Perlu kita ketahui bersama bahwa istilah marketplace guru digunakan dengan tujuan untuk memberikan wadah perekrutan tenaga kependidikan atau guru. Wadah ini digunakan sebagai database yang dapat diakses untuk semua sekolah yang ada di Indonesia. Dengan seperti ini diharapkan pihak sekolah akan lebih mudah untuk mencari pengajar sesuai dengan kriteria yang diperlukan pihak sekolah, misalnya siapa saja yang bisa menjadi guru dan siapa saja yang dapat diundang untuk menjadi guru di suatu sekolah.
Sedangkan guru-guru yang diwacanakan masuk dalam marketplace guru antara lain: yang pertama yaitu guru-guru honorer yang sudah masuk seleksi untuk menjadi guru asn . Yang kedua yaitu lulusan ppg prajabatan. Jika kedua kriteria tersebut dipenuhi maka calon guru sudah berhak untuk mengajar di sekolah-sekolah.
Wacana kebijakan Mendikbud Ristek dengan menamai database sebagai bentuk marketplace ternyata dirasa menyakiti hati guru di seluruh Indonesia. Banyak diantara masyarakat yang menganggap istilah marketplace tersebut diartikan sebagai bentuk transaksi yang mempertemukan produk, penjual dan pembeli yang dalam hal ini barang serta kemungkinan lain seperti adanya fasilitas diskon yang ditawarkan. Dari hal tersebut banyak masyarakat khususnya guru berpendapat bahwa jika bentuk perekrutan guru dilakukan dengan menggunakan aplikasi marketplace maka ini tidak ada bedanya dengan bentuk penawaran barang seperti yang terjadi dalam proses jual beli di platform online shoop. Penyedia barang akan menawarkan produk atau barang dengan menyebutkan spesifikasi produk, gambar bahkan harganya. Tidak jarang penyedia produk menyebutkan kelebihan bahkan kekurangan dari produk yang ditawarkan.
Apabila perekrutan guru dilakukan dengan mengadopsi sistem onlie shop maka dapat dipastikan bahwa marwah guru sebagai pendidik yang tidak hanya sebatas mentransfer ilmu namun memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menghasilkan siswa yang memiliki karakter atau attitude yang mulia akan tergeser. Padahal pendidikan saat ini justru lebih menekankan pada pembentukan karakter dari siswa. Jika benar platform ini akan tetap dilaksanakan maka dikhawatirkan bahwa guru dianggap sebagai barang jualan. Padahal selama ini mindset yang terbentuk dimasyarakat bahwa guru merupakan profesi yang sangat mulia terkait tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pendidikan.
Pada dasarnya guru dalam proses pembelajaran memiliki eksistensi sebagai mitra dari sekolah maupun siswa. Hal ini dapat diartikan bahwa guru merupakan pelaku atau subjek dalam proses pembelajaran dan bukan hanya sekadar barang yang siap untuk ditawarkan dalam marketplace. Jika pihak sekolah merasa guru yang ditawarkan dalam marketplace sesuai dengan kriteria maka selanjutnya akan di ceck out, namun jika tidak sesuai maka akan ditinggalkan dengan menemukan alternatif guru lain dengan mempertimbangkan kriteria yang diharapkan pihak sekolah.
Sekali lagi bahwa ketika kita berbicara tentang kebijakan yang akan diterapkan melalui aplikasi market place guru, maka harus dapat dipahami bahwa perekrutan guru tidak hanya sebatas pemakaian aplikasi yang nantinya bermuara pada pemikiran bisnis semata, akan tetapi terdapat sebuah tujuan yang sangat mulia yaitu terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Kita berharap bahwa apa pun kebijakan yang sedang dipersiapkan oleh Mendikbud Ristek tetap berpihak pada semakin meningkatnya mutu pendidikan yang ada di Indonesia sehingga pendidikan dapat terlaksana secara efektif dan efisien tanpa menimbulkan persoalan baru. Pada akhirnya kita berharap untuk seluruh guru yang ada di Indonesia agar tetap semangat serta selalu iklas dalam melakukan pengabdian di dunia pendidikan.