Oleh Sam Edy Yuswanto*
Judul Buku : 33 Strategi Bebas Utang Riba dari Rasulullah
Penulis : Riskaninda Maharani
Penerbit : Araska
Cetakan : I, September 2022
Tebal : 240 halaman
ISBN : 978-623-6335-11-6
Riba termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang dalam Islam. Hal ini tentu dapat kita maklumi bersama, karena dalam riba terdapat ketidakadilan di salah satu pihak. Praktik riba memberikan keuntungan di satu pihak, sementara di pihak lain jelas-jelas dirugikan.
Sebenarnya, seperti apa arti atau definisi riba? Dalam buku ini penulis menjelaskan keterangan Said Al-Qahthani, bahwa riba menurut syariat adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok utang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak. Ada pula yang mengatakan, riba adalah tambahan pada jual beli di antara dua barang yang riba berlaku padanya.
- Iklan -
Riba diharamkan dalam Islam. Pengharamannya menggunakan ungkapan yang jelas lagi tegas, yaitu attahrim (pengharaman). Ungkapan seperti ini merupakan nash (ungkapan yang hanya mempunyai satu makna saja) sehingga tidak boleh bagi siapa pun untuk memahami selain makna ini (hal 21).
Dalam buku ini penulis menerangkan bahwa secara garis besar, riba dibagi menjadi dua. Pertama, riba utang piutang (riba ad-duyun). Kedua, riba jual beli (riba ‘inah). Masing-masing jenis tersebut masih terbagi-bagi lagi. Riba utang piutang terbagi menjadi dua jenis, yakni riba qard, dan riba jahiliyah.
Riba qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang. Misalnya, A memberikan pinjaman dana tunai pada B sebesar satu juta rupiah dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar satu setengah juta rupiah pada saat jatuh tempo. Sedangkan kelebihan dan pengembalian ini tidak dijelaskan untuk tujuan apa. Contoh lain, seorang rentenir memberikan pinjaman dua ratus juta dengan syarat bunga dua puluh persen selama enam bulan.
Riba jahiliyah yaitu utang yang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utang pada waktu yang ditetapkan. Misalnya, A meminjam uang dua juta pada B dengan tempo tiga bulan. Pada waktu yang ditentukan, A belum bisa membayar dan meminta keringanan. Lalu, B menyetujuinya dengan syarat A harus membayar sebanyak dua juta dua ratus ribu rupiah.
Sementara untuk jenis riba jual beli (riba ‘inah) terbagi menjadi tiga macam. Pertama, riba fadhl, yakni pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi. Contohnya, 5 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 6 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.
Kedua, riba yad. Yakni riba yang terjadi saat proses jual beli barang ribawi maupun non-ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba yad terjadi ketika proses transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Jadi saat proses tersebut, tidak ada kesepakatan sebelum serah terima. Contoh kasusnya, ada orang yang menjual motor dan menawarkan barang seharga lima belas juta jika dibayar tunai. Namun, jika dicicil, menjadi delapan belas juta. Baik si penjual maupun pembeli sama-sama tidak menyepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
Ketiga, riba nasi’ah. Yakni penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Contoh kasusnya, si B membeli emas dengan jangka waktu dan tempo yang ditentukan, baik dilebihkan atau tidak. Padahal, jika sudah membeli emas, dia harus membelinya kontan atau menukarnya secara langsung. Contoh lain, ada dua orang ingin bertukar emas 24 karat. Pihak pertama sudah memberikan emas pada pihak kedua. Namun, pihak kedua mengatakan baru akan menyerahkannya sebulan lagi. Kondisi ini masuk ke dalam kategori riba nasi’ah. Karena, harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Buku ini menarik dibaca oleh setiap muslim agar kita bisa membongkar praktik-praktik riba yang biasa terjadi di tengah masyarakat kita. Dengan membaca buku ini, semoga kita dapat terhindar dari beragam praktik riba yang ada di sekitar kita.
Dalam buku berjudul “33 Strategi Bebas Utang Riba dari Rasulullah” karya Riskaninda Maharani ini, selain menghadirkan teori mengenai cara melunasi utang riba dan tentang apa saja tuntunan Rasulullah Saw. mengenai hal tersebut, juga disajikan trik-trik agar bisa terbebas dari jeratan riba menurut Islam.
***
*Sam Edy Yuswanto, penulis lepas mukim di Kebumen.