Oleh: Rara Kamiliya*
Bulan Ramadan 1447 dapat tercatat sebagai periode kelam dalam sejarah Iran. Mulai dari tewasnya pemimpin tertinggi yang sangat berpengaruh dalam dinamika pemerintahan Iran, Ayatullah Ali Khamenei, serta jatuhnya ratusan korban jiwa dari warga sipil. Namun, hal itu tidak sama sekali membuat para pejuang Iran menghentikan perlawanannya, begitu pula Israel dan AS. Perang yang terjadi hampir selama bulan suci Ramadan tersebut telah menyita perhatian dunia sebab diduga akan memicu terjadinya perang dunia ketiga. Hal itu dibuktikan dengan adanya respons negara-negara lain seperti Arab Saudi, Abu Dhabi, Inggris dan lainnya yang berpihak serta siap membantu AS dan Israel.
Istilah “dari kawan menjadi lawan” pantas mendefinisikan kondisi hubungan Iran dan Israel. Keduanya pernah menjadi kawan yang saling mendukung di ranah internasional, sebelum akhirnya kudeta Iran pada tahun 1979 melengserkan kekuasaan Mohammad Reza Pahlevi dan menjadi awal berdirinya Republik Islam Iran. Ayatullah Ali Khamenei yang menjadi pelopor kudeta tersebut mendirikan sebuah negara yang berlandaskan islam syiah, anti-barat dan anti-zionisme serta berfokus pada kekuatan militer dan energi. Iran merupakan salah satu negara yang mengembangkan energi nuklir sejak tahun 1950-an yang disokong oleh AS dan berlanjut hingga saat ini. Pada tahun 1970 sejak Iran meratifikasi perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan dilegalkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) sampai kudeta yang terjadi tidak ada indikasi bahwa Iran menjadi ancaman bagi negara barat dan sekutunya, terutama Israel. Saat Iran terbukti memiliki dua situs pengembangan nuklir, Israel dan AS memandang hal itu sebagai ancaman eksistensial bagi keberadaannya di Timur Tengah, mengingat Iran telah menjadi musuh paling getol bagi kedua negara itu.
Islam dan Hukum Internasional sebagai Landasan
- Iklan -
Serangan permulaan Israel dan AS ke Iran tanggal 28 Februari 2026 dianggap sebagai bentuk pertahanan diri sebab kedua negara tersebut merasa terancam atas keberadaan Iran. Terlepas dari semua itu, Iran terhitung hampir lima dekade menyatakan permusuhannya dengan Israel, sebab mereka memandang zionisme dan sekutunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai islam dan prinsip kemanusiaan, terutama saat Israel secara terang-terangan menindas rakyat Palestina. Sebagai saudara seagama, Iran dibawah pemerintahan Khamenei menjadi garda terdepan membantu Hamas dan Hizbullah dalam melawan israel.
Berlandaskan nilai islam yang kental, Iran berdikari di bawah hukum islam. Iran memandang kewajiban berperang saat tanah air direbut paksa tidak atas nama Allah. Hal ini terungkap dalam QS. Al-Hajj Ayat 39-40, yakni “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah.’” Dalam firman “orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar” menunjukkan kondisi yang alami oleh rakyat Palestina yang digenosida serta diambil tanahnya oleh kaum Zionis dengan alasan yang masih diperdebatkan sebab belum terdapat bukti yang dibenarkan. Dari Abu Hurairah Rasulullah SAW bersabda, “….Barangsiapa yang mati dalam rangka menjaga agamanya, maka dia syahid.” (HR. Muslim). Landasan hadist tersebut menyiratkan bahwa tindakan membela agama adalah sebuah kewajiban dan tindakan yang mulia sebagaimana memerangi orang-orang kafir yang pahalanya adalah syahid. Inilah yang menjadi api semangat Iran dalam menyatakan perlawanannya terhadap Israel beserta sekutunya, Amerika Serikat.
Kemudian, serangan rudal sebagai tindakan balasan Iran yang menargetkan Israel dan beberapa pangkalan militer AS merupakan sebuah bentuk pembelaan diri. Allah swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 190 yakni, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Ayat tersebut melegalkan segala bentuk peperangan sebagai pembelaan diri, dengan syarat tidak melampaui batas.
Sejalan dengan dasar tersebut, piagam PBB juga membenarkan tindakan Iran melalui Pasal 51 Piagam PBB, yang berbunyi “Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak inheren perseorangan atau kolektif untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.” Bukti ini menunjukkan walaupun karakter Iran dikenal radikal dan dipenuhi oleh dugaan terorisme oleh bangsa Barat, Iran sekali pun tidak pernah menyenggol hukum yang telah diatur dan disepakati oleh seluruh anggota PBB.
Perang ini justru semakin memperburuk citra AS dan Israel sebagai anggota PBB. Serangan pendahuluan hingga menyebabkan eskalasi yang merenggut korban dari rakyat sipil menjadi kesalahan mereka yang ke sekian kalinya karena telah melanggar hukum humaniter. Kelemahan penegakan hukum internasional semakin jelas disini, saat hukum internasional tidak dapat bertindak tegas dalam memberikan sanksi. Pasalnya, negara-negara adidaya, terutama Amerika Serikat turut menjadi pelaku atau dalang dari setiap konflik bersenjata yang pernah terjadi di dunia ini. Moralitas akhirnya kalah dengan kepentingan duniawi. AS yang seharusnya menjadi pelopor perdamaian justru kini tidak dapat dipercaya. PBB bahkan tidak pantas diklaim sebagai perserikatan bangsa-bangsa, melainkan perserikatan kepentingan-kepentingan, yakni kepentingan negara-negara adidaya.
*Nama pena dari R. Ayu Kamiliya Zahra, mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya asal Madura. Silaturahmi instagram @raykza_



