Oleh Muhamad Hakim Nazib
Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang sejak awal berdirinya pada tahun 1926 telah memainkan peran yang signifikan tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam dinamika sosial, kebangsaan, dan politik nasional. Organisasi yang didirikan oleh para kiai pesantren ini lahir dalam konteks menguatnya kolonialisme, munculnya organisasi-organisasi modern serta kebutuhan untuk mempertahankan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah di Nusantara. Sejak periode awal itu pula, NU telah menunjukkan sikap responsif terhadap permasalahan kebangsaan, yang pada akhirnya menempatkannya sebagai salah satu aktor penting dalam perjalanan sejarah politik Indonesia.
Keterlibatan NU dalam politik mengalami fase-fase yang unik dan dinamis. Pada era pra-kemerdekaan, NU menempatkan diri sebagai organisasi yang aktif dalam mendukung perjuangan nasional, seperti keterlibatan dalam Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) dan kemudian Masyumi. Di masa demokrasi liberal, NU mengambil langkah strategis dengan keluar dari Masyumi dan mendirikan Partai NU pada tahun 1952, suatu keputusan yang mencerminkan keinginan NU untuk memiliki wadah politik yang dapat menyalurkan aspirasi warga nahdliyin secara lebih langsung. Dalam era tersebut, NU berhasil menjadi salah satu kekuatan politik terbesar, bahkan menduduki posisi penting dalam parlemen dan pemerintahan.
Memasuki era Orde Baru, NU mengalami masa yang tidak mudah. Pemerintah melakukan simplifikasi partai politik, sehingga Partai NU dilebur ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meski demikian, NU tetap mempertahankan pengaruhnya dalam strategi mobilisasi politik umat Islam tradisional. Namun pada 1984, dalam Muktamar Situbondo, NU mengambil langkah penting dengan kembali ke Khittah 1926, yaitu menegaskan kembali posisi NU sebagai organisasi sosial-keagamaan dan bukan partai politik. Keputusan monumental ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjaga independensi NU, memperkuat dakwah, serta menghindari polarisasi politik yang dapat merusak keutuhan umat
- Iklan -
Meski tidak terjun langsung dalam politik praktis, NU tetap menjadi kekuatan besar dalam politik Indonesia. Basis massa yang luas, jaringan pesantren yang kuat, serta peran kiai sebagai figur sentral di tingkat akar rumput menjadikan NU tetap memiliki daya tawar politik tinggi. Di era reformasi, dinamika ini semakin tampak nyata. Lahirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang banyak berakar dari kultur NU menunjukkan bahwa identitas nahdliyin tetap memiliki resonansi yang besar di kancah politik. Meski secara struktural NU tidak berafiliasi dengan partai mana pun, kader-kader NU banyak mengisi posisi strategis dalam pemerintahan, legislatif, maupun organisasi masyarakat.
Dinamika tersebut menunjukkan adanya dialektika yang terus berkembang antara NU dan politik. Di satu sisi, NU harus menjaga marwahnya sebagai organisasi keagamaan yang fokus pada pendidikan, dakwah, dan pembangunan sosial. Di sisi lain realitas politik nasional menuntut NU untuk tetap berperan dalam menjaga stabilitas demokrasi, menghadirkan moderasi beragama, dan memberi kontribusi terhadap penguatan nilai-nilai kebangsaan. Situasi inilah yang membuat kajian tentang “Politik dan NU” penting untuk dilakukan, baik dari perspektif sejarah, sosiologi politik, maupun kajian keislaman.
Kajian ini menjadi semakin relevan ketika melihat perkembangan politik kontemporer yang ditandai oleh maraknya politik identitas, polarisasi sosial, serta menguatnya sentimen keagamaan dalam kontestasi elektoral. NU, dengan doktrin keagamaannya yang moderat, tawasuth, tawazun, dan tasamuh, memiliki peran strategis dalam mengimbangi radikalisme politik ataupun konservatisme yang ekstrem. Oleh karena itu, analisis hubungan antara NU dan politik tidak hanya penting untuk memahami perjalanan organisasi, tetapi juga memberikan wawasan tentang bagaimana NU berkontribusi pada pembangunan demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia
Peran dan Praktek NU dalam Politik Indonesia di era kontemporer
Peran Ideal politik NU dalam Berbangsa di era kontemporer
Berkaitan dengan bentuk ideal politiknya, tentu tidak bisa lepas dari Khittah NU sendiri. Sebab, Khittah NU 1926 selama ini sering dipahami sebagai proses “depolitisasi” NU struktural. NU dituntut seratus persen kembali pada gerakan sosial kemasyarakatan tanpa sedikit pun bersentuhan apalagi masuk dalam politik praktis. NU harus jentel, berani ambil dan menerima risiko, tidak ogah-ogahan, dan ksatria dengan kematangan paradigma sosial-etiknya. Meski sesungguhnya tak sedikit kalangan yang meragukan hal ini terjadi.
Praktek politik NU di pusat hingga akar rumput
Dalam era pemilu kontemporer di Indonesia, praktik politik Nahdlatul Ulama (NU) menunjukkan pola yang kompleks, dinamis, dan sering kali ambivalen/bertentangan antara keputusan struktural organisasi di tingkat pusat dan orientasi politik warga NU di tingkat akar rumput. Di tingkat nasional, PBNU secara institusional menegaskan posisi khittah 1926, yakni tidak menjadi partai politik dan menjaga jarak organisatoris dengan kontestasi elektoral. Namun, pada saat yang sama, elite PBNU memiliki pengaruh signifikan dalam diskursus politik nasional, baik melalui pernyataan strategis, dukungan moral terhadap kandidat tertentu, maupun melalui posisi struktural sejumlah tokoh NU yang masuk ke dalam institusi negara sebagai menteri, penasihat politik, atau anggota dewan. Sikap PBNU ini sering dipahami sebagai bentuk political pragmatism yang memadukan moral keulamaan dengan kepentingan politik kebangsaan.
Di tingkat menengah yakni wilayah dan cabang praktik politik NU lebih bersifat fleksibel. Para pengurus di tingkat PWNU, PCNU, hingga MWC biasanya tidak memberikan dukungan resmi kepada kandidat tertentu, tetapi mereka memainkan peran penting sebagai mediator antara aspirasi warga nahdliyin dan ruang politik lokal. Dalam banyak kasus, elite menengah NU membantu membuka akses komunikasi antara kandidat politik dengan komunitas pesantren atau jamaah NU setempat. Relasi ini bersifat informal tetapi efektif karena dibangun atas dasar historis, genealogis, dan kultural.
Namun, pusat gravitasi politik NU paling nyata berada pada tingkat akar rumput, terutama melalui figur kyai, gus, atau ning, yang menjadi aktor kunci dalam menentukan preferensi politik warga. Kyai dalam tradisi pesantren bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga pemegang otoritas sosial yang dihormati, sehingga pesan, isyarat, atau tabarruk politik dari seorang kyai dapat memengaruhi pilihan politik ribuan santri, alumni, dan masyarakat sekitar , dalam banyak studi politik lokal, kyai berperan sebagai vote broker, political mobilizer, dan moral legitimizer bagi kandidat tertentu. Dukungan seorang kyai besar bahkan dapat mengubah peta elektoral di tingkat kabupaten.
Pengaruh kyai ini bukan sekadar berasal dari otoritas religius, tetapi juga dari jejaring sosial pesantren yang terstruktur secara genealogis—baik melalui hubungan sanad keilmuan, ikatan alumni, maupun jaringan pengajian rutin seperti manakiban, tahlilan, dan sholawatan. Dalam jaringan ini, kyai tidak hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi juga wacana kewarganegaraan, termasuk imbauan untuk memilih kandidat tertentu yang dianggap sejalan dengan nilai kebangsaan dan kemaslahatan umat. Pola mobilisasi seperti ini diperkuat oleh kepercayaan kolektif jamaah terhadap kyai sebagai figur yang adil, bijak, dan memahami maslahat umum, sehingga pilihan politik mereka dianggap pilihan yang bertanggung jawab secara moral.
Pada pemilu presiden dan legislatif di era kontemporer, praktik politik NU pada akhirnya membentuk konfigurasi politik jam’iyyah dan jama’ah secara organisasi, NU tetap menjaga jarak dari partai tetapi secara kultural warga NU bergerak aktif dalam arena politik melalui instruksi moral dan simbolik dari para kyai. Konfigurasi ini menjadikan politik NU sebagai fenomena yang unik bukan sepenuhnya institusional, bukan pula sepenuhnya kultural, melainkan perpaduan keduanya yang dibingkai oleh tradisi, karisma kyai, dan konteks politik nasional. Dengan demikian, politik NU di era kontemporer tidak bisa dipahami hanya melalui struktur formal, tetapi harus dipahami melalui logika budaya dan jaringan sosial pesantren yang menjadi basis utama nahdliyin.
Pandangan Politik Nahdlatul Ulama
Pandangan politik Nahdlatul Ulama (NU) didasarkan pada komitmen mendalam terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk final bernegara (Darul Ahdi wa Syahadah). Sejak Muktamar 1984 di Situbondo, NU secara kelembagaan menegaskan kembali Khittah NU, yaitu menarik diri dari politik praktis dan memposisikan diri sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Jam’iyyah Diniyyah Ijtima’iyyah). Keputusan ini diambil untuk menghindari perpecahan dan memastikan energi organisasi terfokus pada pengembangan umat (dakwah, pendidikan, dan sosial), bukan perebutan kekuasaan.
Bagi NU, berpolitik bukanlah tujuan, melainkan sarana untuk mencapai kemaslahatan umat dan bangsa secara keseluruhan.Sikap politik NU sangat diwarnai oleh ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengedepankan prinsip-prinsip Tawassut (moderat/jalan tengah), I’tidal (tegak lurus dan adil), Tawazun (keseimbangan), dan Tasamuh (toleransi). Prinsip-prinsip ini diterjemahkan menjadi Politik Kebangsaan yang menolak ekstremisme, baik ekstrem kanan (fundamentalisme agama) maupun ekstrem kiri (sekularisme radikal).
Politik NU berorientasi pada substansi (nilai dan tujuan) di atas sekadar formalitas. Mereka fokus pada pembangunan moral bangsa, keadilan sosial, dan menjaga harmoni antarumat beragama. Oleh karena itu, NU kerap disebut sebagai pilar utama moderasi beragama dan keberagaman di Indonesia. Meskipun secara institusi NU non-partisan, NU memberikan kebebasan kepada warga (Nahdliyin) untuk berpartisipasi aktif dalam politik praktis melalui partai politik manapun, asalkan partai tersebut tidak bertentangan dengan asas dan tujuan NU serta Pancasila.
Partisipasi politik warga NU ini diarahkan untuk menjalankan fungsi kontrol moral dan moral force di kancah perpolitikan nasional. Politik warga NU didorong untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil (mustadh’afin) dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan universal, sebagaimana yang dicontohkan oleh tokoh-tokoh besar NU, seperti K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dapat ditarik kesimpulan bahwa Praktik politik Nahdlatul Ulama (NU) pada era kontemporer menunjukkan bahwa organisasi ini tetap mempertahankan posisi sebagai jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah, namun secara sosiologis memiliki pengaruh signifikan dalam dinamika politik nasional. Meskipun secara struktural NU menegaskan sikap non-partisan, realitas politik menunjukkan bahwa kultur sosial warga NU, kedekatan historis dengan partai tertentu, serta mobilisasi tradisi keagamaan menjadikan NU tetap menjadi kekuatan elektoral yang penting dalam setiap kontestasi pemilu. NU memengaruhi arah politik nasional bukan melalui struktur formal, melainkan melalui mekanisme kultural, jaringan pesantren, dan figur otoritatif para kiai.
– Mahasiswa Pascasarjana (S2) Hukum Keluarga Islam INISNU Temanggung



