Oleh Dian Marta Wijayanti
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, terdapat lima kompetensi yang wajib dimiliki kepala sekolah/kepala madrasah. Kelima kompetensi tersebut meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.
Sebenarnya, lima kompetensi tersebut sudah pasti diajarkan dalam pelatihan calon kepala sekolah. Namun sejak ditetapkannya program Guru Penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah, maka saya menilai ada kompetensi yang perlu dikuatkan. Sebab, pasti berbeda kepala sekolah yang lahir dari diklat CKS dibandingkan yang sekadar lulusan Guru Penggerak.
Kompetensi Kepala Sekolah
Kompetensi kepala sekolah secara yuridis memang lima di atas. Namun, sebagai kepala sekolah di era digital ini, ada beberapa kompetensi yang penting untuk sukses dalam mengelola sekolah maupun madrasah.
- Iklan -
Dari hasil bacaan, diskusi, materi-materi pelatihan dan pengalaman, saya merangkum sejumlah kompetensi kepala sekolah. Pertama, kompetensi manajerial. Manajemen sekolah menjadi utama bagi kepala sekolah harus memiliki keterampilan manajemen yang efektif. Mereka harus mampu mengelola sumber daya manusia, anggaran sekolah, dan aset-aset sekolah dengan baik. Selain itu, mereka juga harus mampu mengambil keputusan yang tepat dalam situasi yang kompleks.
Kedua, kompetensi kepemimpinan. Di sini, kepala sekolah wajib memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik. Mereka harus mampu menginspirasi, memotivasi, dan mengarahkan tenaga pendidikan, tenaga kependidikan, dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan.
Ketiga, kemampuan berkomunikasi efektif. Kepala sekolah dintuntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Mereka harus dapat berkomunikasi dengan pendidik, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, dan masyarakat secara efektif. Kemampuan mendengarkan dengan baik dan mengkomunikasikan visi dan tujuan sekolah dengan jelas adalah keterampilan yang sangat penting untuk dimiliki. Anda bisa membayangkan jika kepala sekolah tidak bisa berkomunikasi dengan baik, tentu akan ambyar dan rungkad (hancur, runtuh).
Keempat, kemampuan pemecahan masalah dan pengambilan keputusan. Kepala sekolah harus dapat mengidentifikasi masalah yang muncul dalam lingkungan sekolah dan mengambil tindakan yang tepat untuk memecahkannya. Mereka harus dapat berpikir analitis, kritis, dan kreatif dalam menghadapi tantangan yang kompleks.
Kelima, kemampuan berkolaborasi dan kerjasama. Kepala sekolah harus dapat bekerja sama dengan pendidik, tenaga kependidikan, pengawas sekolah, siswa, orang tua, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk belajar. Kemampuan untuk membangun hubungan yang baik dan menjalin kerjasama yang erat dengan semua pihak terkait sangat penting dalam mengelola sebuah sekolah.
Keenam, kemampuan kepekaan sosial dan keadilan. Kepala sekolah harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi dan berkomitmen untuk mendorong keadilan, kesetaraan, dan inklusi di sekolah. Mereka harus memastikan bahwa semua siswa merasa diterima dan diberikan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang.
Ketujuh, pengembangan profesionalisme. Kepala sekolah harus berkomitmen untuk pengembangan profesional berkelanjutan. Mereka harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang pendidikan, manajemen, dan kepemimpinan melalui pelatihan, pembelajaran mandiri, dan partisipasi dalam kegiatan profesional.
Kedelapan, kepedulian terhadap kemajuan pendidikan. Kepala sekolah harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang pendidikan dan memperhatikan perkembangan terbaru dalam bidang tersebut. Mereka harus dapat mengembangkan visi dan misi yang jelas untuk sekolah serta mampu mengimplementasikan program-program pendidikan yang efektif.
Kesembilan, kompetensi pada ideologi di masing-masing sekolah dan madrasah. Jika sekolah umum maka semua kepala sekolah wajib berideologi Pancasila. Jika di bawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU maka wajib menguasai dan mengamalkan Aswaja Annahdliyah. Ini penting. Bayangkan ketika kepala sekolah dan madrasah di Ma’arif tapi tidak bisa tahlilan. Kan lucu?
Kompetensi di atas adalah beberapa aspek yang diharapkan dari seorang kepala sekolah yang ideal. Namun, peran kepala sekolah juga sangat dipengaruhi oleh konteks dan kebutuhan sekolah tertentu, jadi bisa ada tambahan atau penyesuaian kompetensi yang spesifik tergantung pada situasi yang ada.
Tugas Kepala Sekolah Era Digital
Sebagai seorang kepala sekolah di era digital, mereka dituntut memiliki tanggung jawab yang signifikan untuk memimpin dan mengelola sekolah agar sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Setidaknya, kepala sekolah memiliki sejumlah tugas untuk mendukung kompetensinya di era digital.
Pertama, menjadi pemimpin transformasi digital. Kepala sekolah harus menjadi penggerak utama dalam mengimplementasikan teknologi di sekolah. Kepala sekolah harus memimpin perubahan dari penggunaan teknologi yang terbatas menjadi pengintegrasian teknologi yang luas di berbagai aspek pendidikan. Ini mencakup penggunaan perangkat keras, perangkat lunak, platform pembelajaran online, dan sumber daya digital lainnya.
Kedua, meningkatkan kompetensi digital warga sekolah utamanya pendidik dan tenaga kependidikan. Sebagai kepala sekolah, mereka perlu mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dalam hal kompetensi digital untuk staf dan guru. Kepala sekolah harus mendorong dan menyediakan pelatihan yang relevan untuk membantu mereka mengintegrasikan teknologi dalam pengajaran mereka. Ini mungkin melibatkan kerjasama dengan lembaga pendidikan atau ahli teknologi untuk memberikan pelatihan yang diperlukan.
Ketiga, membangun budaya digital. Penting bagi kepala sekolah untuk membangun budaya digital di sekolah. Ini melibatkan mengkomunikasikan manfaat penggunaan teknologi kepada guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Kepala sekolah dapat mengatur seminar, lokakarya, atau pertemuan rutin yang mempromosikan pemahaman dan penggunaan yang bertanggung jawab terhadap teknologi digital. Selain itu, membangun kebijakan dan pedoman yang jelas mengenai penggunaan teknologi di sekolah juga sangat penting.
Keempat, membangun infrastruktur teknologi. Kepala sekolah harus memastikan sekolah memiliki infrastruktur teknologi yang memadai sangat penting. Mereka harus mengawasi pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras seperti komputer, laptop, proyektor, jaringan internet, dan peralatan lainnya. Selain itu, perlu dipastikan bahwa sekolah memiliki akses internet yang cepat dan handal untuk mendukung pembelajaran dan kegiatan administratif.
Kelima, mengawasi keamanan dan privasi data: Di era digital, keamanan dan privasi data menjadi perhatian utama. Kepala sekolah harus memastikan bahwa data siswa, guru dan tenaga kependidikan terlindungi dengan baik. Hal ini mencakup mengadopsi praktik keamanan digital yang tepat, mengatur izin akses, dan melibatkan pihak yang berkompeten untuk melakukan audit keamanan secara berkala.
Keenam, membangun hubungan dengan komunitas dan orang tua. Kepala sekolah perlu mengkomunikasikan manfaat dan perkembangan terkait penggunaan teknologi kepada komunitas sekolah dan orang tua. Kepala sekolah harus menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan dan menjelaskan pentingnya integrasi teknologi dalam pendidikan. Selain itu, kepala sekolah dapat menggunakan platform digital, seperti email, pesan teks, atau media sosial, untuk berkomunikasi secara efektif dengan orang tua dan memastikan mereka terlibat dalam perkembangan sekolah.
Kepala sekolah harus selalu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memastikan bahwa penggunaannya mendukung pencapaian tujuan pendidikan dan perkembangan siswa. Konsep dan pengalaman di atas tentu tidak bisa diadaptasi sepenuhnya di sekolah atau madrasah Anda. Perlu dipoles dan dikembangkan sesuai kearifan lokal di masing-masing tempat.
–Penulis adalah Kepala SD Negeri Gajahmungkur 03 Kota Semarang, Juara I Kepala SD Beprestasi Kota Semarang tahun 2023, Pengajar Praktik Guru Penggerak (2022), Fasilitator Tanoto Foundation (2021-sekarang), Praktisi Mengajar program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di UST Yogyakarta (2023), Universitas Negeri Semarang (2023), Universitas Wahid Hasyim Semarang (2023), pengajar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Negeri Semarang (2022-sekarang).