Peresensi : Nur Hadi
Judul Buku : Pembubaran ORMAS
Penulis : Al Araf
Penerbit : Kepustakaan Populer Gramedia
Cetakan : Pertama, Maret 2022
Tebal : XXX + 364 halaman
ISBN : 978-602-481-784-8
Setelah menyelami buku ini, kita memang bisa mendapatkan gambaran bahwa Ormas—yang murni terbentuk dari dan untuk mewakili kepentingan masyarakat, ternyata serupa organisasi piaraan. Yang jinak akan dibiarkan dan bahkan berpotensi mendapatkan perlakuan khusus, sementara yang liar—sering mengkritik dan berada pada posisi oposisi, atau malah terindikasi merongrong legitimasi sekaligus kewibawaan negara, akan disingkirkan/dimatikan.
Dengan rinci buku ini membeberkan perihal sejarah dan politik hukum yang mengatur keberadaan ormas di Indonesia dalam rentang waktu tahun 1945 hingga 2018. Dari pembeberan tersebut kita akan sekaligus bisa melihat pasang surut demokrasi di Indonesia yang dalam kenyataannya belum sesuai dari penggambaran negara demokrasi ideal. Padahal dalam undang-undang dasar negara telah ditetapkan juga perihal kebebasan berserikat dan berkumpul yang menjadi modal rakyat untuk urun suara dalam menentukan nasib bangsa. Beberapa penyimpangan tersebut bisa dilihat dalam beberapa kasus; dari latar belakang, prosedur, dan alasan yang digunakan untuk membubarkan Ormas. Buku ini fokus terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat dan digunakan untuk membatasi dan membubarkan ormas.
Semasa Orde Lama, ormas terkelompokkan menjadi tiga golongan; yang berafiliasi sekaligus menjadi onderbouw partai politik, yang sekaligus berfungsi sebagai partai politik, dan yang independen/tidak memiliki afiliasi politik ke mana pun (hal. 64). Dalam dinamika perjalanannya, beberapa ormas tersebut kemudian terlibat dalam hal-hal yang berbau politis. Sebut saja pembubaran Gerakan Pemuda Islam Indonesia yang dilakukan tanpa melalui mekanisme peradilan (dibubarkan melalui Keppres No 139 Tahun 1963). Dugaan keterlibatannya dalam percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno dalam Peristiwa Cikini dan Peristiwa Idul Adha, membuat Sukarno menganggap GPII sebagai penghambat penyelesaian revolusi.
- Iklan -
Juga Badan Pendukung/Penyebar Sukarnoisme yang dibubarkan menggunakan keputusan Nomor 72/KOTI/1964/tentang Pembubaran dan Pelarangan Organisasi Badan Pendukung/Penyebar Sukarnoisme, serta Liga Demokrasi yang dibubarkan melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1961. Pembubaran yang dilakukan tanpa menggunakan mekanisme peradilan itu disinyalir tak lepas dari peta politik yang berkembang (hal. 315).
Di era Orde Baru, pengekangan atas kebebasan berpendapat masyarakat justru lebih kuat dan intens. Jika Orde Lama terpusat pada kekukuhan Sukarno dalam memegang ide Revolusinya, Orde Baru coba melanggengkan kekuasaan dengan mengembalikan Pancasila sebagai asas tunggal. Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai legitimasi untuk menghancurkan komunisme, membendung Islam politik, serta kelompok masyarakat kritis yang menginginkan demokratisasi (hal. 101).
Selain melakukan beragam intervensi terhadap ormas, pengesahan UU No. 8 Tahun 1985 yang cakupannya sangat luas dan multitafsir adalah upaya kontrol terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat. Beberapa ormas yang diduga onderbouw PKI kemudian menjadi “korban”, lantaran pembubarannya tanpa melalui proses pengadilan (hal. 131).
Pada masa Reformasi—yang konon adalah upaya untuk menjadi negara yang lebih demokratis, praktik pengendalian ormas itu pun masih ada. Pembubaran Gafatar—yang divonis sesat dan menistakan agama oleh MUI, tidak dilakukan sebagaimana aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum UU Ormas, melainkan langsung lewat penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Termasuk juga pembubaran terhadap HTI yang dilakukan dengan mencabut status badan hukumnya melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.
Hal tersebut dapat terjadi lantaran UU Nomor 17 Tahun 2013—yang digunakan untuk mengatur ormas, bersifat ambigu. Di satu sisi memberikan ruang pengadilan untuk membubarkan ormas yang berbadan hukum, namun di sisi lain memberikan ruang juga kepada pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak berbadan hukum tanpa melalui proses peradilan. Meski mekanisme pendekatan untuk pembubaran ormas berbadan hukum dinilai lebih baik dari masa-masa sebelumnya (melalui mekanisme berjenjang), namun penulis buku ini menilai bahwa UU Ormas tersebut belum sepenuhnya menghormati prinsip negara hukum secara penuh (hal. 319).
Meski memang ada beberapa ormas yang sepak terjangnya dinilai keluar dari peran lumrahnya sebagai organisasi kemasyarakatan, namun undang-undang yang dibuat untuk membatasi keberadaan mereka dinilai masih memiliki unsur “karet”. Maka, selain membeberkan pembubaran-pembubaran ormas di lain negara dengan kasus serupa—sehingga bisa dijadikan bahan perbandingan, di bagian akhir, penulis buku ini juga memberikan semacam evaluasi dan gambaran ideal bagaimana pengaturan ormas itu dilakukan melalui undang-undang. Jadi, kesannya ormas pun tak sekadar seperti organisasi piaraan.
Tentang Penulis:
*Nor Hadi, Tahun 2002, beberapa cerpen dan puisi dipublikasikan di Bahana Sastra-nya RRI Pro II Semarang. Tahun 2004, menang juara harapan Lomba Menulis Cerpen Islami Majalah UMMI. Tahun 2005, juara harapan Lomba Menulis Cerita Pendek Islami (LMCPI ke- VII) majalah ANNIDA. Tahun 2008, menang juara tiga Lomba Menulis Cerita Pendek Islami ( LMCPI ke-VIII) majalah ANNIDA. Tahun 2009 dan 2010, dua buah cerpen menjadi karya favorit dalam LMCR memperebutkan LIP ICE Selsun Golden Award. Tahun 2010, masuk nominasi lomba cerpen Krakatau Award 2010. Tahun 2012, juara tiga Lomba Menulis Cerita Pendek Islami (LMCPI ke XI) Majalah ANNIDA. Unggulan Lomba Cerber Majalah Femina 2014/2015. Juara 1 Lomba Cerpen Kategori C (Umum, Guru, Dosen, Pengarang) Green Pen Award 3 Perum Perhutani 2016. Masuk nominasi lomba cerpen Krakatau Award 2018. Masuk nominasi lomba puisi Krakatau Award 2019. Masuk 50 Esai Terpilih Lomba Menulis dari Rumah Kemenparekraf 2020. 25 Penulis Terpilih Lomba Geguritan Yayasan Podhang 2020. Juara Harapan IV Sayembara Menulis Cerpen Anak Islami (SMCAI) LSBPI MUI 2021.
Cerpen tersebar di Kompas, Jawa Pos, Koran Tempo, Media Indonesia, Suara Pembaruan, Jurnal Nasional, Seputar Indonesia, Republika, Suara Merdeka, Kedaulatan Rakyat, Pikiran Rakyat, Sinar Harapan, Tribun Jabar, Lampung Post, Radar Surabaya, Bali Post, Riau Pos, Haluan, Inilah Koran, Radar Lampung, Surabaya Post, Solo Pos, Harian Waktu, Harian Pos Bali, Joglosemar, Analisa, Koran Merapi, Suara NTB, Lombok Post, Banjarmasin Post, Fajar (Makassar), Radar Bromo, Bangka Pos, Sumut Pos, Jurnal Medan, Rakyat Sultra, majalah Femina, Esquire, Good Housekeeping, Ummi, NooR, Paras, Kartini, Story, Annida, Potret, Sabili, Hadila, Cahaya Nabawiy, Suara Muhammadiyah, Mimbar Pembangunan Agama (Depag Jatim), Annida-online, majalah budaya Sagang, Majalah Basis, Majalah Karas (Balai Bahasa Jateng), Tabloid Nova, Genie, Cempaka, Minggu Pagi, Serambi Ummah, Detik.com, Kompas.id, Basabasi.co, Tamanfiksi.com, Cendana News.com, Ideide.id, Bacapetra.co, lensasastra.id, ITN Malang News…
Cerbung pernah dimuat di Majalah Kartini, Femina, dan Annida-Online. Cerpen Anak pernah dimuat di Kompas Anak, Junior(lembar anak Suara Merdeka), Lampung Post, Majalah Aku Anak Saleh, dan PERMATA (Lembar Anak Majalah UMMI).
Puisi dimuat di Kompas, Media Indonesia, Republika, Pikiran Rakyat, Majalah Karas (Balai Bahasa Jateng), Riau Pos, Koran Merapi.
Juga menulis Resensi Buku di Jawa Pos, Koran Tempo, Koran Jakarta, Lampung Post, Suara Merdeka, Kedaulatan Rakyat, Majalah Luar Biasa, GATRA, Majalah Walida, Radar Surabaya, Solopos, Koran Sindo, Jateng Pos, Kabar Probolinggo, Harian Singgalang, Analisa, Kabar Madura, Harian Nasional, Harian Bhirawa, Koran Muria, Tribun Jogja, Tribun Jateng, Galamedia, Malang Post, Radar Sampit, dan sejumlah media online.
Opini, esai (budaya & Kebahasaan), dan artikel lainnya tersebar di Kompas, Jawa Pos, Majalah TEMPO, Rakyat Sultra, Pikiran Rakyat, Lampung Post, Harian Mercusuar, Harian Babel Pos, Suara Merdeka, Riau Pos, Kompas Anak, Radar Surabaya, Analisa (Medan), Koran Merapi, Sabili, Jurnal Ruang (Ruang Gramedia.com), Jalandamai.org. Kurungbuka.com.
Bersama kawan-kawan, saat ini sedang aktif mengawal berdirinya sekolah kepenulisan ‘Akademi Menulis Jepara’. Pengampu “Creative Writing” di MA Nurul Islam Jepara. Juga menekuni profesi sebagai songwriter dan penulis naskah sketsa.
Beberapa cerpen termaktub dalam antologi bersama:
1) SEBUAH KATA RAHASIA — Kumcer Pilihan Annida-online (SMG Publishing, 2010).
2) MEMBUNUH IMPIAN – 15 Inspirasi Cerpen Pilihan Annida-online 2011 (e-book)
3) TAHUN-TAHUN PENJARA — Antologi Cerpen Joglo 12 (Taman Budaya Jawa Tengah, 2012)
4) SERIBU TANDA CINTA — Antologi Cerpen Milad Uda Agus ( deKa Publishing, 2012)
5) NEGERI ASAP – Kumpulan Cerpen Harian Riau Pos 2014 (Yayasan Sagang Pekanbaru, 2014)
6) MATA YANG GELAP – Kumpulan Cerpen Pilihan Harian Suara NTB 2014 – 2015 (Suara NTB, 2016)
7) SEPASANG CAMAR – Kumpulan Cerpen Pilihan Majalah Simalaba Online (2018)
8) BUKAN SEBAMBANGAN – Kumpulan Cerpen Krakatau Award 2018 (Dewan Kesenian Lampung, 2018)
9) SWARA MASNUNA – Kumpulan Puisi Krakatau Award 2019 (Dewan Kesenian Lampung, 2019)
10) EIDETIK 2 – Antologi 100 Puisi Pilihan (Penerbit SIP Publishing, 2020)
11) SAATNYA MENJADI BANGSA YANG TANGGUH – Pemenang Esai Program Nulis dari Rumah (Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020)
12) OMAH – 25 Penulis Terpilih Lomba Geguritan Yayasan Podhang (Yayasan Podhang, 2021)
Buku Tunggal:
- Laba-laba yang Terus Merajut Sarangnya – Kumpulan cerpen (UNSA Press, 2016)
- Persembahan Teruntuk Bapak – Novel remaja (DIVA Press, 2017).
- MELIHAT – Novel (Bhuana Sastra, Bhuana Ilmu Populer, 2017).
- Menunggu Musim Kupu-kupu – Kumpulan cerpen (Basabasi/DIVA Press Grup, 2018).
- Hanya Firman Tuhan – Kumpulan Cerpen (SIP Publishing, 2021)
- Rahasia Sehat Tania – Buku Pengayaan (PT. Wangsa Jatra Lestari/Tiga Serangkai Grup, proses terbit)
- Hujan, Laron, dan Rumah Cinta – Kumpulan Puisi (segera terbit).