Oleh Dini Salamah
Anak adalah anugerah terbesar dari Allah SWT. Kehadiran seorang anak menjadi momentum yang paling ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri, yang kelak akan menjadi pelengkap, kunci keharmonisan serta kebahagiaan dalam keluarga.
Namun, tidak semua anak beruntung lahir dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagian dari mereka lahir dengan memiliki kekurang/kelainanan atau sering disebut dengan istilah Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Menurut Wikipedia, Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisik. Lalu siapakah yang masuk kategori anak berkebutuhan khusus itu? yaitu meliputi anak penderita tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan dan kesulitan bersosialisasi.
- Iklan -
Dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang kita menjumpai anak berkebutuhan khusus belum memperoleh layanan pendidikan yang layak dan memadai. Disisi lain, pemerintah telah melakukan berbagai trobosan alternatif untuk memajukan pendidikan khususnya bagi ABK. Pendidikan segregasi merupakan model pendidikan pertama yang kembangkan oleh pemerintah yang menjadi salah satu solusi pendidikan bagi ABK. Dimana, dalam model pendidikan ini menempatkan anak berkebutuhan khusus disekolah-sekolah khusus untuk (ABK).
Lembaga pendidikan ini bernama SLB (Sekolah Luar Biasa). Yang dirancang dan memiliki berbagai tipe. Mulai dari SLB tipe A (untuk anak tunanetra), SLB tipe B ( untuk anak tungarungu), SLB tipe C (untuk anak tunagrahita), SLB tipe D (untuk anak tunadaksa), SLB tipe E (untuk anak tunalaras) dan lain sebagainya. Yang satuan pendidikannya mulai dari jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB.
Bahkan, Indonesia tercatat telah memiliki 2.250 sekolah untuk anak berkebutuhan khusus diberbagai jenjang pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021. Serta dari jumlah tersebut, sebanyak 2.017 sekolah berbentuk Sekolah Luar Biasa. Rinciannya 552 SLB berstatus negeri dan 1.465 bersatus swasta(databoks.katadata.co.id, 28/04/2022).
Namun, usaha yang dilakukan oleh pemerintah nampaknya tidak berjalan dengan mulus. Faktanya masih banyak anak berkebutuhan khusus yang tidak mengenyam pendidikan di SLB. Penyebab utamanya yaitu karena biaya SLB relatif mahal jika dibandingkan dengan biaya sekolah biasa pada umumnya. Karena relatif mahal pulalah, tidak memungkinkan adanya pembangunan SLB disetiap desa.
Selain itu, SLB dinilai memiliki kekurangan yang cukup signifikan, yaitu dalam SLB anak tidak bisa menjalin hubungan komunikasi secara luas dengan anak biasa (anak normal), karena di SLB terbatas hanya dapat berkomunikasi dengan teman yang sama-sama ABK. Hal ini juga berdampak buruk bagi perkembangan anak. salah satunya yaitu anak akan merasa dikucilkan, dihindari, diasingkan dari pergaulan masyarakat luas disekitar.
Terobosan/ solusi kedua yang dilakukan pemerintah dalam rangka memajukan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus yaitu dengan mendirikan lembaga Pendidikan Terpadu. Pendidikan terpadu ini memberikan kesempatan kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk bisa mengikuti pendidikan di sekolah reguler(biasa). Dengan kata lain, anak bekebutuhan khusus dapat mengenyam pendidikan di lembaga yang sama dengan anak biasa(normal) pada umumnya. Dan juga memberikan kesempatan bagi anak berekebutuhan khusus untuk bisa berkomunikasi dengan anak normal pada umumnya.
Namun, dalam model pendidikan terpadu, anak berkebutuhan khusus tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan individual anak. Hal ini dikarenakan dalam pendidikan terpadu menggunakan sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik, tanpa adanya pelayanan khusus yag diberikan. Baik untuk anak biasa maupun anak berkebutuhan khusus.
Selanjutnya pemerintah melakukan trobosan baru, solusi pendidikan bagi ABK yaitu dengan mengembangkan model pendiidkan terpadu menjadi model Pendidikan Inklusif. Apa itu pendidikan Inklusif? Menurut pasal 1 Permendiknas, No. 70 Tahun 2009, pendidikan inklusif yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Jadi, Pendidikan inklusif ini dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama-sama dengan anak sebayanya disekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya serta. Selain itu, dalam pendidikan inklusif sekolah menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan individual sang anak.
Pendidikan inklusif terbukti sangat cocok diterapkan bagi anak berkebutuhan khusus. Dalam pendidikan inklusif berguna untuk meminimalisir adanya rasa perbedaan (baik dari segi fisik, intelektual, emosional pada anak. Artinya, dalam pendidikan inklusif anak berkebutuhan khusus dengan anak biasa memperoleh hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan kebutuhan individual sang anak, tanpa adanya diskriminasi.
Selain itu, pendidikan inklusi juga diyakini dan dipercaya memiliki peluang lebih besar untuk dapat mengembangkan seluruh potensi sang anak. Hal ini dikarenakan kurikulum, model pembelajaran, sarana pembelajaran yang dirancang antara anak berkebutuhan khusus dan anak biasa sama, sesuai kebutuhan individual sang anak.
Pendidikan inklusif hanya merupakan salah satu model penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Namun, pendidikan inklusif memberikan kesempatan maupun akses yang tak terbatas kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu tanpa adanya perbedaan (diskriminasi).
Sekolah inklusif ini bisa menjadi solusi alternatif serta pilihan yang paling tepat bagi para orangtua untuk sang anak yang berkebutuhan khusus, agar anak berkebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar, tumbuh dan berkembang, serta semangat dalam menggapai cita-cita masa depan dengan baik dari keterbatasan yang mereka miliki.
-Mahasiswi Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Institut Islam Nahdlatul Ulama Temanggung