Oleh: Anisa Rachma Agustina
17 Agustus 1945 merupakan hari kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tanggal itu pula Indonesia memplokamirkan kemerdekaan secara defacto. Pada hari berikutnya Indonesia menetapkan Undang-Undang dan Pemerintahan Indonesia juga Lembaga Legislatif, sehingga kemerdekaan dinyatakan secara de jure. Namun disislain kesepakatan antara sekutu dengan Jepang ialah, selama sekutu tidak berada di Indonesia kekuasaan pemerintahan akan diserahkan kepada Jepang. Dengan demikian tumbuhlah semangat untuk mempertahankan kemerdekaan.
Dibacakannya teks proklamasi membawa harapan baru untuk bangsa Indonesia. Bayang-bayang penjajahan akan segera musnah, sehingga Indonesia bisa menjadi bangsa yang merdeka, hidup tentram tanpa ancaman dan paksaan dari kolonial. Bangsa Indonesia berharap dapat mempertahankan kemerdekaan supaya dapat mewujudkan cita-cita bangsa. Mendapatkan kedamaian dan ketentraman serta dapat hidup tanpa tekanan maupun paksaan. Kedatangan sekutu bersama NICA menambah gairah segenap bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah susah payah digapai. Para umat Islam tergugah untuk ikut andil mempertahankan kemerdekaan dengan segala yang dimiliki. Hal ini menjadikan gerakan resolusi Jihad yang dideklarasikan oleh para tokoh dan Ulama Islam.
Pasukan sekutu datang kembali ke Indonesia pada 21-22 Oktober 1945, kedatangan sekutu yang akan mengancam kembali kemerdekaan Indonesia membuat K.H Hasyim Asy’ari mengumpulkan para ulama untuk membahas langkah yang akan dilaksanakan untuk mempertahankan kemerdekaan. Dalam pertemuan tersebut hal yang dibahas antara lain: status hukum NKRI berdasarkan Pancasila yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus. Dan hasil pembahasan status hukum Negara Indonesia sah secara fikih, maka dari itu setiap umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan tutur K.H Hasyim Asy’ari.
- Iklan -
Kehawatiran para ulama terhadap kedatangan sekutu ialah mengenai nasib bangsa Indonesia. Kehawatiran terhadap penindasan yang akan kembali dilakukan oleh penjajah akan terulang, pembatasan ritual keagamaan, dan pembatasan pendidikan Islam seperti pondok Pesantren. Maka dari itu munculah gagasan resolusi jihad atas nama Nahdlatul Ulama yang menurut kelembagaan dilegitimasi melalui muktamar.
Dimulainya Resolusi Jihad
Hasil dari Muktamar NU ke-16 yang dilaksanakan di Purwokerto antara lain: pertama, perang menolak penjajah dan para pembantunya adalah wajib ‘ain terhadap tiap jiwa baik perempuan maupun laki-laki, anak-anak, yang semuanya berapa pada sebuah tempat yang dimasuki oleh mereka (penjajah dan pembantunya. Kedua, wajib ‘ain pula atas tiap-tiap jiwa yang berbeda dalam tempat yang jaraknya kurang dari 94 KM dan tempat yang dimasuki mereka )penjajah). Ketiga, Iwajib kifayah atas segenap orang yang berada pada tempat-tempat yang jaraknya 94 KM dari tempat tersebut. Keempat, jikalau jiwa-jiwa yang tersebut dalam nomo satu dan dua tidak mencukupi untuk melawannya, maka jiwa yang berada pada nomor tiga wajib membantu hingga cukup (El-Guyanie:2010,61).
Masyarakat Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama Islam berperan penting dalam mempertahankan kemerdekaan. Setelah pembacaan naskah proklamasi muncul kesadaran untuk mempertahankan kemerdekaan. Kesadaran tersebut didasari oleh semangat jihad umat Islam yang diwujudkan melalui mobilitas laskar jihad serta pertahanan rakyat. Pada bulan September 1945 tentara Inggris datang ke Ibu kota dengan membawa nama NICA, dan di pertengahan Oktober 1945, pemerintah Jepang berhasil merebut beberapa kota di Jawa yang kemudian menyerahkan pada Inggris, bisa dibayangkan betapa kacaunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat itu, setelah memproklamasikan kemerdekaan para penjajah masih mencampuri urusan Indonesia.
Pendaratan NICA ke Indonesia memicu kemarahan rakyat, mereka sudah muak dengan perlakuan dan penjajahan yang dilakukan oleh kolonial Belanda. Umat Islam hadir di garda terdepan untuk menentang kembalinya NICA. Dan organisasi Islam seperti NU dan Muhamaddiyah berberan aktif dalam mobilisasi kekuatan rakyat, dan terbentuknya wadah perjuangan untuk rakyat.
Di tanggal 22 Oktober 1945 diadakan rapat oleh para tokoh NU dan dikeluarkannya “Resolusi Jihad” dengan menyatakan perjuangan untuk kemerdekaan ialah perang suci (jihad). Dengan berjuang menentang kembalinya tentara sekutu yang dinyatakan sebagai kewajiban setiap muslim. Resolusi ini bermakna sebagai penolakan terhadap pemerintah kolonial serta mengakui pemerintahan yang baru. Di tanggal 22 Oktober 1945 muncullah tekad untuk mewajibkan seluruh umat muslim baik pria maupun wanita untuk bersama-sama mengangkat senjata untuk melawan kolonialisme dan imperalisme yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Resolusi jihad ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 1945, sebelum terjadinya perang 10 November 1945 yang terjadi surabaya. Kemunculan resolusi jihad yang di prakasai oleh toko-tokoh NU di seluruh pulau Jawa dan juga Madura.
Isi Fatwa Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari
Berikut merupakan bunyi resolusi jihad yang difatwakan oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip oleh Rifa’i (2009:74) ialah sebagai berikut:
Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 harus dipertahankan.
Pemerintah RI sebagai satu-satunya pemerintah yang sah harus dipertahankan dengan harta dan jiwa raga.
Musuh-musuh Indonesia, khususnya orang belanda yang kembali ke Indonesia dengan menumpang pasukan Sekutu (Inggriis, sangat mungkin akan menjajah kembali bangsa Indonesia setelah Jepang takluk.
Umat Islam khususnya warga NU, harus siap bertempur melawan Belanda dan sekutu yang kembali berusaha menguasai Indonesia.
Kewajiban jihad merupakan keharusan bagi setiap muslim yang tinggal di radius 94 kilometer (memiliki jarak yang sama dengan qashar)
Mereka yang berada di luar radius itu memiliki tanggung jawab mendukung saudara muslim yang tengah berjuang.
Isi pokok dari resolusi jihad tersebut ialah kewajiban untuk setiap muslim mempertahankan kemerdekaan. Dikeluarkannya statmen Resolusi Jihad tidak terlepas dari kontribusi KH. Hasyim Asy’ari dalam pandangan beliau mempertahankan kemerdekaan bukan hanya atas nama nasionalisme namun untuk keberlangsungan hidup di masa mendatang bagi warga yang bermukim di negara tersebut. Hal tersebut beliau sampaikan pada pidato dalam rapat Muktamar NU ke-XVI di Purwokerto pada tanggal 26-29 Maret 1946. Beliau menyatakan bahwa tidak tercapai kemuliaan Islam dan kebangkitan syariat dalam negeri apabila negeri tersebut masih di jajah. Peran ulama NU khususnya KH. Hasyim Asy’ari dalam mempertahankan kemerdekaan sangat nyata, sehingga sekarang kita bisa berdiri dan bermukim di negeri yang aman tanpa ancaman dari para penjajah.
-Mahasiswa prodi PAI, Penggiat Literasi Pena Aswaja INISNU Temanggung