Oleh Dwi Scativana Isnaeni
“Penghapusan istilah-istilah seperti guru bantu, guru honorer, atau guru outsourcing di lingkungan sekolah.”
Resmi 1 Januari 2026 status guru honorer resmi akan dihapuskan, menandai babak baru dalam tata kelola kepegawaian pendidikan nasional. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas menghapus keberadaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Pemerintah menargetkan seluruh guru honorer dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak lagi digunakan dalam struktur formal sekolah negeri. Dengan demikian, mulai tahun ini, tidak ada lagi guru dengan status honorer atau kontrak di bawah instansi pemerintah—sebuah perubahan besar yang selama puluhan tahun ditunggu, sekaligus menimbulkan sejumlah penyesuaian di lapangan.
Penghapusan status guru honorer bukanlah keputusan mendadak. Pemerintah telah menetapkan Desember 2024 sebagai batas akhir penataan tenaga non-ASN, dengan target tidak ada lagi honorer per Januari 2025 dan masa transisi berlanjut hingga 2026. Skema PPPK ditetapkan sebagai jalur utama pengganti, dengan janji kepastian hukum, penghasilan yang lebih layak, serta jaminan sosial yang selama ini tidak dimiliki guru honorer. Kementerian Pendidikan bersama Kementerian PANRB juga membuka peluang bagi guru honorer yang belum terdata atau belum lolos seleksi tahap awal untuk tetap mengikuti proses seleksi PPPK selama masa penataan berlangsung. Di sejumlah daerah, seperti Kota Semarang, pemerintah daerah bahkan telah memproyeksikan seluruh guru honorer diangkat menjadi PPPK mulai 2026 sebagai bagian dari penataan menyeluruh sektor pendidikan.
- Iklan -
Namun, dalam praktiknya, proses transisi ini tidak sepenuhnya berjalan tanpa friksi. Masih terdapat guru yang telah lama mengabdi tetapi belum memperoleh kepastian status, sementara kebutuhan guru di sekolah tetap harus dipenuhi agar proses pembelajaran tidak terganggu. Dalam konteks inilah, dampak lanjutan dari berlakunya UU ASN 2023 mulai terlihat secara lebih konkret di lapangan.
Imbas dari kebijakan tersebut, penggunaan istilah “guru tamu” semakin sering muncul dalam praktik rekrutmen guru, bahkan dalam lowongan pekerjaan untuk mata pelajaran inti seperti Matematika, Bahasa Indonesia, atau IPA. Menariknya, meskipun menggunakan istilah guru tamu, persyaratan yang dicantumkan dalam sejumlah pengumuman rekrutmen tidak jauh berbeda dengan kriteria calon guru reguler: memiliki kualifikasi pendidikan linear, sertifikat pendidik atau PPG, pengalaman mengajar, serta kesiapan mengajar penuh sesuai beban kurikulum. Fenomena ini menunjukkan bahwa guru tamu dalam praktik tertentu tidak lagi sekadar berfungsi sebagai pengaya pembelajaran, melainkan mulai diarahkan untuk mengisi kebutuhan mengajar yang bersifat struktural dan berkelanjutan.
Kehadiran guru tamu pada dasarnya bukan hal baru dalam dunia pendidikan. Di banyak sekolah, khususnya SMK, guru tamu dari dunia industri telah lama berperan sebagai mitra pembelajaran untuk memperkuat kompetensi vokasional siswa. Namun konteks kemunculannya pasca-penghapusan honorer memiliki karakter yang berbeda. Ketika sekolah tidak lagi memiliki ruang legal untuk merekrut guru honorer, sementara formasi PPPK belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan riil di kelas, istilah guru tamu menjadi alternatif yang dianggap paling memungkinkan secara administratif.
Di sinilah letak persoalan kebijakan yang perlu dicermati secara hati-hati. Penggunaan istilah guru tamu untuk kebutuhan mata pelajaran inti, dengan beban kerja dan kualifikasi setara guru reguler, berpotensi menciptakan wilayah abu-abu dalam tata kelola tenaga pendidik. Di satu sisi, sekolah berupaya memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi. Di sisi lain, tanpa pengaturan yang jelas, praktik ini dapat melahirkan bentuk baru hubungan kerja yang minim kepastian, perlindungan, dan standar kesejahteraan—sebuah situasi yang secara substansi justru ingin diakhiri oleh UU ASN 2023.
Data Kementerian Pendidikan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan dan ketimpangan distribusi guru, terutama di daerah tertentu dan pada mata pelajaran spesifik. Pensiunnya guru dalam jumlah besar, pertumbuhan peserta didik, serta keterbatasan formasi ASN dan PPPK membuat kebutuhan guru belum sepenuhnya terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, penggunaan guru tamu menjadi solusi praktis jangka pendek, tetapi tidak dapat dijadikan strategi permanen tanpa kerangka regulasi yang memadai.
Masalah utama bukan terletak pada keberadaan guru tamu itu sendiri, melainkan pada kejelasan fungsi, durasi, dan batas perannya. Jika guru tamu digunakan secara proporsional sebagai pendukung pembelajaran kontekstual dan pengayaan kompetensi, maka kehadirannya dapat memperkaya kualitas pendidikan. Namun jika guru tamu secara de facto menjalankan peran guru tetap untuk mata pelajaran inti dalam jangka panjang, maka tujuan reformasi kepegawaian berisiko mengalami distorsi di tingkat implementasi.
Awal tahun 2026 menjadi momentum refleksi penting bagi dunia pendidikan nasional. Negara telah mengambil langkah besar dengan menghapus status guru honorer, sebuah kebijakan yang selama ini dinilai tidak adil dan tidak manusiawi. Namun keberanian tersebut perlu diiringi dengan konsistensi kebijakan di lapangan, agar tidak muncul praktik baru yang secara esensial mengulang persoalan lama dengan istilah berbeda.
Di awal tahun baru ini semoga doa-doa terbaik akan terkabul. Bukan hanya doa agar perubahan status berjalan tuntas, tetapi juga agar kebijakan pendidikan mampu menjamin keberlanjutan layanan belajar tanpa mengorbankan martabat dan kepastian kerja guru. Pendidikan Indonesia tidak cukup hanya berganti nomenklatur, melainkan membutuhkan tata kelola yang memastikan setiap guru—dalam skema apa pun—diperlakukan secara adil, profesional, dan manusiawi.
–Dwi Scativana Isnaeni adalah Ahli Madya Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan dan Sarjana Pendidikan Seni Pertunjukan. Penulis merupakan seorang pendidik dan penulis yang aktif mengangkat tema-tema keislaman, isu-isu pendidikan, seni dan budaya masyarakat serta kajian ilmiah.



