Oleh Taufiq, S.Pd.I, Alh
Tanggal 30 Oktober 2025 akan menjadi hari yang menegangkan sekaligus bersejarah.Ribuan guru madrasah swasta, yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dan organisasi pendidik lainnya, berencana menggelar aksi damai di pusat ibu kota. Aksi ini adalah manifestasi dari keputusasaan dan rasa sakit yang terpendam lama, suara kolektif yang datang untuk menjerit, menyuarakan bahwa di balik pagar madrasah swasta, ada diskriminasi kebijakan yang telah mencederai rasa keadilan dan mengancam masa depan pendidikan Islam di Indonesia. Isu utama yang menjadi inti jeritan mereka adalah ketidaksetaraan kesejahteraan dan tertutupnya akses untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang disebabkan oleh regulasi yang dinilai sangat diskriminatif, terutama yang terkandung dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Untuk memahami kedalaman masalah ini, kita harus mengakui peran vital madrasah swasta. Institusi ini adalah tulang punggung pendidikan Islam, menampung mayoritas peserta didik dan beroperasi di setiap sudut negeri, seringkali jauh dari jangkauan sekolah negeri. Guru-guru di madrasah swasta memikul beban kurikulum ganda, mengajarkan moral, sains, hingga bahasa, dengan dedikasi penuh yang setara dengan rekan-rekan mereka di lembaga negeri. Namun, pengabdian total ini dibalas dengan kenyataan finansial yang memprihatinkan. Banyak laporan menyebutkan gaji guru madrasah swasta masih sangat minim, seringkali di bawah Rp500.000 per bulan, sebuah nominal yang jauh dari kata layak untuk menopang kehidupan dan meningkatkan kualitas profesionalisme. Kesenjangan ini semakin tajam jika dibandingkan dengan guru di sekolah negeri, yang menikmati gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai jaminan sosial yang memadai, sehingga ironi ini melahirkan pertanyaan besar: Mengapa negara yang mengakui peran madrasah justru membiarkan para pengabdi utamanya hidup dalam kondisi yang jauh dari sejahtera? Keterbatasan finansial ini bukan hanya masalah pribadi guru, tetapi juga masalah kualitas pendidikan nasional.
Akar masalah diskriminasi ini terletak pada struktur hukum yang berlaku, khususnya pada UU ASN 20/2023. Poin krusial yang diprotes oleh para guru adalah norma pasal yang mengatur pengadaan PPPK, yang secara eksplisit memberikan kesempatan rekrutmen secara eksklusif kepada honorer yang bekerja di lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah. Frasa inilah yang menjadi “tembok tinggi” pemisah, secara otomatis mengecualikan guru yang mengabdi di lembaga yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan madrasah swasta). Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, telah berulang kali menyebut bahwa pengecualian ini menciptakan ketidakadilan yang bersifat sistemik, terstruktur, dan berlangsung lama. Status honorer di madrasah swasta, meskipun telah mengabdi puluhan tahun, tetap tidak dianggap setara untuk bersaing dalam formasi ASN yang tersedia. Dampak domino dari regulasi ini sangat berbahaya, mematikan motivasi pendidik muda dan berpotensi mendorong praktik nepotisme dalam rekrutmen pegawai, di mana pengejaran status menjadi tujuan utama dibandingkan pengabdian sejati sebagai guru, sekaligus mengancam madrasah swasta kehilangan guru-guru terbaiknya.
- Iklan -
Selain masalah UU ASN, guru madrasah swasta juga menghadapi ketidakpastian dalam hal dukungan anggaran daerah. Anggaran untuk lembaga swasta di bawah Kementerian Agama seringkali hanya dialokasikan dalam bentuk dana hibah oleh Pemerintah Daerah. Masalahnya, skema dana hibah ini rawan sekali dengan subjektivitas dan kepentingan politik, di mana realisasinya tergantung pada “suka atau tidak suka” kepala daerah. Akibatnya, madrasah swasta terpaksa terlibat dalam dinamika politik lokal demi mendapatkan alokasi dana, suatu hal yang merusak independensi lembaga pendidikan dan memaksa guru serta yayasan untuk bersikap politis, padahal fokus utama mereka seharusnya adalah mendidik. Ketidakpastian dana hibah ini berbeda jauh dengan alokasi anggaran tetap yang diterima oleh sekolah negeri, sebuah perbedaan perlakuan yang sekali lagi menyoroti diskriminasi yang terkesan menganggap madrasah swasta sebagai “anak tiri” negara yang hanya layak menerima bantuan, bukan hak alokasi anggaran yang pasti.
Aksi damai 30 Oktober 2025 harus menjadi momentum bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengambil langkah konkret. Tuntutan mereka jelas: Amandemen UU ASN agar frasa “yang diselenggarakan oleh pemerintah” diperluas menjadi “yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat,” sehingga membuka akses yang adil bagi guru madrasah swasta untuk mengikuti seleksi PPPK. Selain itu, perlu ada regulasi khusus kesejahteraan dari Kementerian Agama yang menjamin tunjangan minimal yang layak bagi guru madrasah swasta, serta advokasi APBD yang jelas dari Kementerian Dalam Negeri agar alokasi anggaran daerah untuk madrasah swasta diakomodasi secara adil dan pasti, tidak bergantung pada skema hibah yang subjektif. Keadilan bagi guru madrasah swasta bukan hanya tentang menambah jumlah pegawai negeri. Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap anak bangsa, di mana pun ia bersekolah, mendapatkan kualitas pendidikan yang sama baiknya dari guru yang sejahtera dan termotivasi. Sudah saatnya negara hadir dan menunjukkan bahwa ia menghargai setiap pengabdian, tanpa membedakan pagar lembaga tempat pendidik itu berdiri. Menunda keadilan berarti menunda kemajuan pendidikan nasional.
–Khadim Ponpes Al Fatih Wonosobo dan MA Andalusia Sukoharjo



