Oleh: Aisyah Anggraeni
Kasus pengeroyokan seorang guru oleh sekelompok siswa di sebuah sekolah negeri di Jambi baru-baru ini kembali menyentak kesadaran publik. Bukan hanya karena kekerasannya terekam dan menyebar luas, tetapi karena respons yang mengikutinya terasa janggal. Guru yang menjadi korban justru dikabarkan terancam dipindahkan, sementara para pelaku cukup diberi pembinaan administratif. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya sedang kita lindungi dalam dunia pendidikan?
Peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai insiden tunggal. Ia adalah potret retak dari ekosistem pendidikan kita. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman perlahan berubah menjadi arena konflik. Sosiolog pendidikan Émile Durkheim (1912) sejak lama mengingatkan bahwa sekolah berfungsi sebagai ruang pembentukan moral kolektif. Ketika norma tidak lagi ditegakkan secara konsisten, yang lahir bukan keteraturan, melainkan kekacauan yang dilegalkan oleh kelengahan sistem.
Data nasional menunjukkan kekerasan di lingkungan pendidikan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ratusan kasus tercatat setiap tahun dengan ribuan korban, melibatkan siswa maupun guru. Kekerasan fisik masih mendominasi, disusul kekerasan psikis dan perundungan. Ini bukan sekadar angka. Di baliknya ada trauma, rasa takut, dan hilangnya kepercayaan terhadap sekolah sebagai ruang tumbuh yang manusiawi.
- Iklan -
Kekerasan di sekolah tidak muncul dari ruang hampa. Ia tumbuh dari relasi kuasa yang tidak sehat dan dari kegagalan nilai untuk hadir dalam praktik. Paulo Freire (1970) menegaskan bahwa pendidikan yang kehilangan dimensi etis akan melahirkan relasi dominasi, bukan pembebasan. Dalam konteks sekolah, ketika dialog digantikan pembiaran dan ketegasan diganti kompromi semu, kekerasan menemukan ruang legitimasi.
Cara sekolah menyikapi kekerasan sering kali justru memperparah keadaan. Demi meredam kegaduhan, masalah diselesaikan secara administratif. Korban diminta mengalah, pelaku dilindungi atas nama masa depan, dan institusi menjaga citra. Filsuf politik Hannah Arendt (1970) mengingatkan bahwa ketika kekerasan dinormalisasi melalui pembenaran birokratis, otoritas moral runtuh dan digantikan ketakutan kolektif.
Pesan yang diterima siswa menjadi sangat berbahaya: kekerasan bisa dinegosiasikan. Albert Bandura (1977) menjelaskan bahwa perilaku dipelajari melalui peniruan terhadap respons lingkungan. Ketika sekolah memberi sinyal bahwa tindakan agresif tidak membawa konsekuensi serius, siswa belajar bahwa batas moral dapat dilanggar tanpa risiko berarti.
Guru berada pada posisi paling rapuh dalam situasi ini. Mereka dituntut mendidik, membentuk karakter, dan menegakkan disiplin, tetapi kerap tidak mendapat perlindungan yang memadai. Ki Hadjar Dewantara (1936) menegaskan bahwa pendidik hanya bisa menjadi teladan jika ia memiliki kewibawaan moral dan rasa aman. Tanpa perlindungan institusional, guru dipaksa memilih antara idealisme dan keselamatan diri.
Akibatnya, banyak guru mengambil jalan sunyi: diam, menghindari konflik, dan membiarkan pelanggaran kecil terus menumpuk. Pendidikan karakter pun berubah menjadi slogan kosong. Pakar pendidikan Indonesia, Mochtar Buchori (2001), pernah mengingatkan bahwa krisis pendidikan nasional bukan terletak pada kurikulum, melainkan pada keteladanan dan konsistensi nilai dalam praktik sehari-hari.
Masalah ini juga berkaitan erat dengan relasi sekolah dan keluarga. Pendidikan karakter tidak mungkin dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Ketika nilai empati, tanggung jawab, dan penghormatan tidak cukup kuat ditanamkan di rumah, sekolah bekerja dalam tekanan berlapis. Namun, menyerah bukan pilihan. John Dewey (1916) menekankan bahwa pendidikan adalah proses sosial yang menuntut kolaborasi sadar antara institusi dan lingkungan keluarga.
Sayangnya, kebijakan pendidikan kita sering kali terlalu administratif. Fokus pada prosedur, laporan, dan stabilitas citra membuat substansi terpinggirkan. Tilaar (2002) mengkritik kecenderungan birokratisasi pendidikan yang menjauhkan sekolah dari misi utamanya sebagai ruang pembentukan manusia bermartabat. Kekerasan tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat pernyataan dan mediasi simbolik.
Yang dibutuhkan bukan regulasi baru, melainkan keberanian moral. Sekolah harus menjadi ruang yang adil: melindungi korban, mendidik pelaku, dan menegakkan batas yang jelas antara kesalahan dan kejahatan. Pendidikan karakter harus hadir dalam tindakan nyata, bukan hanya tertulis dalam dokumen kurikulum.
Kasus guru yang dipukul murid seharusnya menjadi cermin nasional. Jika penyelesaian lunak terus dinormalisasi, sekolah akan kehilangan wibawa. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi pembentukan manusia. Dan manusia hanya bisa dibentuk dalam lingkungan yang adil, aman, dan bermartabat.
Sekolah harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai ruang belajar nilai. Tanpa itu, kita hanya akan mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi rapuh secara moral. Saat itulah pendidikan benar-benar kehilangan arah. Sadarlah!
* Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd. adalah mahasiswa Prodi S3/Doktor Pendas FIP Universitas Negeri Padang (UNP); pembina Griya Riset Plikon (GRiP) Magelang.



